Mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Lodewyk Pusung mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Ia meminta hakim tunggal menyatakan proses hukum yang dilakukan Kejaksaan Agung (Kejagung) tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

>>> Setelah Galaxy Z Fold 8, Samsung Siapkan Baterai Silikon-Karbon untuk Galaxy S27

Permohonan itu dibacakan kuasa hukum Lodewyk, Otto Cornelis Kaligis, dalam sidang di PN Jakarta Selatan, Senin (27/7).

Lodewyk ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) di BGN.

OC Kaligis menyatakan penangkapan, penetapan tersangka, dan penahanan terhadap kliennya merupakan perbuatan sewenang-wenang karena tidak sesuai prosedur hukum.

Ia meminta hakim menyatakan semua surat terkait penangkapan dan penahanan yang dikeluarkan Direktur Penyidikan Jampidsus tidak sah.

Hakim juga diminta menyatakan penyidikan Kejagung terkait tata kelola MBG di BGN tidak berdasar hukum dan tidak mengikat.

>>> Veda Ega hingga Arbi Buktikan Pertamina MRS Cetak Pembalap Dunia

OC Kaligis ingin Kejagung menghentikan proses hukum terhadap Lodewyk dan mengeluarkannya dari rumah tahanan negara.

Ia juga meminta pemulihan segala hak hukum Lodewyk serta membebankan biaya perkara kepada negara.

Dalam kasus ini, Kejagung menetapkan tujuh orang tersangka, termasuk mantan Kepala BGN Dadan Hindayana dan mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya.

Kejagung menduga program MBG seharusnya dikelola yayasan SPPG yang terafiliasi sekolah, namun banyak SPPG ditunjuk karena afiliasi dengan petinggi BGN.

>>> Diet Ekstrem Campur Teh dengan Obat Pencahar, Puluhan Anak Muda Dirawat

Selain itu, terdapat dugaan mark up harga pengadaan barang, termasuk 21.801 unit motor listrik senilai Rp1,03 triliun dan barang lainnya.