Pakar Hukum: Penggeledahan Mendadak Kasus Febrie Sah Secara Prosedur
Penggeledahan mendadak yang dilakukan penyidik dalam perkara mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah dinilai memiliki dasar hukum yang kuat.
Pakar Hukum Pidana Universitas Mataram, Ufran Trisa, menyatakan langkah tersebut diperlukan untuk mencegah potensi hilangnya barang bukti.
>>> Pemerintah Siapkan APBN untuk Bayar Angsuran Kopdes Merah Putih ke Himbara Mulai September
"Tindakan penggeledahan yang dilakukan secara mendadak dapat dibenarkan sepanjang dilaksanakan berdasarkan kewenangan dan prosedur yang sah," kata Ufran dalam keterangan tertulis di Jakarta, Sabtu.
Menurut Ufran, sifat rahasia dalam penggeledahan penting terutama jika perkara melibatkan pejabat tinggi atau pihak dengan jaringan luas.
Hal itu bertujuan agar penyidikan tidak terganggu akibat upaya menghilangkan barang bukti.
Jika rencana penggeledahan diketahui lebih awal, terdapat risiko seperti penghapusan data elektronik, pemusnahan dokumen, hingga upaya memengaruhi saksi.
"Kerangka hukum acara pidana memberikan ruang bagi penyidik untuk melakukan tindakan yang diperlukan guna memastikan alat bukti tetap terjaga," ujarnya.
>>> Febrie Adriansyah Tersangka TPPU, Pakar Ingatkan Soal Hubungan Aset dan Kejahatan Asal
Namun, Ufran menegaskan penggeledahan tidak boleh dilakukan sewenang-wenang dan harus memiliki dasar kewenangan yang jelas.
Ia juga menyoroti proses penetapan tersangka.
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 tidak mewajibkan penyidik selalu memeriksa calon tersangka sebelum menetapkan status hukum.
Pemeriksaan calon tersangka bertujuan memberi ruang klarifikasi atas alat bukti yang dikumpulkan, agar penetapan tersangka tidak abuse of power.
"Penilaiannya harus disesuaikan dengan karakteristik kasus yang ditangani," kata Ufran.
>>> Gaya Seksi KATSEYE di Video 'Animal' Tuai Kritik, Dinilai Terlalu Vulgar
Kasus Febrie Adriansyah terkait dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Kejaksaan Agung telah menetapkannya sebagai tersangka dan menahannya di Rumah Tahanan KPK.
Update Terbaru
Sean Diddy Combs Menjalani Hukuman Isolasi Usai Terlibat Perkelahian Penjara
Senin / 27-07-2026, 23:43 WIB
Pilihan perangkat elektronik paling diminati pembeli di Amazon
Senin / 27-07-2026, 23:43 WIB
Kasus Eric Adjepong: Pelanggaran Perintah Perlindungan Mantan Istri
Senin / 27-07-2026, 23:42 WIB
Aksi N3on dan Ryan Garcia Gelar Cuci Mobil Amal Bantu Korban ICE
Senin / 27-07-2026, 23:35 WIB
Persija Tumbang di Laga Perdana, Shin Tae-yong Ungkap Kendala Tim
Senin / 27-07-2026, 23:35 WIB
Respons Kekalahan dari Persebaya, Begini Penjelasan Rio Fahmi
Senin / 27-07-2026, 23:35 WIB
Striker Keturunan Semarang Mitchell Baker Cetak Dua Gol Debut
Senin / 27-07-2026, 23:28 WIB
Head to Head Timnas Indonesia vs Kamboja: Rekor Pertemuan Skuad Garuda
Senin / 27-07-2026, 23:28 WIB
Jelang Timnas Indonesia vs Kamboja, Nadeo Ingatkan Skuad Garuda
Senin / 27-07-2026, 23:28 WIB
Kisah Masa Kecil Sandara Park, Nyaris Tak Bicara 10 Tahun di Filipina
Senin / 27-07-2026, 23:07 WIB
John Park Bongkar Rahasia Bisa Masuk Klub Malam Berghain di Berlin
Senin / 27-07-2026, 23:07 WIB
Young K DAY6 Ungkap Makna di Balik Album Solo Kedua YOUNGEST
Senin / 27-07-2026, 23:07 WIB
Vernon dan DK SEVENTEEN Umumkan Jadwal Resmi Wajib Militer
Senin / 27-07-2026, 23:00 WIB
BabyMonster Siap Rilis Video Musik MOON pada 3 Agustus Mendatang
Senin / 27-07-2026, 23:00 WIB







