MK Putuskan Kuota Internet Tak Boleh Hangus, Begini Aturannya
Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa sisa kuota internet yang sudah dibeli pengguna tidak boleh hangus begitu saja ketika masa aktif paket berakhir.
Putusan MK Nomor 273/PUU-XXIII/2025 mewajibkan operator telekomunikasi menyediakan pilihan layanan yang membuat sisa kuota tetap aktif dan masih bisa digunakan.
>>> Laris Manis, 3.000 Motor Listrik Indomobil eMotor Terjual di PRJ 2026
Ketentuan itu dibacakan di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, pada Kamis (23/7).
Putusan tersebut mengabulkan sebagian permohonan pengujian Pasal 28 ayat (1) dalam Pasal 71 angka 2 Lampiran Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Lewat putusan ini, aturan soal tarif telekomunikasi tetap berlaku.
Namun, operator wajib menyediakan pilihan paket yang menjamin sisa kuota milik pengguna tidak hilang dan masih dapat digunakan.
Hak Konsumen atas Sisa Kuota
Hakim Konstitusi Adies Kadir mengatakan bahwa pilihan paket tersebut harus dinyatakan secara jelas, baik dalam formula yang dibuat pemerintah maupun paket yang ditawarkan oleh operator.
Adies menyatakan, kuota yang sudah dibayar tetapi belum habis digunakan tetap menjadi hak konsumen. Operator juga tidak boleh membebankan biaya tambahan hanya agar sisa kuota tersebut tetap aktif.
“Secara riil kuota yang belum sepenuhnya digunakan atau dinikmati harus tetap dilindungi sebagai hak milik pengguna jasa telekomunikasi untuk dapat dipergunakan hingga kuota itu habis tanpa dibebani biaya atau tarif tambahan dengan dalih perpanjangan masa aktif atau dengan alasan apa pun,” ujar Adies.
MK menilai internet sudah menjadi kebutuhan penting bagi masyarakat. Karena itu, kebijakan tarif dan paket data tidak bisa hanya dibuat berdasarkan kepentingan bisnis operator.
Pilihan Paket dan Transparansi
Update Terbaru
Kisah Masa Kecil Sandara Park, Nyaris Tak Bicara 10 Tahun di Filipina
Senin / 27-07-2026, 23:07 WIB
John Park Bongkar Rahasia Bisa Masuk Klub Malam Berghain di Berlin
Senin / 27-07-2026, 23:07 WIB
Young K DAY6 Ungkap Makna di Balik Album Solo Kedua YOUNGEST
Senin / 27-07-2026, 23:07 WIB
Vernon dan DK SEVENTEEN Umumkan Jadwal Resmi Wajib Militer
Senin / 27-07-2026, 23:00 WIB
BabyMonster Siap Rilis Video Musik MOON pada 3 Agustus Mendatang
Senin / 27-07-2026, 23:00 WIB
Perjalanan Emosional Ibu dan Anak dalam The Journey to Gyeongju
Senin / 27-07-2026, 23:00 WIB
Festival musik global Fanomenon siap digelar Korea Selatan di LA pada 2028
Senin / 27-07-2026, 23:00 WIB
Boy band NouerA kembali lewat EP keempat berjudul .exe dengan konsep cinta
Senin / 27-07-2026, 22:56 WIB
Kecelakaan Maut Ferrari SF90 Terbelah Dua di Australia, Pengemudi Selamat
Senin / 27-07-2026, 22:56 WIB
Eks Insinyur VW Didakwa Insider Trading Saham Rivian dan Cari Batas Waktu Hukum
Senin / 27-07-2026, 22:56 WIB
Barclays, Halifax, dan Lloyds Alami Gangguan Massal Akses Rekening
Senin / 27-07-2026, 22:56 WIB
Susunan Pemain Laga Indonesia vs Kamboja: Debut Baker Warnai Lini Depan Garuda
Senin / 27-07-2026, 22:49 WIB
Danantara Masuk KSSK, Prabowo Ingin Kebijakan Ekonomi Lebih Luas
Senin / 27-07-2026, 22:49 WIB
Sebut AS Geng Mafia dan Abaikan Hukum, Iran Ajukan Syarat Diplomasi
Senin / 27-07-2026, 22:49 WIB







