PDPOTJI Imbau Masyarakat Periksa Izin Edar BPOM Sebelum Beli Produk Herbal
Perkumpulan Dokter Pengembang Obat Tradisional dan Jamu Indonesia (PDPOTJI) mengimbau masyarakat untuk selalu memeriksa izin edar Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) sebelum mengonsumsi produk herbal yang marak dijual secara daring.
Langkah tersebut dinilai krusial untuk memastikan aspek keamanan, legalitas, serta menghindari bahaya konsumsi produk ilegal.
>>> PWNU Jateng dan DIY Tolak Pembatasan Anggota Ahwa Menjelang Muktamar ke-35
Jangan Tergiur Testimoni Media Sosial
Ketua Umum PDPOTJI, Dr dr Inggrid Tania MSi, menyoroti kebiasaan masyarakat yang kerap menjadikan testimoni atau pengalaman pengguna lain di media sosial sebagai acuan utama dalam membeli produk kesehatan tradisional.
Menurutnya, penegasan mengenai legalitas jauh lebih penting daripada sekadar mempercayai promosi digital yang belum tentu dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah.
"Jangan hanya tergiur oleh testimoni atau promosi yang beredar di media sosial," tutur dr Inggrid dalam siaran langsung Instagram Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Selasa (16/6/2026).
Masyarakat diingatkan untuk tidak sekadar mempercayai nomor registrasi yang tercantum pada kemasan luar obat tradisional.
Verifikasi mandiri perlu dilakukan secara cermat untuk memastikan kesesuaian antara nomor tersebut dengan nama produk yang terdaftar resmi.
"Dapat dicek melalui situs resmi BPOM," sambung dr Inggrid.
Kewaspadaan tinggi juga harus diterapkan terhadap produk herbal yang menjanjikan khasiat instan atau mengklaim mampu menyembuhkan berbagai penyakit sekaligus.
>>> Menelusuri Sejarah April Mop dari Berbagai Teori Dunia
Klaim berlebihan seperti itu dinilai kurang rasional karena peran jamu dan obat bahan alam pada dasarnya adalah untuk menjaga kesehatan sesuai kebutuhan tubuh.
"Informasi kesehatan harus diperoleh dari sumber yang terpercaya," tegas dr Inggrid.
Identitas penjual serta kelengkapan informasi produk wajib diperhatikan secara selektif sebelum melakukan transaksi pembelian daring.
Pembeli disarankan menghindari kemasan yang tidak memiliki nomor izin edar, tidak memuat informasi lengkap, atau menawarkan hasil yang tidak masuk akal.
Meskipun demikian, konsumsi jamu atau obat herbal tetap aman dan tidak perlu ditakuti asalkan bersumber dari produsen yang jelas serta digunakan secara benar.
Konsumen juga diimbau tidak tergesa-gesa membeli suatu produk kesehatan hanya karena sedang viral atau banyak direkomendasikan di internet.
>>> Muhammad Kiandra Ramadhipa Ungkap Tantangan Berat di Moto3 Junior World Championship
"Pastikan legalitasnya terlebih dahulu dan gunakan produk secara bijak," pungkas dr Inggrid.
Update Terbaru
Inggris Tutup 20 Hotel Suaka Lagi, Alihkan Migran ke Fasilitas Bekas Militer
Rabu / 01-07-2026, 11:50 WIB
Mbappe Samai Messi di Puncak Top Skor Piala Dunia 2026, Haaland Mengintai
Rabu / 01-07-2026, 11:49 WIB
Hasil Piala Dunia 2026: Meksiko Lolos ke 16 Besar Usai Kalahkan Ekuador 2-0
Rabu / 01-07-2026, 11:49 WIB
Flamingo Era: Fase Saat Ibu Merasa Kehilangan Diri Sendiri
Rabu / 01-07-2026, 11:49 WIB
Tarif Listrik PLN Periode Juli-September 2026 Tidak Naik
Rabu / 01-07-2026, 11:49 WIB
Iran Tolak Campur Tangan Asing dalam Pembersihan Ranjau di Selat Hormuz
Rabu / 01-07-2026, 11:49 WIB
Daftar 7 Negara Tersingkir di Babak 32 Besar Piala Dunia 2026
Rabu / 01-07-2026, 11:49 WIB
KAI Gandeng Jaring Esports, Ubah Stasiun Jadi Hub Digital
Rabu / 01-07-2026, 11:45 WIB
Pesan Prabowo di HUT Bhayangkara: Layani Rakyat hingga Kuasai AI
Rabu / 01-07-2026, 11:45 WIB
Perkuat Layanan, Danantara dan Bank Mandiri Gelar Sosialisasi CX100
Rabu / 01-07-2026, 11:45 WIB
TOP 50 Program Acara TV dengan Rating Terbaik Hari ini 2 Juli 2026 ada Asmara Gen Z Masuk 5 Besar
Rabu / 01-07-2026, 11:45 WIB
Pasokan Melimpah, Durian Malaysia Dibagikan Gratis di Singapura
Rabu / 01-07-2026, 11:44 WIB
Visa Jepang Naik 5x Lipat Mulai 1 Juli 2026, Cek Harga Terbaru!
Rabu / 01-07-2026, 11:43 WIB
Daftar Lengkap Nominasi Blue Dragon Series Awards 2026
Rabu / 01-07-2026, 11:43 WIB






