Maman: Perlindungan Ojol Jadi Tugas Kementerian UMKM
Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman mengatakan Kementerian UMKM akan mendapat kewenangan menangani perlindungan dan pemberdayaan pengemudi ojek online (ojol) dalam revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online.
Aturan yang juga mengatur pembagian kewenangan antarkementerian itu saat ini masih dalam tahap finalisasi.
>>> Satgas PASTI Hentikan Kegiatan PT Econext Ventures Indonesia
"Terkait kewenangan penentuan tarif untuk transportasinya selama ini kan memang ada di Kementerian Perhubungan.
Lalu kewenangan penentuan tarif hantaran barang itu kan memang ada di Komdigi," kata Maman di Kementerian UMKM, Jakarta Selatan, Selasa (21/7).
Maman menekankan bahwa kewenangan pengawasan hingga perlindungan fasilitas bagi pengemudi ojek online akan berada di bawah Kementerian UMKM.
"Kewenangan mengenai monitoring, evaluasi kemitraan, pemberdayaan ojek online, pemberian perlindungan fasilitas terhadap ojek online-nya dan ekosistem ini di Kementerian UMKM," sambungnya.
Maman mengatakan pembagian tugas tersebut menjadi bagian dari pembahasan revisi Perpres yang saat ini dilakukan pemerintah bersama Kementerian Perhubungan, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), serta Kementerian Ketenagakerjaan.
"Pembahasan review Perpres-nya sedang dalam proses.
Makanya kami, Kementerian UMKM, Kementerian Perhubungan, Komdigi berkoordinasi dan juga Kemnaker, dan nanti dalam Perpres itu membagi beberapa kewenangan-kewenangan masing-masing kementerian," ujarnya.
Menurut Maman, pembagian kewenangan tersebut dilakukan agar setiap kementerian tetap menangani bidang yang selama ini menjadi tugasnya, sekaligus memperkuat koordinasi dalam mengatur ekosistem transportasi online.
Ia menjelaskan Kementerian Perhubungan tetap bertanggung jawab menetapkan tarif layanan transportasi, sedangkan pengaturan tarif layanan pengantaran barang berada di bawah kewenangan Komdigi.
Sementara itu, Kementerian UMKM akan menangani monitoring dan evaluasi kemitraan, pemberdayaan pengemudi ojol, serta pemberian perlindungan dan berbagai fasilitas bagi pengemudi dalam ekosistem usaha mikro.
Update Terbaru
Chrome ARM64 untuk Linux Dirilis Google Tanpa Pengumuman Resmi
Senin / 27-07-2026, 23:49 WIB
Aturan Sumbangan HUT RI di Surabaya Harus Sukarela Tanpa Paksaan
Senin / 27-07-2026, 23:49 WIB
Sean Diddy Combs Menjalani Hukuman Isolasi Usai Terlibat Perkelahian Penjara
Senin / 27-07-2026, 23:43 WIB
Pilihan perangkat elektronik paling diminati pembeli di Amazon
Senin / 27-07-2026, 23:43 WIB
Kasus Eric Adjepong: Pelanggaran Perintah Perlindungan Mantan Istri
Senin / 27-07-2026, 23:42 WIB
Aksi N3on dan Ryan Garcia Gelar Cuci Mobil Amal Bantu Korban ICE
Senin / 27-07-2026, 23:35 WIB
Persija Tumbang di Laga Perdana, Shin Tae-yong Ungkap Kendala Tim
Senin / 27-07-2026, 23:35 WIB
Respons Kekalahan dari Persebaya, Begini Penjelasan Rio Fahmi
Senin / 27-07-2026, 23:35 WIB
Striker Keturunan Semarang Mitchell Baker Cetak Dua Gol Debut
Senin / 27-07-2026, 23:28 WIB
Head to Head Timnas Indonesia vs Kamboja: Rekor Pertemuan Skuad Garuda
Senin / 27-07-2026, 23:28 WIB
Jelang Timnas Indonesia vs Kamboja, Nadeo Ingatkan Skuad Garuda
Senin / 27-07-2026, 23:28 WIB
Kisah Masa Kecil Sandara Park, Nyaris Tak Bicara 10 Tahun di Filipina
Senin / 27-07-2026, 23:07 WIB
John Park Bongkar Rahasia Bisa Masuk Klub Malam Berghain di Berlin
Senin / 27-07-2026, 23:07 WIB
Young K DAY6 Ungkap Makna di Balik Album Solo Kedua YOUNGEST
Senin / 27-07-2026, 23:07 WIB







