Sebelumnya, KPK juga memeriksa mantan Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag Hilman Latief dan Kasubdit Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggaraan Haji Khusus Kemenag Rizky Fisa Abadi.

Budi mengatakan para saksi didalami soal pengisian atau penjualan kuota haji, serta proses dan mekanisme penentuan pembagian kuota haji tambahan.

KPK telah menetapkan empat tersangka dalam kasus yang diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp622 miliar.

Mereka adalah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Staf Khususnya Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham, dan Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba.

>>> Gandeng Ulama, Pemkot Surabaya Targetkan Cakupan Imunisasi Anak Tembus 90 Persen

KPK menerapkan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 603 atau Pasal 604 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 20 huruf (c) UU KUHP.