Tunjangan Hari Raya atau THR menjadi salah satu hak pekerja yang paling dinantikan menjelang perayaan hari raya keagamaan. Menjelang Idul Fitri 2026, banyak pekerja dan aparatur negara mulai mencari informasi mengenai jadwal pencairan THR.

Bagi sebagian besar masyarakat, dana THR digunakan untuk berbagai kebutuhan seperti mudik, membeli kebutuhan rumah tangga, hingga mempersiapkan perayaan Lebaran bersama keluarga.

Penerima THR di Indonesia

THR merupakan pendapatan non-upah yang diberikan kepada pekerja menjelang hari raya keagamaan. Ketentuan mengenai pemberian THR telah diatur dalam regulasi pemerintah sehingga wajib dipenuhi oleh perusahaan maupun instansi negara.

Penerima THR meliputi beberapa kelompok berikut:

  • Aparatur Sipil Negara termasuk PNS dan PPPK
  • Prajurit TNI dan anggota Polri
  • Pejabat negara
  • Pensiunan ASN, TNI, dan Polri
  • Karyawan swasta baik tetap maupun kontrak

Bagi pekerja swasta, pemberian THR juga berlaku bagi karyawan yang memiliki masa kerja minimal satu bulan secara terus-menerus.

Perkiraan Jadwal Pencairan THR ASN 2026

Pemerintah biasanya menyalurkan THR untuk aparatur negara menjelang awal Ramadan. Pada tahun 2026, pencairan THR diperkirakan dimulai pada minggu pertama Ramadan.

Berdasarkan perkiraan kalender Hijriah, awal Ramadan 1447 Hijriah diperkirakan jatuh pada 19 Februari 2026. Dengan demikian, penyaluran THR ASN diperkirakan berlangsung pada periode sekitar 19 hingga 26 Februari 2026.

Penerima THR ASN meliputi PNS, CPNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, serta pensiunan yang menerima manfaat pensiun.

Penyaluran dana dilakukan melalui rekening masing-masing pegawai setelah pemerintah menetapkan Peraturan Pemerintah terkait pemberian THR dan gaji ke-13.

Jadwal Pembayaran THR Pekerja Swasta

Berbeda dengan aparatur negara, THR bagi pekerja swasta dibayarkan langsung oleh perusahaan tempat mereka bekerja.