Komdigi Siap Kaji Aturan Kuota Internet Rollover Usai Putusan MK
Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) merespons positif putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan operator seluler menyediakan opsi layanan agar sisa kuota internet pelanggan tetap aktif dan bisa digunakan.
Menteri Komdigi Meutya Hafid menyatakan pihaknya akan mempelajari putusan tersebut sebagai dasar penyesuaian regulasi.
>>> Bank Mandiri Catat Kredit Tumbuh 19,9 Persen di Kuartal II 2026
"Kami menyambut baik putusan MK.
Hari ini, kami telah memerintahkan tim untuk mengkaji implikasi putusan tersebut termasuk jika dibutuhkan penyesuaian regulasi dalam memenuhi putusan MK," kata Meutya dalam keterangan resmi, Jumat (24/7).
Komdigi menegaskan komitmennya mengawal implementasi putusan ini agar hak konsumen terlindungi tanpa mengabaikan keberlanjutan investasi dan kualitas jaringan telekomunikasi.
"Kami memastikan setiap kebijakan di sektor telekomunikasi memberikan kepastian hukum dan melindungi kepentingan masyarakat," ujar Meutya.
Putusan MK Soal Kuota Internet Tidak Hangus
MK mewajibkan jaminan kuota internet yang dibeli konsumen dapat digunakan sampai habis. MK memberikan enam opsi agar kuota internet tidak hangus.
>>> Biaya Produksi Naik, Ban GT Pikir-pikir Dongkrak Harga
Ketentuan ini termuat dalam putusan perkara nomor 273/PUU-XXIII/2025 tentang uji materi Pasal 71 angka 2 UU Nomor 6 Tahun 2023.
MK mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan pengemudi ojek online Didi Supandi, pedagang kuliner daring Wahyu Triana Sari, serta dosen atau advokat Rega Felix.
Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan di gedung MK, Jakarta, Kamis (23/7). "Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian," ujarnya.
Hakim Konstitusi Adies Kadir mengatakan formula tarif dan skema layanan telekomunikasi tidak boleh hanya diletakkan dalam cara pandang komersial operator, melainkan harus menjamin perlindungan wajar bagi pengguna jasa telekomunikasi.
>>> Pos Indonesia Pastikan Operasional Normal di Tengah Audit
MK juga memandang penting operator seluler meningkatkan keterbukaan dan kemudahan akses informasi kepada pengguna terkait harga, volume kuota, masa berlaku, segmentasi penggunaan, kebijakan pemakaian wajar, dan berakhirnya layanan.
Update Terbaru
Kisah Masa Kecil Sandara Park, Nyaris Tak Bicara 10 Tahun di Filipina
Senin / 27-07-2026, 23:07 WIB
John Park Bongkar Rahasia Bisa Masuk Klub Malam Berghain di Berlin
Senin / 27-07-2026, 23:07 WIB
Young K DAY6 Ungkap Makna di Balik Album Solo Kedua YOUNGEST
Senin / 27-07-2026, 23:07 WIB
Vernon dan DK SEVENTEEN Umumkan Jadwal Resmi Wajib Militer
Senin / 27-07-2026, 23:00 WIB
BabyMonster Siap Rilis Video Musik MOON pada 3 Agustus Mendatang
Senin / 27-07-2026, 23:00 WIB
Perjalanan Emosional Ibu dan Anak dalam The Journey to Gyeongju
Senin / 27-07-2026, 23:00 WIB
Festival musik global Fanomenon siap digelar Korea Selatan di LA pada 2028
Senin / 27-07-2026, 23:00 WIB
Boy band NouerA kembali lewat EP keempat berjudul .exe dengan konsep cinta
Senin / 27-07-2026, 22:56 WIB
Kecelakaan Maut Ferrari SF90 Terbelah Dua di Australia, Pengemudi Selamat
Senin / 27-07-2026, 22:56 WIB
Eks Insinyur VW Didakwa Insider Trading Saham Rivian dan Cari Batas Waktu Hukum
Senin / 27-07-2026, 22:56 WIB
Barclays, Halifax, dan Lloyds Alami Gangguan Massal Akses Rekening
Senin / 27-07-2026, 22:56 WIB
Susunan Pemain Laga Indonesia vs Kamboja: Debut Baker Warnai Lini Depan Garuda
Senin / 27-07-2026, 22:49 WIB
Danantara Masuk KSSK, Prabowo Ingin Kebijakan Ekonomi Lebih Luas
Senin / 27-07-2026, 22:49 WIB
Sebut AS Geng Mafia dan Abaikan Hukum, Iran Ajukan Syarat Diplomasi
Senin / 27-07-2026, 22:49 WIB







