Keluarga Lexi Valleno Havlenda, adik penyanyi Keisya Levronka, resmi menggugat Universitas Tarumanagara (Untar) dan Yayasan Tarumanagara secara perdata.

Nilai gugatan mencapai lebih dari Rp1 miliar.

>>> Tarif Listrik Juli-September 2026 Tetap, PLN Jaga Keandalan Pasokan

Gugatan diajukan atas insiden kecelakaan yang dialami Lexi saat mengikuti kegiatan organisasi mahasiswa di lingkungan kampus.

Perkara ini mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Rabu (2/7/2026).

Dalam sidang perdana, pihak Untar dan Yayasan Tarumanagara tidak hadir. Namun, kampus menyatakan akan mengikuti seluruh proses hukum yang berlaku.

Kronologi Kecelakaan

Insiden terjadi pada Jumat, 29 Maret 2024, bertepatan dengan libur nasional Wafat Isa Al Masih.

Lexi mengikuti kegiatan organisasi Mahasiswa Hukum Pecinta Alam di lingkungan Kampus Untar, Jakarta Barat.

Dalam kegiatan tersebut, ia menjalani latihan panjat tebing atau simulasi susur goa di salah satu gedung kampus. Saat berada di ketinggian, alat pengaman berupa pengait tiba-tiba terlepas.

>>> Said Iqbal Usul Pajak Pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan Dihapus Total

Lexi terjatuh dari lantai enam gedung kampus. Akibatnya, ia mengalami luka berat dan harus menjalani perawatan intensif.

Tuntutan Keluarga

Melalui kuasa hukum Hendro Widodo, keluarga menilai penyelenggara kegiatan dan institusi pendidikan bertanggung jawab atas kecelakaan tersebut. Gugatan mencakup ganti rugi materiil dan immateriil.

Hendro menyatakan pihaknya meminta Untar dan Yayasan Tarumanagara dinyatakan bertanggung jawab secara tanggung renteng.

Upaya Damai Gagal

Sebelum gugatan diajukan, Untar mengaku telah berupaya menyelesaikan secara kekeluargaan. Kampus menawarkan bantuan dana pengobatan, beasiswa penuh, dan bentuk dukungan lainnya.

Namun, mediasi tidak mencapai kesepakatan karena perbedaan pandangan mengenai bentuk pertanggungjawaban. Keluarga akhirnya memilih jalur hukum.

>>> Jungkook BTS Jadi Global Ambassador Graff, Pakai Kalung Rantai Rp 1,4 M

Proses persidangan akan berlanjut untuk memeriksa pokok perkara dan mendengarkan keterangan para pihak sebelum putusan majelis hakim.