Tunjangan Hari Raya atau THR menjadi salah satu hal yang paling dinantikan oleh pekerja menjelang perayaan Idul Fitri. Bagi aparatur sipil negara maupun karyawan swasta, kepastian jadwal pencairan THR sangat penting untuk membantu memenuhi berbagai kebutuhan selama Ramadan dan Lebaran.

THR merupakan hak pekerja yang wajib diberikan oleh perusahaan maupun pemerintah kepada pegawai menjelang hari raya keagamaan. Dana tersebut biasanya digunakan untuk keperluan mudik, belanja kebutuhan rumah tangga, hingga persiapan perayaan bersama keluarga.

Pengertian THR dan Penerimanya

Tunjangan Hari Raya adalah pendapatan non-upah yang diberikan kepada pekerja menjelang hari raya keagamaan. Pemberian THR di Indonesia telah diatur dalam regulasi pemerintah sehingga wajib dipenuhi oleh perusahaan maupun instansi negara.

Beberapa kelompok yang berhak menerima THR antara lain:

  • Aparatur Sipil Negara, termasuk PNS dan PPPK
  • Anggota TNI dan Polri
  • Pejabat negara
  • Pensiunan ASN, TNI, dan Polri
  • Karyawan swasta dengan status tetap maupun kontrak

Bagi pekerja swasta, THR juga berlaku bagi karyawan yang telah bekerja minimal satu bulan secara terus-menerus di perusahaan.

Perkiraan Jadwal Pencairan THR ASN 2026

Pemerintah biasanya menyalurkan THR untuk aparatur negara menjelang atau pada awal Ramadan. Untuk tahun 2026, pencairan THR diperkirakan dimulai pada minggu pertama Ramadan.

Berdasarkan perkiraan kalender Hijriah, awal Ramadan 1447 Hijriah jatuh pada 19 Februari 2026. Dengan demikian, penyaluran THR ASN diperkirakan berlangsung pada periode 19 hingga 26 Februari 2026.

Penerima THR ASN meliputi PNS, CPNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, serta pensiunan yang menerima manfaat pensiun.

Penyaluran dilakukan melalui rekening masing-masing pegawai setelah pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah terkait pemberian THR dan gaji ke-13.