Komdigi Kaji Putusan MK soal Sisa Kuota Internet Tak Boleh Hangus
Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mulai mengkaji putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sisa kuota internet yang tidak boleh hangus meski masa aktif paket berakhir.
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid, menyatakan pemerintah akan mempelajari putusan MK sebagai dasar penyesuaian regulasi.
>>> Syarat Motor Listrik Nasional Agar Sukses di RI Menurut Apindo
“Kami menyambut baik putusan MK.
Hari ini, kami telah memerintahkan tim untuk mengkaji implikasi putusan tersebut, termasuk jika dibutuhkan penyesuaian regulasi dalam memenuhi putusan MK,” kata Meutya di Jakarta Pusat, Jumat (24/7).
Isi Putusan MK
MK mengabulkan sebagian gugatan perkara Nomor 273/PUU-XXIII/2025 terkait sisa kuota internet yang belum digunakan saat masa aktif paket berakhir.
Dalam putusannya, MK mewajibkan operator telekomunikasi menyediakan pilihan layanan yang menjamin sisa kuota pelanggan tetap aktif dan bisa digunakan.
Kuota yang sudah dibeli harus dapat dipakai sampai habis tanpa biaya tambahan.
>>> Honda Resmikan 12 Diler Baru di Empat Pulau Besar Indonesia
Perlindungan terhadap pelanggan dapat diberikan melalui beberapa skema, seperti akumulasi atau rollover kuota, perpanjangan masa aktif, pengalihan manfaat, kompensasi, pengembalian dana, hingga bentuk perlindungan lainnya.
Putusan MK juga menekankan bahwa pengguna layanan prabayar maupun pascabayar yang telah membayar kuota internet tetapi belum menghabiskannya tetap berhak memperoleh perlindungan atas manfaat layanan yang telah dibayarkan.
Komdigi memastikan akan mengawal pelaksanaan putusan tersebut.
Namun, pemerintah juga akan mempertimbangkan keberlanjutan investasi dan kualitas jaringan telekomunikasi di Indonesia saat menyusun atau menyesuaikan regulasi.
>>> Nova Scotia Setujui Ladang Angin Darat Terbesar: 158 Turbin Mulai 2029
“Kami memastikan setiap kebijakan di sektor telekomunikasi memberikan kepastian hukum dan melindungi kepentingan masyarakat,” pungkas Meutya.
Update Terbaru
Kisah Masa Kecil Sandara Park, Nyaris Tak Bicara 10 Tahun di Filipina
Senin / 27-07-2026, 23:07 WIB
John Park Bongkar Rahasia Bisa Masuk Klub Malam Berghain di Berlin
Senin / 27-07-2026, 23:07 WIB
Young K DAY6 Ungkap Makna di Balik Album Solo Kedua YOUNGEST
Senin / 27-07-2026, 23:07 WIB
Vernon dan DK SEVENTEEN Umumkan Jadwal Resmi Wajib Militer
Senin / 27-07-2026, 23:00 WIB
BabyMonster Siap Rilis Video Musik MOON pada 3 Agustus Mendatang
Senin / 27-07-2026, 23:00 WIB
Perjalanan Emosional Ibu dan Anak dalam The Journey to Gyeongju
Senin / 27-07-2026, 23:00 WIB
Festival musik global Fanomenon siap digelar Korea Selatan di LA pada 2028
Senin / 27-07-2026, 23:00 WIB
Boy band NouerA kembali lewat EP keempat berjudul .exe dengan konsep cinta
Senin / 27-07-2026, 22:56 WIB
Kecelakaan Maut Ferrari SF90 Terbelah Dua di Australia, Pengemudi Selamat
Senin / 27-07-2026, 22:56 WIB
Eks Insinyur VW Didakwa Insider Trading Saham Rivian dan Cari Batas Waktu Hukum
Senin / 27-07-2026, 22:56 WIB
Barclays, Halifax, dan Lloyds Alami Gangguan Massal Akses Rekening
Senin / 27-07-2026, 22:56 WIB
Susunan Pemain Laga Indonesia vs Kamboja: Debut Baker Warnai Lini Depan Garuda
Senin / 27-07-2026, 22:49 WIB
Danantara Masuk KSSK, Prabowo Ingin Kebijakan Ekonomi Lebih Luas
Senin / 27-07-2026, 22:49 WIB
Sebut AS Geng Mafia dan Abaikan Hukum, Iran Ajukan Syarat Diplomasi
Senin / 27-07-2026, 22:49 WIB







