Regulasi Dorong Pemda Terapkan Skema ESCO ESPC untuk Efisiensi PJU
Potensi efisiensi ini juga diperkuat oleh studi independen Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Dalam Negeri RI yang dipublikasikan dalam Jurnal Matra Pembaruan di Kabupaten Sidoarjo.
Hasil kajian ilmiah tersebut memaparkan potret inefisiensi tagihan listrik dan pemeliharaan PJU konvensional di daerah dapat dipangkas instan hingga 25% atau setara 8,15 juta kWh.
Langkah integrasi ini diproyeksikan mampu mereduksi emisi sebesar 7.700 Ton CO2 serta mengamankan kas daerah dari pemborosan anggaran hingga Rp11,855 miliar.
>>> Pajak Film Nasional di Jakarta Dipangkas 50 Persen, Ini Tujuannya
Pencapaian tersebut mengantarkan Founder ESCO Harsari, Suhargo, memperoleh Penghargaan Energi Prakarsa pada tahun 2014 melalui Kepmen ESDM Nomor 2948 K/21/MEM/2014.
Tiga Pilar Utama Sistem Rasionalisasi PJU
Sistem Rasionalisasi PJU yang diterapkan merupakan rangkaian kegiatan yang tidak terpisahkan antara tindakan teknik, manajemen, serta tata kelola administrasi.
Tindakan teknik meliputi pemetaan, re-desain instalasi energi, stabilisasi kualitas daya, dan pengendalian kehilangan energi.
Manajemen energi melibatkan evaluasi pemanfaatan energi secara real-time untuk memonitor penghematan yang stabil serta terukur melalui Preventive Maintenance Program.
Tata kelola administrasi berfokus pada reformasi tata kelola dari berbasis layanan pencahayaan menjadi pencahayaan berbasis manajemen efisiensi energi.
Seluruh kegiatan ini termasuk bagian dari Hak Kekayaan Intelektual Paten Metode Efisiensi Energi milik ESCO Harsari yang telah mendapatkan perlindungan hukum dari Kementerian Hukum RI.
Mandat Regulasi Kemitraan Strategis Daerah
Lahirnya mandat PP Nomor 33 Tahun 2023 serta mekanisme pelaporan ketat Pasal 41 Permen ESDM Nomor 3 Tahun 2025 menjadi sinyal bagi birokrasi daerah untuk beralih dari skema konvensional.
Implementasi pembiayaan kreatif atas prakarsa pihak ketiga ini sejalan dengan PP Nomor 28 Tahun 2018 tentang Kerja Sama Daerah.
Kebijakan tersebut juga sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2020 tentang Tata Cara Kerja Sama Daerah dengan Pihak Ketiga.
Kemitraan strategis melalui Tim Kerja Sama Daerah dengan Pihak Ketiga ini terbukti memenuhi asas kehati-hatian, transparansi, akuntabilitas, serta patuh hukum untuk masa depan daerah.
>>> Konsumsi Obat Pereda Nyeri Berlebihan Bisa Picu Sakit Kepala Kronis
Meskipun demikian, kunci utama keberhasilan program ini terletak pada komitmen dan itikad baik kepala daerah.
Update Terbaru
Ronald Koeman Mundur sebagai Pelatih Belanda Usai Tersingkir di Piala Dunia
Rabu / 01-07-2026, 17:30 WIB
Gelombang Panas Ekstrem Ancam 44 Juta Warga AS Jelang Libur 4 Juli
Rabu / 01-07-2026, 17:30 WIB
Bristol NHS Trust Pertimbangkan Satukan Layanan Darurat ke Satu Rumah Sakit
Rabu / 01-07-2026, 17:29 WIB
Polisi Chicago Cari Pelaku Percobaan Penculikan Anak di Portage Park
Rabu / 01-07-2026, 17:29 WIB
Gelombang Panas Ancam 44 Juta Orang Jelang Libur 4 Juli
Rabu / 01-07-2026, 17:28 WIB
Anna Dawson, Pemeran Violet di Keeping Up Appearances, Meninggal di Usia 88
Rabu / 01-07-2026, 17:28 WIB
Pendapatan Turun 5,9%, Sennheiser Tetap Investasi Riset Rp 911 Miliar
Rabu / 01-07-2026, 17:28 WIB
Driver Ojol Resmi Jadi Pelaku Usaha Mikro per 1 Juli 2026
Rabu / 01-07-2026, 17:28 WIB
Casio Luncurkan Lima Jam Tangan Otomatis Edifice EFK-200
Rabu / 01-07-2026, 17:28 WIB
Janet Jackson Beri Tribut untuk Michael Jackson dan Tupac Shakur di BET Awards 2026
Rabu / 01-07-2026, 17:25 WIB
Vario Evo 160 vs Lexi LX 155: Adu Skutik Dek Rata, Mana Lebih Unggul?
Rabu / 01-07-2026, 17:25 WIB
Registrasi SIM Card Wajib Pakai Biometrik Wajah Berlaku, Cek Caranya
Rabu / 01-07-2026, 17:25 WIB
Aplikasi yang Menguras Memori Ponsel Saya, Ternyata Ini Pelakunya
Rabu / 01-07-2026, 17:22 WIB
Meta Terapkan Biaya Berlangganan untuk Fitur Aksesibilitas Ray-Ban Meta
Rabu / 01-07-2026, 17:21 WIB






