Kejati DKI Tetapkan 3 Tersangka Baru Kasus Korupsi di Kementerian PU
Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta kembali menetapkan tiga tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi di Kementerian Pekerjaan Umum (PU).
Kasus ini terkait tindak pidana suap, pemerasan, gratifikasi, dan pengadaan proyek fiktif.
>>> Pakar: Gempa Beruntun Venezuela-Jepang Tak Saling Berkaitan
Salah satu tersangka adalah YRW, mantan Plt Direktur Irigasi dan Rawa pada Direktorat Jenderal Sumber Daya Air periode Juli 2025 hingga Januari 2026.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jakarta, Dapot Dariarma, mengungkapkan YRW diduga melakukan pemerasan dan menerima suap serta gratifikasi berupa uang tunai lebih dari Rp2 miliar.
Uang tersebut berasal dari beberapa BUMN Karya dan pihak swasta terkait proyek di Direktorat Jenderal Sumber Daya Air.
Perbuatan YRW dilakukan bersama-sama dengan DP, mantan Direktur Jenderal Sumber Daya Air yang telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka.
Dua Tersangka Lain dan Proyek Fiktif
Dua tersangka lainnya adalah RW, Direktur CV TAS selaku penyedia jasa pada Sekretariat Dirjen Cipta Karya, dan JSR, Direktur PT BKS.
>>> IHSG Melambung 1,45 Persen ke 5.969 pada Perdagangan Kamis Pagi
Mereka terlibat dalam dugaan korupsi pelaksanaan belanja rutin pada Sekretariat Direktorat Jenderal Cipta Karya periode 2023-2025.
Dapot menjelaskan RW dan JSR bersama tersangka lain merekayasa proyek fiktif yang mengakibatkan kerugian negara setidaknya Rp16 miliar.
Penyidik juga menyita dua unit mobil mewah dan sejumlah uang tunai dalam bentuk dolar AS dalam perkara ini.
Ketiga tersangka dijerat dengan pasal berlapis, termasuk Pasal 12 huruf e, Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf b, dan Pasal 12B UU Tipikor, serta Pasal 603 atau Pasal 604 KUHP baru.
Mereka ditahan di Rutan Salemba Jakarta Pusat sejak 24 Juni 2026 untuk 20 hari ke depan.
>>> Hasil Piala Dunia: Tekuk Korea Selatan, Afrika Selatan Lolos Dramatis
Sebelumnya, Kejati DKI telah menetapkan tiga tersangka lain dalam kasus serupa, termasuk mantan Dirjen Sumber Daya Air Dwi Purwantoro, Sekretaris Dirjen Cipta Karya RS, dan PPK AS.
Update Terbaru
Ada Berapa Role di MLBB? Ini Penjelasan Lengkap dan Tugasnya
Rabu / 01-07-2026, 12:20 WIB
iQOO Pad 5c Resmi Meluncur dengan Snapdragon 8s Gen 3 dan Baterai 10.000 mAh
Rabu / 01-07-2026, 12:20 WIB
Redmi Luncurkan Headphone Over-Ear Pertama dengan ANC 42dB dan Baterai 72 Jam
Rabu / 01-07-2026, 12:15 WIB
6 Drakor Terbaru Juli 2026: Comeback Nam Joo Hyuk hingga Lee Dong Wook
Rabu / 01-07-2026, 12:15 WIB
Ekspresi Marah Suporter Cantik Viral, Ternyata Anak Legenda Piala Dunia
Rabu / 01-07-2026, 12:15 WIB
Snapdragon Summit 2026 Digelar September, Ini Bocoran Chip Baru
Rabu / 01-07-2026, 12:14 WIB
Meta dan Komdigi Bentuk Tim Khusus Berantas Spam Link Judi Online
Rabu / 01-07-2026, 12:14 WIB
Potongan Aplikasi 8 Persen, Menhub Jamin Tarif Ojol Tak Berubah
Rabu / 01-07-2026, 12:14 WIB
Ronald Koeman Mundur Usai Belanda Tersingkir dari Piala Dunia 2026
Rabu / 01-07-2026, 12:14 WIB
Blue Dragon Series Awards 2026 Umumkan Daftar Nominasi, Drama dan Variety Show OTT Terbaik Siap Bersaing
Rabu / 01-07-2026, 12:11 WIB
Ahn Bo Hyun Berburu Kriminal dengan Gaya Mewah Chaebol di Flex x Cop 2
Rabu / 01-07-2026, 12:07 WIB
Creative Director Clair Obscur: Expedition 33 Puji Kingdom Hearts 2 sebagai Action RPG Terbaik
Rabu / 01-07-2026, 12:07 WIB
Meksiko Lolos ke 16 Besar Piala Dunia Usai Kalahkan Ekuador
Rabu / 01-07-2026, 12:07 WIB
Meksiko dan Prancis Lolos ke Babak 16 Besar Piala Dunia 2026
Rabu / 01-07-2026, 12:07 WIB






