Permintaan Maaf Jaksa Agung atas Kasus Febrie: Momentum Pembenahan Internal
Kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah terus menjadi sorotan publik.
Di tengah tekanan terhadap institusi Kejaksaan Agung, Jaksa Agung ST Burhanuddin akhirnya memberikan pernyataan resmi dan menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada masyarakat.
>>> Evakuasi Massal di Prancis Akibat Kebakaran Hutan Mendekati Bordeaux
Burhanuddin mengakui bahwa perkara yang menimpa salah satu mantan petinggi Korps Adhyaksa ini merupakan ujian besar bagi lembaganya.
Namun, ia menegaskan bahwa kasus tersebut akan ditangani secara profesional hingga tuntas. "Selaku pimpinan, saya mohon maaf atas peristiwa ini.
Biarlah fakta hukum nanti yang akan membuktikan. Tapi bagi kami, ini jadi pelajaran sekaligus momen untuk membenahi diri," ujarnya.
Menurut Burhanuddin, peristiwa ini harus dijadikan momentum untuk memperkuat sistem pengawasan dan kontrol internal di lingkungan Kejaksaan Agung, agar kejadian serupa tidak terulang kembali.
Ia juga mengimbau seluruh jajaran Adhyaksa untuk tidak larut dalam situasi yang tengah dihadapi, melainkan tetap fokus pada tugas pemberantasan korupsi.
>>> Nadeo Targetkan Juara di Piala AFF 2026 yang Spesial
"Kita lalui cobaan dan ujian ini. Jadikanlah momen ini untuk memenuhi harapan rakyat, menghadirkan keadilan, mengusut dan menuntaskan penanganan kasus-kasus korupsi," tegas Burhanuddin.
Ia tidak menampik adanya keraguan dari sebagian masyarakat terhadap penanganan perkara Febrie Adriansyah, namun memastikan proses hukum akan berjalan secara transparan, profesional, dan adil.
"Beri kami waktu untuk menyelesaikan peristiwa ini dengan tuntas," imbuhnya.
Sebagai informasi, Febrie Adriansyah telah ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan korupsi dan TPPU. Ia resmi ditahan di Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat, 24 Juli 2026.
Febrie dijerat dalam tiga perkara dugaan korupsi, yaitu kasus PT Asabri, penyelesaian utang anak usaha PT Krakatau Steel, serta dugaan korupsi pasokan batu bara ke PLTU.
>>> Grandy Prajayakti Mundur dari Jabatan Direktur RANS Entertainment
Kejaksaan Agung telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru terkait dugaan TPPU, setelah Tim 9 menerima barang bukti berupa emas dan valuta asing dari Korps Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri.
Update Terbaru
Kisah Masa Kecil Sandara Park, Nyaris Tak Bicara 10 Tahun di Filipina
Senin / 27-07-2026, 23:07 WIB
John Park Bongkar Rahasia Bisa Masuk Klub Malam Berghain di Berlin
Senin / 27-07-2026, 23:07 WIB
Young K DAY6 Ungkap Makna di Balik Album Solo Kedua YOUNGEST
Senin / 27-07-2026, 23:07 WIB
Vernon dan DK SEVENTEEN Umumkan Jadwal Resmi Wajib Militer
Senin / 27-07-2026, 23:00 WIB
BabyMonster Siap Rilis Video Musik MOON pada 3 Agustus Mendatang
Senin / 27-07-2026, 23:00 WIB
Perjalanan Emosional Ibu dan Anak dalam The Journey to Gyeongju
Senin / 27-07-2026, 23:00 WIB
Festival musik global Fanomenon siap digelar Korea Selatan di LA pada 2028
Senin / 27-07-2026, 23:00 WIB
Boy band NouerA kembali lewat EP keempat berjudul .exe dengan konsep cinta
Senin / 27-07-2026, 22:56 WIB
Kecelakaan Maut Ferrari SF90 Terbelah Dua di Australia, Pengemudi Selamat
Senin / 27-07-2026, 22:56 WIB
Eks Insinyur VW Didakwa Insider Trading Saham Rivian dan Cari Batas Waktu Hukum
Senin / 27-07-2026, 22:56 WIB
Barclays, Halifax, dan Lloyds Alami Gangguan Massal Akses Rekening
Senin / 27-07-2026, 22:56 WIB
Susunan Pemain Laga Indonesia vs Kamboja: Debut Baker Warnai Lini Depan Garuda
Senin / 27-07-2026, 22:49 WIB
Danantara Masuk KSSK, Prabowo Ingin Kebijakan Ekonomi Lebih Luas
Senin / 27-07-2026, 22:49 WIB
Sebut AS Geng Mafia dan Abaikan Hukum, Iran Ajukan Syarat Diplomasi
Senin / 27-07-2026, 22:49 WIB







