Saya tidak tahu isinya apa," katanya.

Rencana pengembalian amplop semula dijadwalkan pada 5 Juni 2026.

Namun, agenda tersebut tertunda karena ajudannya harus mendampinginya dalam sejumlah kegiatan, termasuk pertemuan dengan Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun).

Pengembalian kemudian dilakukan pada 12 Juni 2026. Raja Juli mengatakan Sekretaris Jenderal Kementerian Kehutanan telah menerbitkan surat tugas bagi ajudannya untuk menemui Suhardiman.

Ia juga menghubungi Kapolda Riau agar membantu memfasilitasi pertemuan tersebut di Polres Kuantan Singingi.

Menurut Raja Juli, amplop itu akhirnya diserahkan kembali kepada Suhardiman pada 12 Juni 2026 sekitar pukul 14.57 WIB.

Meski demikian, Raja Juli tidak menjawab saat ditanya apakah dugaan gratifikasi tersebut telah dilaporkan secara resmi kepada KPK.

Diketahui, pada 1 Juli 2026 KPK menetapkan Suhardiman Amby, Sekretaris Daerah Kuantan Singingi Zulkarnain, serta Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant Ardiles sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi.

>>> Usai Donasi Rp467 Miliar, Taylor Swift dan Travis Kelce Dikabarkan Resmi Menikah

Selain dugaan suap, KPK juga menduga Suhardiman menerima gratifikasi yang berkaitan dengan pengurusan pelepasan kawasan hutan produksi terbatas.