Pemerintah: Potongan Aplikasi Ojol Turun Jadi 8%, Status Berubah Jadi Pengusaha UMKM
Pemerintah Indonesia menyatakan kebijakan penurunan potongan aplikasi ojek online (ojol) menjadi 8 persen telah mulai memberikan manfaat bagi para pengemudi.
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengungkapkan pihaknya menerima laporan bahwa sejumlah pengemudi ojol sudah merasakan dampak positif dari kebijakan tersebut.
>>> Netflix Buka Suara soal Nasib 'Teach You a Lesson Season 2'
"Kami mendapatkan feedback dan laporan bahwa contoh berkaitan dengan masalah potongan itu yang turun di 8 persen itu sudah berlaku dan sudah kami juga menerima laporan bahwa beberapa saudara-saudara kita yang berprofesi ojol juga sudah mendapatkan manfaat dari kebijakan itu," kata Prasetyo, Rabu (22/7/2026).
Selain potongan aplikasi, pemerintah juga berencana mengubah status pengemudi ojol menjadi pengusaha level UMKM.
Prasetyo menjelaskan pemerintah tidak terburu-buru menerbitkan aturan tersebut karena masih mencari formulasi yang tepat untuk mengakomodasi kepentingan semua pihak.
"Kami minta waktu karena dalam perjalanannya ini banyak beberapa yang memang harus kita cari formulanya, kita harus cari titik temunya," ujarnya.
>>> Jakarta Kembali Jadi Lokasi HUT ke-81 RI, IKN Kembali Tak Dilirik
Pembahasan status ojol sebagai pelaku usaha mikro merupakan bagian dari paket regulasi yang bertujuan memberikan kepastian hukum dan perlindungan lebih luas bagi pengemudi transportasi online.
Sebelumnya, Menteri UMKM Maman Abdurrahman menyatakan status tersebut akan diberikan secara otomatis tanpa mewajibkan pengemudi mendaftar.
Gagasan itu muncul dari aspirasi berbagai asosiasi pengemudi ojol. Pemerintah menilai status UMKM dapat membuka akses pemberdayaan dan perlindungan yang lebih kuat bagi para mitra pengemudi.
>>> Garmin Luncurkan CIRQA, Gelang Pintar Tanpa Layar dengan Pelacakan Kesehatan 24/7
Melalui penyusunan perpres ojol dan wacana status pengusaha mikro, pemerintah berharap ekosistem transportasi online memberikan kepastian serta memperluas akses pengemudi terhadap program pembinaan dan pemberdayaan usaha.
Update Terbaru
Bosan dengan Plafon Putih? Ini 7 Rekomendasi Warna dari Desainer
Selasa / 28-07-2026, 00:28 WIB
Splatoon Raiders Kuasai Puncak Metacritic dan Pimpin Penjualan UK
Selasa / 28-07-2026, 00:22 WIB
Stop Killing Games Kritik Langkah PlayStation Tinggalkan Kaset Fisik
Selasa / 28-07-2026, 00:15 WIB
Mainan Kucing Magikarp Pokémon Dijual Empat Kali Lipat di Pasar Sekunder
Selasa / 28-07-2026, 00:14 WIB
Evolusi Delibird di Pokémon Diamond dan Pearl Muncul dari DVD Langka
Selasa / 28-07-2026, 00:14 WIB
S.T.A.L.K.E.R. 2 Cost of Hope Ungkap Jadwal Rilis dan Menuju Chernobyl
Selasa / 28-07-2026, 00:14 WIB
Jim Carrey Beri Penghormatan Terakhir Usai Chuck Russell Meninggal
Selasa / 28-07-2026, 00:08 WIB
Evolusi Tren Gym Modern: Bukan Cuma Tempat Angkat Beban Biasa
Selasa / 28-07-2026, 00:07 WIB
Makeup Praktis dan Nyaman Jadi Tuntutan Baru Gaya Hidup Perempuan Modern
Selasa / 28-07-2026, 00:07 WIB
Sensasi uji aroma langsung ubah cara konsumen belanja parfum
Selasa / 28-07-2026, 00:00 WIB
Kebijakan Baru Insentif EV Bidik Mobil dan Motor Listrik Lokal
Selasa / 28-07-2026, 00:00 WIB
Garuda Muda Gilas Kamboja 5-1 Lewat Aksi Cemerlang Mitchell Baker
Selasa / 28-07-2026, 00:00 WIB
Spesimen Ijazah Jokowi Berbeda dari Lulusan UGM 1985 Menurut dr. Tifa
Senin / 27-07-2026, 23:56 WIB
Bocoran Harga Global Redmi Note 17 Series Sebelum Peluncuran Resmi
Senin / 27-07-2026, 23:56 WIB







