Nur Terapis Spa yang Gasak ATM Pelanggan Rp1,2 M Dituntut 3 Tahun Bui
Nur Hasannah, terapis spa yang didakwa mencuri uang dari ATM kliennya, Tony Soegiono, senilai Rp1,28 miliar, dituntut tiga tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (24/6).
JPU Hasanuddin Tandilolo membacakan tuntutan di Ruang Sidang Sari 1 Pengadilan Negeri Surabaya.
>>> TikToker Dikecam karena Tari Olok-Olok Pembunuhan Remaja Austin Metcalf
Dalam amar tuntutannya, jaksa menyatakan Nur Hasannah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pencurian dalam keadaan memberatkan sesuai dakwaan tunggal penuntut umum.
"Menyatakan terdakwa Nur Hasanah Prasetya Binti Djoko Prasetyo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pencurian dalam Keadaan Memberatkan," kata JPU.
Jaksa menilai perbuatan terdakwa masuk kategori pencurian dalam keadaan memberatkan, bukan sekadar perselisihan perdata, karena dilakukan dengan cara mengakses rekening korban secara berulang menggunakan kartu ATM dan nomor PIN milik korban Tonny.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama tiga tahun," ucapnya.
Jaksa juga meminta agar seluruh masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan dari total pidana yang dijatuhkan.
Pembelaan Terdakwa
Usai tuntutan dibacakan, Ketua Majelis Hakim Purnomo Hadiyarto memberikan kesempatan terdakwa mengajukan nota pembelaan. Kuasa hukum Nur Hasannah, Zulfan Badrun Naja, langsung membacakannya di hadapan majelis hakim.
Zulfan menilai jaksa menyusun tuntutan secara kaku dan mengabaikan fakta-fakta yang terungkap di persidangan, termasuk semangat restorative justice dalam perkara ini.
Ia mengklaim korban, Tonny Soegiono, telah memaafkan kliennya dan bersedia menerima penggantian kerugian secara bertahap.
"Korban menyatakan bersedia menerima pembayaran secara dicicil dengan nominal semampu terdakwa," kata Zulfan.
Pihaknya juga mempersoalkan keterangan saksi fakta bernama Solikin, mantan sopir korban, yang diklaim menyatakan sebagian keterangannya dalam BAP merupakan hasil arahan dari pelapor sehingga dinilai tidak memiliki kekuatan pembuktian yang kuat.
Update Terbaru
Meksiko Unggul 2-0 atas Ekuador di Babak Pertama Piala Dunia 2026
Rabu / 01-07-2026, 10:50 WIB
Sensus Ekonomi 2026 Siap Petakan Potensi Ekonomi Kreatif Secara Utuh
Rabu / 01-07-2026, 10:50 WIB
Prabowo Puji 1.000 SPPG Polri: Dapur MBG Terbaik
Rabu / 01-07-2026, 10:49 WIB
Mahfud MD Sebut Vonis Anak Buah Jadi Pintu Masuk Jerat Nadiem Makarim
Rabu / 01-07-2026, 10:49 WIB
Prabowo Dianugerahi Medali Kehormatan Polri di Hari Bhayangkara ke-80
Rabu / 01-07-2026, 10:49 WIB
PDIP Kirim Surat ke BGN Minta Data Dugaan Keterlibatan Kader di Program MBG
Rabu / 01-07-2026, 10:49 WIB
Prabowo Soroti Peran Besar Polri di Ketahanan Pangan, Sebut Gudang Jagung hingga Desa Jadi Bukti Nyata
Rabu / 01-07-2026, 10:49 WIB
Perbedaan Sekolah Rakyat, Sekolah Garuda, dan Sekolah Terintegrasi
Rabu / 01-07-2026, 10:45 WIB
Prabowo di HUT Bhayangkara: Demokrasi Jangan Dibajak Orang Banyak Uang
Rabu / 01-07-2026, 10:45 WIB
Prabowo Ingatkan Polri: Rakyat Masih Derita Kemiskinan Akibat Korupsi
Rabu / 01-07-2026, 10:45 WIB
3 Contoh Karangan Bahasa Jawa tentang Liburan ke Pantai, Kolam Renang, dan Rumah Nenek
Rabu / 01-07-2026, 10:43 WIB
Microsoft Tingkatkan Keamanan Bot di Teams, Kini Lebih Pintar Mendeteksi Bot Mencurigakan
Rabu / 01-07-2026, 10:43 WIB
Kylian Mbappe: Messi Boleh Cetak Gol Lebih Banyak, tapi Prancis yang Juara Piala Dunia 2026
Rabu / 01-07-2026, 10:42 WIB
Rel Trem di Jerman Meleleh Akibat Suhu Ekstrem 41 Derajat Celsius
Rabu / 01-07-2026, 10:42 WIB






