Cek PKH Lansia dan Disabilitas: Cara Mudah Mengetahui Status Penerima Bantuan
Pengecekan status penerima Program Keluarga Harapan (PKH) bagi lansia dan penyandang disabilitas kini bisa dilakukan secara online.
Masyarakat tidak perlu lagi datang ke kantor pemerintah untuk memastikan apakah mereka terdaftar sebagai penerima bantuan sosial.
>>> Guru Belum S-1 Bisa Kuliah Gratis, Ini Syarat dan Cara Daftarnya
Melalui PKH, pemerintah memberikan dukungan kepada kelompok rentan, termasuk lanjut usia dan penyandang disabilitas.
Bantuan ini disalurkan secara bertahap sepanjang tahun untuk membantu memenuhi kebutuhan pokok, perawatan kesehatan, dan keperluan dasar lainnya.
Cara Cek Status PKH Lansia dan Disabilitas
Proses pengecekan cukup mudah dan hanya memerlukan data identitas penerima. Berikut langkah-langkahnya:
Buka situs resmi pengecekan bansos Kemensos. Masukkan data yang diminta, seperti NIK dan identitas penerima.
Isi kode verifikasi yang tersedia, lalu klik tombol pencarian data. Tunggu hingga sistem menampilkan hasil pengecekan.
Jika terdaftar sebagai penerima, informasi bantuan dan status pencairan akan muncul pada layar.
Kriteria Penerima PKH Lansia dan Disabilitas
Program Keluarga Harapan ditujukan bagi masyarakat yang memenuhi syarat sesuai data kesejahteraan sosial pemerintah. Untuk kategori lansia, penerima umumnya harus berusia 70 tahun atau lebih.
>>> Kapal PIS Gamsunoro Berhasil Lintasi Selat Hormuz Setelah Tertahan Sejak Maret
Sementara itu, penyandang disabilitas berat yang membutuhkan dukungan sosial juga dapat menjadi penerima.
Syarat lainnya adalah terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan memenuhi persyaratan sebagai keluarga penerima manfaat.
Besaran Bantuan PKH
Setiap kategori penerima PKH memperoleh nominal bantuan yang berbeda. Untuk lansia dan penyandang disabilitas berat, bantuan yang diberikan mencapai Rp2,4 juta per tahun.
Bantuan tersebut biasanya disalurkan secara bertahap dalam beberapa periode pencairan.
Kategori lain seperti ibu hamil/menyusui dan anak usia dini mendapat Rp3 juta per tahun, sementara siswa SD, SMP, dan SMA masing-masing Rp900 ribu, Rp1,5 juta, dan Rp2 juta per tahun.
Pentingnya Rutin Mengecek Status Bantuan
Data penerima bantuan sosial dapat berubah karena adanya proses verifikasi dan pemutakhiran data secara berkala.
Oleh karena itu, pengecekan rutin sangat dianjurkan agar penerima mengetahui status terbaru dan tidak terlambat memperoleh informasi pencairan.
>>> Trump Kecewa Sekutu NATO Tak Bantu AS Lawan Iran
Dengan rutin memeriksa status bantuan, masyarakat dapat memastikan bantuan sosial tetap diterima sesuai ketentuan yang berlaku.
Update Terbaru
Baca Online Nano Machine Chapter 318 Hari Ini, Cek Jam Rilisnya
Rabu / 01-07-2026, 08:00 WIB
GAIKINDO Apresiasi Dukungan Pemerintah, Usul Insentif untuk Semua Jenis Kendaraan
Rabu / 01-07-2026, 07:55 WIB
Pegadaian Kanwil IX Jakarta 2 Gelar Khitanan Massal Gratis untuk Ratusan Anak Prasejahtera
Rabu / 01-07-2026, 07:55 WIB
Mark Hamill Akui Tak Paham Twisted Metal, Tapi Nikmati Peran Paus New York
Rabu / 01-07-2026, 07:49 WIB
Perwakilan Serikat Pekerja Rockstar: Bos GTA 6 Mampu Penuhi Tuntutan Karyawan
Rabu / 01-07-2026, 07:49 WIB
Blake Lively dan Ryan Reynolds Berjuang Pertahankan Keutuhan Rumah Tangga di Tengah Tekanan Publik
Rabu / 01-07-2026, 07:49 WIB
Presiden Paraguay Tetapkan Hari Libur Nasional Usai Kalahkan Jerman di Piala Dunia 2026
Rabu / 01-07-2026, 07:49 WIB
Nadiem Makarim Dituntut Rp809 Miliar, Harta Tak Cukup
Rabu / 01-07-2026, 07:49 WIB
Cara Cek Daftar Penerima Bantuan PKH, BPNT, PIP, dan KIP Kuliah Cair Juli 2026
Rabu / 01-07-2026, 07:45 WIB
Pajak JHT 5 Persen Picu Penolakan Buruh, KSPSI Desak Pemerintah Cabut Kebijakan
Rabu / 01-07-2026, 07:45 WIB
MK Tolak Gugatan Mahasiswa, Pilkada Langsung Tetap Berlaku
Rabu / 01-07-2026, 07:45 WIB
Taylor Sheridan Ungkap Alasan Tinggalkan Dunia Akting di Acara Howard Stern
Rabu / 01-07-2026, 07:43 WIB
Pasangan Hollywood Hadapi Sorotan Publik Akibat Dugaan Keretakan Rumah Tangga
Rabu / 01-07-2026, 07:43 WIB
Ian Poulter Incar Terobosan Major di U.S. Senior Open
Rabu / 01-07-2026, 07:43 WIB






