Praperadilan Lodewyk: Penyidikan Kejaksaan Dinilai Tak Sah
Mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Lodewyk Pusung mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Ia meminta hakim tunggal menyatakan proses hukum yang dilakukan Kejaksaan Agung (Kejagung) tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
>>> Setelah Galaxy Z Fold 8, Samsung Siapkan Baterai Silikon-Karbon untuk Galaxy S27
Permohonan itu dibacakan kuasa hukum Lodewyk, Otto Cornelis Kaligis, dalam sidang di PN Jakarta Selatan, Senin (27/7).
Lodewyk ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) di BGN.
OC Kaligis menyatakan penangkapan, penetapan tersangka, dan penahanan terhadap kliennya merupakan perbuatan sewenang-wenang karena tidak sesuai prosedur hukum.
Ia meminta hakim menyatakan semua surat terkait penangkapan dan penahanan yang dikeluarkan Direktur Penyidikan Jampidsus tidak sah.
Hakim juga diminta menyatakan penyidikan Kejagung terkait tata kelola MBG di BGN tidak berdasar hukum dan tidak mengikat.
>>> Veda Ega hingga Arbi Buktikan Pertamina MRS Cetak Pembalap Dunia
OC Kaligis ingin Kejagung menghentikan proses hukum terhadap Lodewyk dan mengeluarkannya dari rumah tahanan negara.
Ia juga meminta pemulihan segala hak hukum Lodewyk serta membebankan biaya perkara kepada negara.
Dalam kasus ini, Kejagung menetapkan tujuh orang tersangka, termasuk mantan Kepala BGN Dadan Hindayana dan mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya.
Kejagung menduga program MBG seharusnya dikelola yayasan SPPG yang terafiliasi sekolah, namun banyak SPPG ditunjuk karena afiliasi dengan petinggi BGN.
>>> Diet Ekstrem Campur Teh dengan Obat Pencahar, Puluhan Anak Muda Dirawat
Selain itu, terdapat dugaan mark up harga pengadaan barang, termasuk 21.801 unit motor listrik senilai Rp1,03 triliun dan barang lainnya.
Update Terbaru
Sean Diddy Combs Menjalani Hukuman Isolasi Usai Terlibat Perkelahian Penjara
Senin / 27-07-2026, 23:43 WIB
Pilihan perangkat elektronik paling diminati pembeli di Amazon
Senin / 27-07-2026, 23:43 WIB
Kasus Eric Adjepong: Pelanggaran Perintah Perlindungan Mantan Istri
Senin / 27-07-2026, 23:42 WIB
Aksi N3on dan Ryan Garcia Gelar Cuci Mobil Amal Bantu Korban ICE
Senin / 27-07-2026, 23:35 WIB
Persija Tumbang di Laga Perdana, Shin Tae-yong Ungkap Kendala Tim
Senin / 27-07-2026, 23:35 WIB
Respons Kekalahan dari Persebaya, Begini Penjelasan Rio Fahmi
Senin / 27-07-2026, 23:35 WIB
Striker Keturunan Semarang Mitchell Baker Cetak Dua Gol Debut
Senin / 27-07-2026, 23:28 WIB
Head to Head Timnas Indonesia vs Kamboja: Rekor Pertemuan Skuad Garuda
Senin / 27-07-2026, 23:28 WIB
Jelang Timnas Indonesia vs Kamboja, Nadeo Ingatkan Skuad Garuda
Senin / 27-07-2026, 23:28 WIB
Kisah Masa Kecil Sandara Park, Nyaris Tak Bicara 10 Tahun di Filipina
Senin / 27-07-2026, 23:07 WIB
John Park Bongkar Rahasia Bisa Masuk Klub Malam Berghain di Berlin
Senin / 27-07-2026, 23:07 WIB
Young K DAY6 Ungkap Makna di Balik Album Solo Kedua YOUNGEST
Senin / 27-07-2026, 23:07 WIB
Vernon dan DK SEVENTEEN Umumkan Jadwal Resmi Wajib Militer
Senin / 27-07-2026, 23:00 WIB
BabyMonster Siap Rilis Video Musik MOON pada 3 Agustus Mendatang
Senin / 27-07-2026, 23:00 WIB







