Jadwal Pencairan THR Lebaran 2026 Ini Perkiraan Waktu Cair dan Rincian Besarannya
Tunjangan Hari Raya (THR) menjadi hak pegawai dan pekerja yang dibayarkan menjelang Idulfitri. Menyambut Lebaran 2026, informasi mengenai jadwal pencairan dan besaran THR kembali menjadi perhatian, baik bagi aparatur negara maupun karyawan swasta.
Penerima THR Lebaran 2026
Pemerintah memastikan THR diberikan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) yang meliputi PNS dan PPPK, anggota TNI dan Polri, serta para pensiunan dan penerima pensiun.
Bagi guru dan dosen ASN, komponen yang diberikan berupa tunjangan profesi setara satu bulan penghasilan. Sementara CPNS tetap menerima THR dengan komponen serupa ASN, namun gaji pokok yang dihitung sebesar 80 persen.
Anggaran THR ASN 2026 dialokasikan sekitar Rp55 triliun, meningkat dari tahun sebelumnya yang mencapai Rp49 triliun. Jumlah penerima diperkirakan sekitar 10,5 juta orang.
Perkiraan Jadwal Pencairan
Pencairan THR direncanakan berlangsung pada minggu pertama Ramadan. Jika awal puasa jatuh pada 19 Februari 2026, maka penyaluran diperkirakan dimulai sekitar 26 Februari 2026.
Tanggal resmi tetap menunggu pengumuman pemerintah melalui regulasi yang akan diterbitkan menjelang Ramadan.
Komponen THR ASN 2026
- Gaji pokok
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
- Tunjangan kinerja sesuai kebijakan
Nominal yang diterima berbeda-beda tergantung golongan, masa kerja, jabatan, dan instansi.
Kisaran Gaji PNS sebagai Dasar Perhitungan
- Golongan Ia: sekitar Rp1,68 juta – Rp2,52 juta
- Golongan IVe: sekitar Rp3,88 juta – Rp6,37 juta
Tunjangan tambahan meliputi tunjangan suami atau istri sebesar 5 persen dari gaji pokok dan tunjangan anak 2 persen per anak maksimal tiga anak, serta tunjangan kinerja sesuai ketentuan instansi.
THR untuk Karyawan Swasta
Pemberian THR bagi pekerja swasta mengacu pada ketentuan Kementerian Ketenagakerjaan.
- Masa kerja 12 bulan atau lebih: menerima 1 bulan gaji penuh
- Masa kerja kurang dari 12 bulan: dihitung proporsional (masa kerja/12 × 1 bulan upah)
Perusahaan wajib membayarkan THR secara penuh dan tidak diperkenankan mencicil.
THR Guru ASN dan PPPK
Guru ASN menerima THR berdasarkan gaji sesuai golongan dan masa kerja ditambah tunjangan melekat. Sementara guru PPPK memperoleh THR sesuai struktur gaji jabatan yang berkisar dari sekitar Rp1,9 juta hingga lebih dari Rp7,3 juta per bulan tergantung level.
Dengan peningkatan anggaran pada 2026, pencairan THR diharapkan membantu memenuhi kebutuhan masyarakat menjelang Hari Raya Idulfitri.
Update Terbaru
Netflix Rilis Enola Holmes 3 dengan Sutradara Baru Philip Barantini
Rabu / 01-07-2026, 14:22 WIB
Belgium vs Senegal di Babak 32 Besar Piala Dunia 2026
Rabu / 01-07-2026, 14:22 WIB
Ekuador Lolos ke 32 Besar Piala Dunia Usai Kalahkan Jerman
Rabu / 01-07-2026, 14:21 WIB
Colin Farrell Bergabung dengan Cast Film Netflix Bad Bridgets
Rabu / 01-07-2026, 14:21 WIB
Profil BTR Finn: Roamer Agresif Bigetron yang Bawa Tim Juara MPL Season 17
Rabu / 01-07-2026, 14:21 WIB
Oppo Reno 16 Hadirkan AI Snap Key yang Satukan ChatGPT, Gemini, dan Perplexity
Rabu / 01-07-2026, 14:21 WIB
Pikat Gen Z, Tren Busana Muslim Kini Beralih ke Warna Ekspresif dan Layering
Rabu / 01-07-2026, 14:21 WIB
Shenina Cinnamon Pamer Baby Bump Makin Besar, Tampil Seksi dengan Tank Top Lace
Rabu / 01-07-2026, 14:20 WIB
Serbuan Mobil China dan Rencana Mobil Nasional Tunda Insentif EV
Rabu / 01-07-2026, 14:20 WIB
Harga iPad dan iPhone 17 Naik di Indonesia, Ini Daftarnya
Rabu / 01-07-2026, 14:20 WIB
Mariners Lakukan Penyesuaian Roster dan Lineup Jelang Lawan Angels
Rabu / 01-07-2026, 14:15 WIB
Daftar Keluarga Raffi Ahmad yang Menjabat di Pemerintahan dan BUMN, dari Bupati hingga Komisaris
Rabu / 01-07-2026, 14:15 WIB
Trump Ubah Sistem Pinjaman Mahasiswa Federal, Berlakukan Batas Baru
Rabu / 01-07-2026, 14:15 WIB






