Jadwal Pencairan THR PNS dan Karyawan Swasta 2026, Ini Perkiraan Tanggalnya
Pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) 2026 mulai menjadi perhatian PNS dan karyawan swasta menjelang Idulfitri. Kepastian jadwal pembayaran masih menunggu regulasi resmi pemerintah dan penetapan hari raya melalui sidang isbat.
THR merupakan hak pekerja yang dibayarkan menjelang hari besar keagamaan. Kebijakan ini berlaku bagi Aparatur Sipil Negara, pegawai BUMN dan BUMD, serta karyawan swasta sesuai ketentuan perundang-undangan.
Perkiraan THR PNS 2026
Untuk PNS, pembayaran THR diatur melalui Peraturan Pemerintah. Hingga pertengahan Februari 2026, aturan khusus terkait THR tahun ini belum diterbitkan.
Meski demikian, merujuk pola sebelumnya, pemerintah biasanya mencairkan THR paling lambat 10 hari sebelum Lebaran. Jika Idulfitri 2026 diperkirakan jatuh pada 21 atau 22 Maret, maka pencairan THR PNS diproyeksikan sekitar 11 atau 12 Maret 2026.
Tanggal tersebut masih bersifat perkiraan dan akan menyesuaikan keputusan resmi pemerintah mengenai penetapan 1 Syawal.
Jadwal THR Karyawan Swasta
Bagi karyawan swasta, BUMN, dan BUMD, pembayaran THR mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016. Dalam aturan tersebut, perusahaan wajib membayarkan THR paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.
Dengan asumsi Lebaran jatuh pada 21 atau 22 Maret 2026, maka batas akhir pembayaran THR karyawan swasta diperkirakan pada 14 atau 15 Maret 2026.
Rangkuman Perkiraan Jadwal
- THR PNS: paling lambat 10 hari sebelum Lebaran.
- Perkiraan pencairan PNS: 11 atau 12 Maret 2026.
- THR karyawan swasta: paling lambat 7 hari sebelum Lebaran.
- Perkiraan pencairan swasta: 14 atau 15 Maret 2026.
- Seluruh tanggal masih menunggu penetapan resmi Idulfitri 2026.
Pemerintah biasanya mengumumkan kebijakan THR PNS secara terpusat agar pelaksanaannya seragam di seluruh instansi. Sementara itu, Kementerian Ketenagakerjaan melakukan pengawasan terhadap perusahaan agar kewajiban pembayaran THR dipenuhi tepat waktu.
Update Terbaru
AS Cabut Larangan Ekspor Fable 5 dan Mythos 5 Anthropic
Rabu / 01-07-2026, 15:20 WIB
Pimpinan BSI Area Sulsel Diduga Lakukan Pelecehan Seksual Verbal, Karyawati Mengaku Alami Tekanan Psikologis
Rabu / 01-07-2026, 15:16 WIB
Usai Perpanjang Kontrak, Eksel Runtukahu Kirim Pesan Tegas ke Jakmania
Rabu / 01-07-2026, 15:15 WIB
Jang Yoon Jung Buka Suara Usai Ibu Kandung Terseret Kasus Dugaan Penipuan Investasi
Rabu / 01-07-2026, 15:14 WIB
Giselle dan Ningning Aespa Tunjukkan Tindik Pusar Serasi
Rabu / 01-07-2026, 15:14 WIB
Polri Kawal Isu PHK, 4.216 Buruh Diklaim Bisa Kerja Lagi
Rabu / 01-07-2026, 15:14 WIB
BPS Catat Harga Oli dan Bensin Jadi Pendorong Inflasi Juni 2026
Rabu / 01-07-2026, 15:14 WIB
Bos Maktour Tak Hadiri Pemeriksaan KPK karena di Luar Negeri
Rabu / 01-07-2026, 15:14 WIB
Suku Bunga Naik, Bank Jakarta Pilih Pertumbuhan Berkualitas
Rabu / 01-07-2026, 15:14 WIB
Siapa Anak dan Istri Dadi Yudistira? Eks Gitaris Superglad yang Meninggal Dunia, Bukan Orang Sembarangan?
Rabu / 01-07-2026, 15:13 WIB
Penyebab Kematian Daveigh Chase Terungkap, Komplikasi AIDS Jadi Penyebab Utama
Rabu / 01-07-2026, 15:11 WIB
Anna Dawson, Pemeran Violet di Keeping Up Appearances, Meninggal di Usia 88
Rabu / 01-07-2026, 15:10 WIB
NASA Janji Terbangkan Bola ke Bulan Jika Timnas AS Juara Piala Dunia
Rabu / 01-07-2026, 15:10 WIB
PDIP: Putusan MK Hentikan Wacana Pilkada Lewat DPRD
Rabu / 01-07-2026, 15:10 WIB






