MK Putuskan Kuota Internet Tak Boleh Hangus, Begini Aturannya
Putusan ini tidak mewajibkan seluruh paket internet memakai mekanisme yang sama. Operator masih bisa menawarkan paket rollover, paket non-rollover, maupun skema lainnya.
Yang terpenting, pengguna harus diberikan pilihan yang jelas dan tidak dirugikan ketika kuota yang sudah dibayar masih tersisa.
Misalnya, melalui akumulasi atau rollover kuota, perpanjangan masa aktif, pengalihan manfaat, kompensasi, pengembalian dana, ataupun mekanisme lainnya.
>>> Tecno Megabook K14S Resmi di Indonesia: Harga Mulai Rp8,9 Juta, Ada Ryzen 7 hingga Core i9
Hakim Konstitusi Liliek Prisbawono Adi menjelaskan, yang perlu dilindungi bukan sekadar kuota sebagai data, melainkan nilai ekonomi dari layanan yang sudah dibayar tetapi belum digunakan.
“Dalam konteks ini, sisa kuota yang belum digunakan tetap memiliki nilai ekonomi, karena pengguna jasa telekomunikasi telah membayar sejumlah uang demi memperoleh akses layanan dalam volume tertentu,” jelas Liliek.
Menurutnya, pembelian paket data memberi hak kepada pengguna untuk menikmati layanan sesuai volume yang sudah dibayar.
Manfaat tersebut tidak boleh dihapus secara sepihak tanpa informasi yang jelas ataupun pilihan perlindungan yang layak.
MK juga meminta operator meningkatkan keterbukaan informasi kepada konsumen.
Informasi mengenai harga, jumlah kuota, masa berlaku, pembatasan penggunaan, berakhirnya paket, sampai perlakuan terhadap sisa kuota, harus disampaikan secara sederhana dan mudah dipahami.
Operator juga diminta menyediakan kanal yang memudahkan pengguna memantau pemakaian serta sisa kuota. Mekanisme pengaduannya pun harus mudah diakses dan dievaluasi secara berkala.
Dalam persidangan sebelumnya, Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) dan sejumlah operator menyatakan tidak keberatan menyediakan pilihan paket rollover dan non-rollover.
Operator juga membuka kemungkinan menghadirkan inovasi layanan lain, meningkatkan transparansi produk, serta memperbaiki sistem pemantauan kuota dan penanganan keluhan pelanggan.
Permohonan ini sendiri diajukan oleh pengemudi ojek online Didi Supandi, pedagang kuliner daring Wahyu Triana Sari, serta dosen sekaligus advokat Rega Felix.
>>> Piala Dunia 2026: Ajang Rebutan Followers di Instagram
Ketiganya menilai penghapusan kuota secara sepihak tanpa persetujuan dan kompensasi yang layak bertentangan dengan prinsip kepastian hukum dan keadilan.
Update Terbaru
Sean Diddy Combs Menjalani Hukuman Isolasi Usai Terlibat Perkelahian Penjara
Senin / 27-07-2026, 23:43 WIB
Pilihan perangkat elektronik paling diminati pembeli di Amazon
Senin / 27-07-2026, 23:43 WIB
Kasus Eric Adjepong: Pelanggaran Perintah Perlindungan Mantan Istri
Senin / 27-07-2026, 23:42 WIB
Aksi N3on dan Ryan Garcia Gelar Cuci Mobil Amal Bantu Korban ICE
Senin / 27-07-2026, 23:35 WIB
Persija Tumbang di Laga Perdana, Shin Tae-yong Ungkap Kendala Tim
Senin / 27-07-2026, 23:35 WIB
Respons Kekalahan dari Persebaya, Begini Penjelasan Rio Fahmi
Senin / 27-07-2026, 23:35 WIB
Striker Keturunan Semarang Mitchell Baker Cetak Dua Gol Debut
Senin / 27-07-2026, 23:28 WIB
Head to Head Timnas Indonesia vs Kamboja: Rekor Pertemuan Skuad Garuda
Senin / 27-07-2026, 23:28 WIB
Jelang Timnas Indonesia vs Kamboja, Nadeo Ingatkan Skuad Garuda
Senin / 27-07-2026, 23:28 WIB
Kisah Masa Kecil Sandara Park, Nyaris Tak Bicara 10 Tahun di Filipina
Senin / 27-07-2026, 23:07 WIB
John Park Bongkar Rahasia Bisa Masuk Klub Malam Berghain di Berlin
Senin / 27-07-2026, 23:07 WIB
Young K DAY6 Ungkap Makna di Balik Album Solo Kedua YOUNGEST
Senin / 27-07-2026, 23:07 WIB
Vernon dan DK SEVENTEEN Umumkan Jadwal Resmi Wajib Militer
Senin / 27-07-2026, 23:00 WIB
BabyMonster Siap Rilis Video Musik MOON pada 3 Agustus Mendatang
Senin / 27-07-2026, 23:00 WIB







