KPK Usut Dugaan Setoran Biro Jasa ke Kanim Ngurah Rai dan Denpasar
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa enam orang saksi pada Kamis (25/6) untuk mengusut dugaan setoran oleh biro jasa kepada pejabat atau pegawai di Kantor Imigrasi Ngurah Rai dan Denpasar, Bali.
Pemeriksaan berlangsung di Polresta Denpasar.
>>> Cara Mengetahui Password WiFi dengan Mudah dan Aman
Saksi yang diperiksa antara lain Direktur CV Visa Agung Bali I Gede Arya Wijaya, staf operasional dan keuangan perusahaan tersebut, serta beberapa wiraswasta dan staf agen.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyidik mendalami dugaan setoran yang tidak sesuai tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Menurut Budi, jika biro jasa tidak menyetor uang di loket layanan, berkas pengajuan izin tinggal seperti KITAS dan KITAP akan dipersulit dan tidak diproses.
Keterangan para saksi memperkuat dugaan pemerasan sebagaimana Pasal 12 e UU Tipikor, yaitu penyalahgunaan kekuasaan untuk memaksa pembayaran demi keuntungan pribadi atau orang lain.
Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengungkapkan uang tersebut diduga disetor ke pusat. Jumlah setoran dan biro jasa yang terlibat masih didalami tim penyidik.
>>> SPKLU di Sumatera Utara 2026 Semakin Bertambah, Ini Daftarnya
Pemeriksaan ini untuk melengkapi berkas delapan tersangka kasus dugaan pemerasan terkait izin tinggal WNA dan gratifikasi di Ditjen Imigrasi tahun 2022-2026.
Para tersangka antara lain mantan Wakil Menteri Imigrasi Silmy Karim, Plt Dirjen Imigrasi Saffar Muhammad Godam, Direktur Izin Tinggal Jaya Saputra, dan sejumlah pejabat lainnya.
Mereka telah ditahan di Rutan KPK.
Kasus ini bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada 2-3 Juni 2026, di mana KPK menangkap 18 orang.
Silmy Karim menyerahkan diri.
>>> Betrand Peto Ungkap Cerita di Balik Sikap Thalia dan Thania Saat Bertemu Ruben Onsu
KPK mengamankan barang bukti senilai total Rp17,5 miliar, termasuk 7 mobil, 15 motor, 11 sepeda, saldo rekening bank dan aset kripto, serta mata uang asing.
Update Terbaru
Cara Cek Daftar Penerima Bantuan PKH, BPNT, PIP, dan KIP Kuliah Cair Juli 2026
Rabu / 01-07-2026, 07:45 WIB
Pajak JHT 5 Persen Picu Penolakan Buruh, KSPSI Desak Pemerintah Cabut Kebijakan
Rabu / 01-07-2026, 07:45 WIB
MK Tolak Gugatan Mahasiswa, Pilkada Langsung Tetap Berlaku
Rabu / 01-07-2026, 07:45 WIB
Taylor Sheridan Ungkap Alasan Tinggalkan Dunia Akting di Acara Howard Stern
Rabu / 01-07-2026, 07:43 WIB
Pasangan Hollywood Hadapi Sorotan Publik Akibat Dugaan Keretakan Rumah Tangga
Rabu / 01-07-2026, 07:43 WIB
Ian Poulter Incar Terobosan Major di U.S. Senior Open
Rabu / 01-07-2026, 07:43 WIB
Dallas Jadi Tuan Rumah Konvensi Midterm Pertama Partai Republik pada September
Rabu / 01-07-2026, 07:42 WIB
Trump Umumkan Konvensi Nasional Partai Republik Pertama di Tengah Periode
Rabu / 01-07-2026, 07:42 WIB
Blake Griffin Ungkap Psikolog Olahraga Khianati Kepercayaannya
Rabu / 01-07-2026, 07:42 WIB
Travis Kelce Terlihat Lari Pagi Jelang Pernikahan dengan Taylor Swift
Rabu / 01-07-2026, 07:42 WIB
Polisi West Fargo Peringatkan Warga soal Penipuan Pintu ke Pintu Pasca Badai
Rabu / 01-07-2026, 07:40 WIB
Bintang 'Young and the Restless' Colleen Zenk Ditangkap karena DUI
Rabu / 01-07-2026, 07:40 WIB
Pria Bernama 'Santa Claus' Ditangkap karena Diduga Hendak Bertemu Remaja untuk Berhubungan Seks
Rabu / 01-07-2026, 07:40 WIB
Mantan Bintang 'Bachelorette' DeAnna Pappas Menang Gugatan Uang dari Mantan Suami
Rabu / 01-07-2026, 07:36 WIB






