Purbaya Tambah Investasi Rp1,96 Triliun ke Tiga Lembaga Keuangan Dunia
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menetapkan penambahan investasi pemerintah ke tiga lembaga keuangan internasional (LKI) senilai Rp1,96 triliun.
Dana tersebut bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026.
>>> Mensesneg Prasetyo Hadi Ditunjuk Jadi Ketua Satgas Mitigasi PHK
Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 42 Tahun 2026 yang berlaku sejak 24 Juni 2026.
Peraturan itu mengatur penambahan investasi pada lembaga keuangan multilateral atau regional yang telah menerima investasi Indonesia sebelumnya.
Investasi pemerintah merupakan penempatan dana atau aset keuangan jangka panjang dalam bentuk saham, surat utang, atau investasi langsung.
Tujuannya untuk memperoleh manfaat ekonomi, sosial, dan lainnya demi kemakmuran rakyat.
Rincian Investasi ke Tiga Lembaga
Pertama, pemerintah menggelontorkan Rp1,690 triliun kepada Islamic Development Bank (IsDB).
Nilai itu setara 75,865 juta Islamic Dinar melalui pembayaran tunai untuk kenaikan saham umum keempat, keenam, dan saham khusus.
Indonesia telah menjadi anggota IsDB sejak pengesahan Keputusan Presiden Nomor 5 Tahun 1975 tentang Agreement Establishing The Islamic Development Bank di Jeddah.
Kedua, investasi sebesar Rp49,5 miliar atau setara US$3 juta diberikan kepada International Fund for Agricultural Development (IFAD).
>>> Gelombang Panas 40 Derajat Celsius Landa Sejumlah Negara Eropa
Dana ini untuk penambahan saham ketiga belas melalui pembayaran tunai.
Keanggotaan Indonesia di IFAD disahkan melalui Keputusan Presiden Nomor 41 Tahun 1977. Perjanjian pendirian IFAD telah ditandatangani Perwakilan Tetap RI di New York, Amerika Serikat.
Ketiga, pemerintah menambah investasi pada International Development Association (IDA) sebesar Rp220,275 miliar atau setara US$13,35 juta.
Dana tersebut untuk penambahan saham kesembilan belas, kedua puluh, dan kedua puluh satu.
Keanggotaan Indonesia di IDA disahkan melalui Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1968 tentang Keanggotaan RI pada International Development Association.
Pelaksanaan penambahan investasi dilakukan oleh Direktur Kerja Sama Multilateral dan Keuangan Berkelanjutan Direktorat Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan.
Pejabat tersebut bertindak sebagai Kuasa Pengguna Anggaran Subbagian Anggaran Bendahara Umum Negara Investasi Pemerintah.
>>> Daftar Kode My Hero Mania Roblox Edisi Juni 2026
Pasal 7 PMK mengatur bahwa nilai investasi dapat melebihi nominal yang ditetapkan jika terjadi selisih kurs. Ketentuan ini sesuai dengan undang-undang mengenai APBN tahun berjalan.
Update Terbaru
Arc Raiders Terapkan Denuvo Anti-Cheat untuk Semua Pemain, Embark Siapkan Pembaruan Lebih Besar
Rabu / 01-07-2026, 08:57 WIB
Game Terakhir dari Art Director Half-Life 2 dan Dishonored Terungkap: Soulslike FPS Pertama di Dunia
Rabu / 01-07-2026, 08:57 WIB
Trump Ungkap Pendapatan Kripto Lebih dari Rp15 Triliun
Rabu / 01-07-2026, 08:56 WIB
Mike Tyson Rayakan Ultah ke-60 di Miami, Dunia Tinju Hormati Legenda
Rabu / 01-07-2026, 08:56 WIB
Ekuador Protes Gangguan Suporter Meksiko di Hotel Timnas
Rabu / 01-07-2026, 08:56 WIB
Lebih dari 150 Orang Terinfeksi Cyclosporiasis di Michigan Tenggara
Rabu / 01-07-2026, 08:56 WIB
Pertamina Resmi Turunkan Harga BBM Nonsubsidi per 1 Juli 2026
Rabu / 01-07-2026, 08:55 WIB
Altos Computing Dorong Adopsi AI untuk Percepat Transformasi Digital di Indonesia
Rabu / 01-07-2026, 08:55 WIB
Promo Kabel USB-C 3-Pack Hanya Rp100 Ribuan, Pas untuk Stok Cadangan
Rabu / 01-07-2026, 08:55 WIB
Sosialis Demokrat Tantang Petahana Demokrat di Primer Colorado
Rabu / 01-07-2026, 08:50 WIB
Nadiem Makarim Dituntut Bayar Rp809 Miliar, Harta Tak Sampai Segitu
Rabu / 01-07-2026, 08:49 WIB
Betrand Peto Ogah Minta Maaf soal Sindiran di Medsos ke Kubu Sarwendah
Rabu / 01-07-2026, 08:49 WIB
Latsarmil Kopdes Diubah, Biaya Rp45 Juta Per Orang Masih Misteri
Rabu / 01-07-2026, 08:49 WIB
Roy Suryo Bantah Hubungan dengan Dokter Tifa Retak
Rabu / 01-07-2026, 08:49 WIB






