KPK Terima Laporan Warga NTB soal Dugaan Korupsi Program Permukiman
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima laporan dugaan korupsi yang dilayangkan warga terdampak proyek Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mandalika, Lombok Tengah.
Laporan tersebut terkait dugaan korupsi dalam program permukiman kembali.
>>> KPK Perpanjang Masa Penahanan Silmy Karim dan 7 Tersangka Lain 40 Hari
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pihaknya mengapresiasi setiap laporan masyarakat. Menurutnya, partisipasi aktif masyarakat merupakan elemen penting dalam pemberantasan korupsi.
Budi menjelaskan setiap laporan akan ditindaklanjuti melalui proses telaah dan verifikasi. Tahapan ini diperlukan untuk menguji validitas informasi, kelengkapan data, serta relevansi bukti awal.
Dalam proses tersebut, KPK juga akan memastikan apakah substansi yang dilaporkan masuk dalam kategori dugaan tindak pidana korupsi.
Selain itu, KPK akan mengecek apakah penanganannya menjadi kewenangan lembaga tersebut.
Budi menambahkan tindak lanjut laporan tidak selalu melalui pendekatan penindakan. KPK dapat menggunakan instrumen pencegahan, koordinasi, atau supervisi dengan aparat penegak hukum terkait.
Pengelolaan laporan pengaduan masyarakat dilakukan secara tertutup untuk menjaga integritas proses. Perkembangan dan hasil tindak lanjut hanya dapat disampaikan kepada pelapor sesuai SOP.
Laporan dugaan korupsi diajukan warga dengan menggandeng tim kuasa hukum dari Lembaga Studi dan Bantuan Hukum (LSBH) NTB.
Anggota tim hukum, Lalu Muh. Hasan Harry Sandy Ame, mengungkapkan dugaan perbuatan melawan hukum oleh PT InJourney Tourism Development Corporation (ITDC).
Hasan mengatakan PT ITDC tidak memenuhi kewajibannya memberikan kompensasi bulanan selama 12 bulan atas kerugian tanam tumbuh dan properti warga yang hilang.
>>> Grup H Makin Panas, Cape Verde Bikin Semua Tim Punya Kans Lolos
"Sampai dengan tahun kedelapan sekarang ini itu belum terealisasi sampai sekarang," kata dia di Kantor KPK.
Update Terbaru
Usai Perpanjang Kontrak, Eksel Runtukahu Kirim Pesan Tegas ke Jakmania
Rabu / 01-07-2026, 15:15 WIB
Jang Yoon Jung Buka Suara Usai Ibu Kandung Terseret Kasus Dugaan Penipuan Investasi
Rabu / 01-07-2026, 15:14 WIB
Giselle dan Ningning Aespa Tunjukkan Tindik Pusar Serasi
Rabu / 01-07-2026, 15:14 WIB
Polri Kawal Isu PHK, 4.216 Buruh Diklaim Bisa Kerja Lagi
Rabu / 01-07-2026, 15:14 WIB
BPS Catat Harga Oli dan Bensin Jadi Pendorong Inflasi Juni 2026
Rabu / 01-07-2026, 15:14 WIB
Bos Maktour Tak Hadiri Pemeriksaan KPK karena di Luar Negeri
Rabu / 01-07-2026, 15:14 WIB
Suku Bunga Naik, Bank Jakarta Pilih Pertumbuhan Berkualitas
Rabu / 01-07-2026, 15:14 WIB
Siapa Anak dan Istri Dadi Yudistira? Eks Gitaris Superglad yang Meninggal Dunia, Bukan Orang Sembarangan?
Rabu / 01-07-2026, 15:13 WIB
Penyebab Kematian Daveigh Chase Terungkap, Komplikasi AIDS Jadi Penyebab Utama
Rabu / 01-07-2026, 15:11 WIB
Anna Dawson, Pemeran Violet di Keeping Up Appearances, Meninggal di Usia 88
Rabu / 01-07-2026, 15:10 WIB
NASA Janji Terbangkan Bola ke Bulan Jika Timnas AS Juara Piala Dunia
Rabu / 01-07-2026, 15:10 WIB
PDIP: Putusan MK Hentikan Wacana Pilkada Lewat DPRD
Rabu / 01-07-2026, 15:10 WIB
Menteri Israel Usul Relokasi Warga Palestina dari Gaza, Mossad Terlibat
Rabu / 01-07-2026, 15:08 WIB
Kapolri Ungkap Pengungkapan Narkoba Senilai Rp10,4 Triliun Sepanjang 2026
Rabu / 01-07-2026, 15:08 WIB






