Kasus pembunuhan seorang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) berinisial NHW mulai terungkap dalam persidangan di Pengadilan Negeri Bekasi.

Korban diduga dibunuh oleh pria yang dikenalnya melalui aplikasi MiChat.

>>> 5 Tewas saat Latsarmil, Kemhan Gelar Investigasi Internal

Kronologi Pembunuhan

Berdasarkan dakwaan jaksa, peristiwa itu bermula dari komunikasi antara korban dan terdakwa Ari melalui MiChat pada Januari 2026.

Korban menawarkan uang Rp50 ribu kepada Ari untuk layanan seksual.

Ari kemudian memenuhi ajakan korban karena mengaku sedang membutuhkan uang.

Beberapa hari kemudian, korban kembali menghubungi Ari dan memintanya datang bersama seorang rekannya dengan imbalan lebih besar.

Jaksa menyebut Ari mulai merencanakan mengambil barang berharga milik korban.

Ia kemudian mengajak Aris Aparatuloh untuk menemaninya mendatangi kontrakan korban.

Saat berada di dalam kamar, korban dan Ari sempat melakukan aktivitas sesuai kesepakatan. Aris menunggu di luar rumah.

>>> Ade Armando: PDIP Terus Begini, Bakal Gali Kuburnya Sendiri

Sekitar 15 menit kemudian, Ari berdiri dan berjalan ke arah belakang korban. Korban yang melihat gerakannya sempat bertanya, "Mau ke mana?"

Jaksa menyebut Ari tidak menjawab pertanyaan tersebut. Ia langsung mencekik leher korban hingga korban tidak lagi bergerak.

Setelah memastikan korban tak bernyawa, Ari memanggil Aris untuk membantu memindahkan tubuh korban.

Ari kemudian membawa kabur dua ponsel dan sepeda motor milik korban. Motor tersebut kemudian dijual seharga Rp4,5 juta.

Ari juga membuang kunci kontrakan korban sebelum melarikan diri.

Ari akhirnya ditangkap di Sukabumi pada 6 Februari 2026. Sementara Aris diamankan di Cianjur.

>>> Kapolri Pamer 1.415 SPPG dan Nol Kasus Keracunan MBG, Siap Luncurkan Buku Resep

Hasil visum menyatakan korban meninggal akibat mati lemas setelah mengalami kekerasan pada bagian leher. Cedera tersebut menyebabkan patah tulang lidah serta menyumbat saluran pernapasan.