MK Kabulkan Sebagian Gugatan Ojol dan Pedagang Online soal Kuota Hangus
Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan yang diajukan oleh pengemudi ojek online (ojol), pedagang kuliner daring, dan seorang advokat terkait kebijakan kuota internet yang hangus meski belum habis digunakan.
Putusan dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo dalam sidang di gedung MK, Jakarta, Kamis (23/7).
>>> AS Ancam Malaysia jika Usir Warga Israel, PM Anwar Ibrahim Tak Takut
"Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian," ujar Suhartoyo saat membacakan amar putusan.
MK juga memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Dalam pertimbangannya, Hakim Konstitusi Adies Kadir menyatakan bahwa norma Pasal 28 ayat 1 dalam Pasal 71 angka 2 Lampiran UU 6/2023 tentang Cipta Kerja belum mengatur jaminan hak milik pengguna atas manfaat kuota internet yang belum habis.
Norma tersebut dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat.
Syaratnya, norma itu harus dimaknai bahwa besaran tarif penyelenggaraan telekomunikasi ditetapkan berdasarkan formula pemerintah pusat dengan kewajiban menyediakan pilihan layanan yang menjamin sisa kuota tetap aktif dan dapat digunakan.
Para pemohon sebelumnya mengajukan uji materi Pasal 71 angka 2 UU Cipta Kerja ke MK. Mereka merasa dirugikan karena kuota internet hangus di akhir masa paket.
>>> Sharenting: Antara Kenangan Manis dan Risiko Privasi Anak
Kuasa hukum pemohon, Viktor Santoso Tandiasa, menyatakan pasal tersebut memberikan kewenangan penuh kepada operator untuk menetapkan skema kuota hangus tanpa kewajiban akumulasi.
Pasal 71 angka 2 UU Ciptaker mengatur bahwa besaran tarif ditetapkan oleh penyelenggara berdasarkan formula pemerintah pusat, dan pemerintah dapat menetapkan tarif batas atas atau bawah.
Viktor menilai norma itu multitafsir dan tidak memiliki parameter pembatas yang jelas, sehingga operator leluasa mencampuradukkan tarif dengan durasi kepemilikan kuota.
Hal ini menciptakan ketidakpastian hukum bagi konsumen karena data yang sudah dibayar bisa hilang hanya karena batas waktu yang ditentukan sepihak.
Para pemohon meminta MK menyatakan pasal tersebut bertentangan dengan konstitusi dan tidak mengikat sepanjang tidak dimaknai bahwa tarif wajib menjamin akumulasi sisa kuota.
>>> Kronologi Penusukan Anak Punk di Bekasi, Mondy Tatto Jadi Tersangka
MK menolak permohonan untuk selain dan selebihnya.
Update Terbaru
Bosan dengan Plafon Putih? Ini 7 Rekomendasi Warna dari Desainer
Selasa / 28-07-2026, 00:28 WIB
Splatoon Raiders Kuasai Puncak Metacritic dan Pimpin Penjualan UK
Selasa / 28-07-2026, 00:22 WIB
Stop Killing Games Kritik Langkah PlayStation Tinggalkan Kaset Fisik
Selasa / 28-07-2026, 00:15 WIB
Mainan Kucing Magikarp Pokémon Dijual Empat Kali Lipat di Pasar Sekunder
Selasa / 28-07-2026, 00:14 WIB
Evolusi Delibird di Pokémon Diamond dan Pearl Muncul dari DVD Langka
Selasa / 28-07-2026, 00:14 WIB
S.T.A.L.K.E.R. 2 Cost of Hope Ungkap Jadwal Rilis dan Menuju Chernobyl
Selasa / 28-07-2026, 00:14 WIB
Jim Carrey Beri Penghormatan Terakhir Usai Chuck Russell Meninggal
Selasa / 28-07-2026, 00:08 WIB
Evolusi Tren Gym Modern: Bukan Cuma Tempat Angkat Beban Biasa
Selasa / 28-07-2026, 00:07 WIB
Makeup Praktis dan Nyaman Jadi Tuntutan Baru Gaya Hidup Perempuan Modern
Selasa / 28-07-2026, 00:07 WIB
Sensasi uji aroma langsung ubah cara konsumen belanja parfum
Selasa / 28-07-2026, 00:00 WIB
Kebijakan Baru Insentif EV Bidik Mobil dan Motor Listrik Lokal
Selasa / 28-07-2026, 00:00 WIB
Garuda Muda Gilas Kamboja 5-1 Lewat Aksi Cemerlang Mitchell Baker
Selasa / 28-07-2026, 00:00 WIB
Spesimen Ijazah Jokowi Berbeda dari Lulusan UGM 1985 Menurut dr. Tifa
Senin / 27-07-2026, 23:56 WIB
Bocoran Harga Global Redmi Note 17 Series Sebelum Peluncuran Resmi
Senin / 27-07-2026, 23:56 WIB







