Mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Lodewyk Pusung meminta dihadirkan secara langsung dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Permintaan itu disampaikan melalui sepucuk surat yang dibagikan kuasa hukumnya, Otto Cornelis Kaligis, usai sidang perdana pembacaan permohonan pada Senin (27/7).

>>> PNM Tanam 22 Ribu Mangrove Serentak di 18 Titik Pesisir Indonesia

Dalam suratnya, Lodewyk mengklaim tidak pernah terlibat dalam pengadaan barang dan jasa seperti yang dituduhkan Kejaksaan Agung. Ia menyebut sangkaan tersebut sebagai fitnah.

Ia juga membantah melakukan atau menyetujui jual beli titik dapur MBG. "Saya melaksanakan program MBG sesuai prosedur dan ketentuan hukum sebagaimana mandat Presiden Prabowo Subianto," ujarnya.

>>> Samsung Wallet Siap Terima Stablecoin, Langkah Besar Pembayaran Kripto di Ponsel

Lodewyk berharap hakim tunggal Abdul Affandi mengizinkannya hadir agar dapat menerangkan fakta yang sebenarnya. Ia juga meminta tim penyidik Kejaksaan Agung menghadirkannya.

Dalam petitum permohonan praperadilan, Lodewyk meminta hakim menyatakan proses hukum Kejaksaan Agung tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

>>> Sekolah Dinas Ikatan Dinas vs Non-Ikatan: Mana yang Pasti Jadi PNS?

OC Kaligis menambahkan, pihaknya meminta hakim menyatakan penangkapan, penetapan tersangka, dan penahanan terhadap Lodewyk sebagai perbuatan sewenang-wenang.

Hakim juga diminta menyatakan penyidikan Kejaksaan Agung terkait tata kelola program MBG di BGN tidak sah.

>>> Bell's Palsy Bukan Strok, Kenali Gejala Khas pada Wajah

OC Kaligis ingin Kejaksaan Agung menghentikan proses hukum dan mengeluarkan Lodewyk dari tahanan.