Komnas Perempuan Minta Maaf soal Pernyataan Kasus YTR Bukan Penyiksaan
Komnas Perempuan menyampaikan permohonan maaf terkait pernyataan yang menyebut kasus YTR di Bandung belum termasuk kategori penyiksaan menurut standar PBB.
Pernyataan itu disampaikan dalam konferensi pers Hari Anti Penyiksaan Internasional pada 26 Juni 2026.
>>> Dua Peluang Messi vs Ronaldo Terjadi di Piala Dunia 2026
Wakil Ketua Komnas Perempuan Ratna Batara Munti melalui pernyataan tertulis pada Senin (29/6) menyatakan lembaganya memahami besarnya perhatian publik terhadap kasus YTR.
Komnas Perempuan menilai kasus tersebut merupakan kekerasan berbasis gender terhadap perempuan (KBGtP) berlapis yang sangat ekstrem, sadis, dan kejam.
Dalam pemahaman masyarakat sehari-hari, tindakan tersebut dipandang sebagai penyiksaan karena tingkat kekejaman dan penderitaan yang ditimbulkan.
Namun, dalam kerangka Konvensi Menentang Penyiksaan (CAT) yang telah diratifikasi melalui UU Nomor 5 Tahun 1998, definisi penyiksaan mensyaratkan pelaku adalah aparat negara atau aktor non-negara dengan suruhan atau pembiaran negara.
Komnas Perempuan menegaskan penjelasan tersebut tidak dimaksudkan untuk mengurangi beratnya kekerasan maupun penderitaan yang dialami korban.
>>> Timnas Inggris Dihantam Kritik Jelang Hadapi Kongo, Para Pemain Dianggap Arogan
"Faktanya kasus ini berdampak pada penderitaan yang luar biasa dan disabilitas permanen pada korban, juga menimbulkan penderitaan fisik, psikologis, hingga kerugian ekonomi yang mendalam bagi korban," kata Ratna.
Sebelumnya, Komisioner Komnas Perempuan Sondang Frishka Simanjuntak dalam acara Hari Anti Penyiksaan Internasional di Kantor Ombudsman, Jakarta, Jumat (26/6/2026), mengatakan kasus YTR belum bisa disebut penyiksaan menurut definisi Konvensi Anti Penyiksaan PBB.
Ia menyebut definisi tersebut mensyaratkan adanya tujuan tertentu seperti mendapatkan pengakuan, diskriminasi, dan keterlibatan negara.
Sondang menambahkan bahwa dalam kasus YTR memang ada tindakan yang menimbulkan severe pain atau kesakitan luar biasa. Namun, ia mempertanyakan apakah ada pengabaian dari negara dalam kasus tersebut.
Komnas Perempuan menyatakan sejak awal fokus lembaganya tidak berubah, yaitu mengawal perlindungan, pemulihan, dan pemenuhan hak-hak korban serta mendukung penegakan hukum yang memberikan keadilan.
>>> Cape Verde Bikin Pelatih Argentina Waspada Tingkat Tinggi
Lembaga ini juga mendukung langkah cepat dari rumah sakit, pendamping, masyarakat, pemerintah daerah, dan aparat penegak hukum yang telah menangani korban dengan baik.
Update Terbaru
Cuktech Power Bank 600 Meluncur dengan Daya 600W, Bisa Nyalakan Ketel dan Bor
Rabu / 01-07-2026, 11:15 WIB
9 Merek Skincare Organik Aman untuk Ibu Hamil dan Menyusui
Rabu / 01-07-2026, 11:15 WIB
North West Pamer Tindikan Bibir di Paris Fashion Week
Rabu / 01-07-2026, 11:15 WIB
Harga BBM Non Subsidi Turun, Pertamax Tetap Rp16.250 per Liter
Rabu / 01-07-2026, 11:14 WIB
Insentif EV Molor Lagi, Pemerintah Lebih Fokus Mobil Nasional
Rabu / 01-07-2026, 11:14 WIB
Film Obsession Tawarkan Teror Cinta Berujung Maut, Ini Sinopsis Horor Psikologis yang Viral di X
Rabu / 01-07-2026, 11:08 WIB
Teori Penggemar: Cyberpunk: Edgerunners Season 2 Bisa Berdarah di Awal
Rabu / 01-07-2026, 11:05 WIB
Badai Tunda Laga Meksiko vs Ekuador di Piala Dunia, Wartawan Senior Pensiun
Rabu / 01-07-2026, 11:05 WIB
Suami Sarah Gibson Kerja Apa? Diska Resha Putra Ternyata Pengusaha dan Pernah Jadi Manajer Klub Sepak Bola
Rabu / 01-07-2026, 11:02 WIB
Jadwal Mega Bollywood Paling Yahud 2 - 5 Juli 2026
Rabu / 01-07-2026, 11:02 WIB
Mesin Pinball Lego Fungsional Jadi Set Terbaik Juli 2026
Rabu / 01-07-2026, 11:01 WIB
Yordan Alvarez Pukul Grand Slam, Astros Kalahkan Twins 6-4
Rabu / 01-07-2026, 11:01 WIB
Suporter Meksiko Teriakkan Nyanyian Homofobik ke Kiper Ekuador
Rabu / 01-07-2026, 11:00 WIB






