Keluarga korban sempat berusaha memenuhi permintaan perusahaan. "Keluarga Adit bahkan sudah membayar Rp50 juta dengan janji korban akan dibebaskan pada tanggal 20.

Namun hingga tanggal 26 korban belum juga dilepaskan," kata Petrus. Keluarga kemudian meminta bantuan LBH Kalimantan Barat.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Roby Hery Saputra membantah adanya penyidik yang menawarkan uang.

"Saya pastikan tidak ada penyidik Polres Metro Jakarta Pusat yang menawari atau meminta tidak mengangkat perkara ini ke publik," kata Roby, Kamis (2/7/2026).

Sementara itu, pemilik percetakan MML melaporkan balik ketiga korban ke Polres Metro Jakarta Pusat.

Kasi Humas Polres Metro Jakarta Pusat Iptu Erlyn Sumantri membenarkan laporan tersebut dibuat pada Selasa (30/6/2026).

Pemilik percetakan menuding para mantan karyawannya melakukan pencurian pelat besi dengan kerugian Rp230 juta. Namun, Erlyn menegaskan laporan balik tidak menghentikan penyidikan kasus penyekapan yang tetap berjalan paralel.

Petrus mengatakan dugaan keterlibatan oknum kepolisian dalam upaya suap kini didalami Bareskrim dan Polda Metro. "Diselidiki oleh Bareskrim dengan Polda Metro," katanya.

>>> Australia Kalahkan Mesir, Mohamed Hany Catat Rekor Dua Gol Bunuh Diri di Piala Dunia

Ia menyerahkan proses penyelidikan kepada aparat.