Seorang hakim membatalkan putusan default senilai $6,5 juta (sekitar Rp106 miliar) terhadap Jermaine Jackson, kakak Michael Jackson, dalam kasus dugaan pemerkosaan.

Keputusan itu diambil karena penggugat, Rita Butler Barrett, tidak menggunakan nama legal Jermaine saat berusaha menyampaikan gugatan kepadanya.

>>> Serena Williams Cedera, Petualangan Ganda Wimbledon Bersama Venus Terancam

Barrett menggugat Jermaine pada Desember 2023, menuduhnya memperkosa dirinya secara paksa di rumahnya di Encino, California, pada musim semi 1988.

Menurut dokumen pengadilan, Barrett dan pengacaranya berusaha melacak Jermaine untuk menyampaikan gugatan, termasuk memasang pemberitahuan hukum di Los Angeles Times pada Agustus dan September 2025.

Setelah upaya itu tidak direspons, Barrett meminta hakim untuk menjatuhkan putusan default, yang kemudian dikabulkan pada Mei 2026 sebesar $6,5 juta.

>>> Danny Glover Umumkan Diagnosis Alzheimer

Jermaine kemudian angkat bicara, meminta pengadilan membatalkan putusan tersebut karena Barrett tidak menggunakan nama hukumnya yang sah.

Ia mengaku telah mengganti namanya secara legal pada 2013 menjadi Jermaine LaJuane Jacksun, tetapi digugat dengan nama Jermaine Jackson.

Hakim setuju, menyatakan bahwa kegagalan menggunakan nama asli Jacksun sangat fatal, ditambah dengan keputusan penggugat untuk mempublikasikan panggilan di Los Angeles sementara Jacksun tinggal di luar negeri.

>>> Wamensos Agus: Pembangunan Sekolah Rakyat Permanen Kulon Progo Capai 91 Persen

Hakim memberikan waktu 10 hari kepada Jermaine untuk menanggapi gugatan tersebut.