Telkomsel Hormati Putusan MK soal Kuota Internet Tak Hangus

Telkomsel menyatakan menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan operator seluler menyediakan opsi agar kuota internet tidak hangus.
VP Corporate Communications & Social Responsibility Telkomsel Abdullah Fahmi mengatakan pihaknya mendukung upaya memperkuat perlindungan dan kepastian layanan bagi pelanggan.
>>> Panitia Event Lari di Bali Bantah Diskriminasi WNI
"Kami memahami bahwa pemanfaatan kuota internet yang optimal merupakan hal yang penting bagi pelanggan di tengah kebutuhan digital yang terus berkembang," kata Fahmi dalam keterangan resmi, Jumat (24/7).
Menurut Fahmi, putusan MK menekankan pentingnya perlindungan hak pelanggan atas pemanfaatan layanan telekomunikasi. Hal itu dapat diwujudkan melalui berbagai pilihan layanan yang memberikan fleksibilitas.
Saat ini, Telkomsel telah menyediakan beragam opsi produk dan layanan, termasuk paket dengan mekanisme rollover kuota. Pelanggan dapat memilih layanan yang paling sesuai dengan kebutuhan dan pola penggunaan.
Fahmi melanjutkan, Telkomsel juga terus meningkatkan keterbukaan dan kemudahan akses informasi melalui penyampaian informasi produk yang lebih sederhana, jelas, dan mudah dipahami.
Pelanggan dapat memantau penggunaan dan sisa kuota secara real-time melalui berbagai kanal digital.
"Ke depan, Telkomsel akan terus mengevaluasi dan mengembangkan layanan, memperkuat mekanisme penanganan pelanggan, serta menghadirkan inovasi yang memberikan nilai tambah dengan tetap mengedepankan perlindungan konsumen," kata dia.
>>> Persib Sumbang Pemain Terbanyak ke Timnas Indonesia di Piala AFF 2026
Telkomsel juga terbuka untuk berdialog dan berkolaborasi dengan regulator, pelanggan, serta pemangku kepentingan guna memastikan layanan yang relevan dengan kebutuhan masyarakat.
Putusan MK soal Kuota Internet
Sebelumnya, MK mewajibkan jaminan kuota internet yang dibeli konsumen dapat digunakan sampai habis. MK memberikan enam opsi agar kuota internet tidak hangus.
Hal itu termuat dalam putusan perkara nomor 273/PUU-XXIII/2025 terkait uji materi Pasal 71 angka 2 UU Cipta Kerja terhadap UUD 1945.
MK mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan pengemudi ojek online Didi Supandi, pedagang kuliner daring Wahyu Triana Sari, serta dosen atau advokat Rega Felix.
"Amar putusan.
>>> IHSG Ditutup Melemah ke 6.196, 587 Saham Terkoreksi
Mengadili: satu, mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan di gedung MK, Jakarta, Kamis (23/7).
Update Terbaru
Iran Peringatkan Ukraina Akan Konsekuensi Serangan Kapal Kargo
Senin / 27-07-2026, 22:21 WIB
Amran Pastikan Kementan Tetap Produktif Meski Kursi Wamentan Kosong
Senin / 27-07-2026, 22:21 WIB
Sandy Walsh Cetak Gol Sundulan, Timnas Indonesia Hancurkan Kamboja 3-0
Senin / 27-07-2026, 22:21 WIB
Tenggat Rasio Pinggang-Tinggi Angkatan Udara AS: Data Tidak Mempengaruhi Skor Kebugaran
Senin / 27-07-2026, 22:21 WIB
Samsung Janjikan Harga Kacamata Pintar di Tingkat Wajar
Senin / 27-07-2026, 22:14 WIB
Kacamata Pintar Samsung Hadapi Pesaing dari Apple pada 2027
Senin / 27-07-2026, 22:14 WIB
Cara Menghilangkan Titik Oranye di Samsung Keyboard yang Mengganggu
Senin / 27-07-2026, 22:14 WIB
Samsung Tingkatkan Kecepatan Chip AI HBM5 Hingga 50% dengan Proses 2nm
Senin / 27-07-2026, 22:14 WIB
One UI 9 Akan Hadirkan Fitur Zoom Kustom per Aplikasi
Senin / 27-07-2026, 22:07 WIB
Samsung Tingkatkan Produksi Chip untuk Cegah Apple Borong Memori China
Senin / 27-07-2026, 22:07 WIB
Perlambatan Bicara Bisa Jadi Tanda Awal Penurunan Kognitif
Senin / 27-07-2026, 22:07 WIB
Hirup Aroma Saat Tidur Tingkatkan Memori Hingga 226% Menurut Studi
Senin / 27-07-2026, 22:07 WIB
Industri AI Hadapi Gelombang Kebencian Publik Akibat Tindakan Buruk
Senin / 27-07-2026, 22:02 WIB
Minyak Esensial Pepermin Berpotensi Turunkan Tekanan Darah Tinggi
Senin / 27-07-2026, 22:00 WIB







