KKP Gratiskan Biaya Pengurusan Sertifikat Mutu Hasil Perikanan
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) resmi menggratiskan biaya pengurusan sertifikat mutu hasil perikanan. Kebijakan ini berlaku untuk produk yang dipasarkan di dalam negeri maupun diekspor.
Langkah tersebut diumumkan pada Jumat (19/6/2026) sebagai upaya menciptakan iklim usaha yang sehat. KKP juga ingin mempermudah masyarakat mengembangkan sektor perikanan dari hulu ke hilir.
>>> Kemnaker Mediasi PHK 133 Pekerja PT Amos Indah Indonesia
Kepala Badan Pengendalian dan Pengawasan Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan (Badan Mutu KKP), Ishartini, menegaskan bahwa segala pungutan dalam proses sertifikasi adalah tidak resmi.
"Bagi para pelaku usaha, mengurus sertifikasi mutu perikanan tidak dipungut biaya apapun, alias gratis," ujarnya.
Proses gratis tersebut mencakup pengajuan, pendaftaran, audit atau inspeksi oleh Inspektur Mutu, hingga penerbitan sertifikat mutu. KKP kini menyediakan sembilan layanan sertifikasi mutu perikanan tanpa biaya.
Sembilan Jenis Sertifikasi Gratis
Sembilan jenis sertifikasi yang digratiskan meliputi SKP, HACCP, CBIB, CPIB benih, CPPIB, CPOIB, CDOIB, SPDI, dan CPIB kapal.
Setiap layanan memiliki standar waktu pelayanan yang jelas atau Service Level Agreement (SLA).
>>> Cara Konsumsi Kafein yang Salah Bisa Picu Migrain
Misalnya, Sertifikat Kelayakan Pengolahan akan terbit tujuh hari setelah dokumen diunggah lengkap. Sementara untuk HACCP dan sertifikasi lainnya, waktu penerbitan selama sepuluh hari.
Meski gratis, pelaku usaha wajib memenuhi persyaratan dasar seperti izin KKPRL, Persetujuan Lingkungan, PBG, SLF, dan Sertifikat standar.
Jika tidak, permohonan akan tertolak otomatis oleh sistem OSS.
Untuk informasi lebih lanjut, pelaku usaha dapat menghubungi akun media sosial resmi Badan Mutu atau melalui email set.
bppmhkp@kkp. go.
>>> Polisi Tangkap Remaja Pelaku Duel Maut di Cilincing Jakarta Utara
id.
Update Terbaru
Vietnam Tunda Larangan Motor Bensin di Hanoi hingga 2028
Rabu / 01-07-2026, 13:00 WIB
Inggris Siapkan Adu Penalti Hadapi RD Kongo di Piala Dunia 2026
Rabu / 01-07-2026, 13:00 WIB
Nano Machine Chapter 319 Siap-Siap Panas! Ini Hal yang Perlu Diingat
Rabu / 01-07-2026, 13:00 WIB
Daftar Wilayah Masuk Puncak Musim Kemarau Juli 2026, Waspada Dampaknya
Rabu / 01-07-2026, 12:57 WIB
Beli Tiket ARTJOG 2026 Lewat BRImo, Dapat Diskon 15 Persen
Rabu / 01-07-2026, 12:56 WIB
DPR Hormati Putusan MK yang Tegaskan Pilkada Tetap Dipilih Rakyat
Rabu / 01-07-2026, 12:56 WIB
Haaland Jadi Pahlawan, Norwegia Lolos ke 16 Besar Piala Dunia 2026
Rabu / 01-07-2026, 12:56 WIB
Neraca Perdagangan RI Defisit US$1,61 Miliar pada Mei 2026
Rabu / 01-07-2026, 12:56 WIB
Cara Cek Tilang Elektronik ETLE Online via HP, Jangan Sampai STNK Diblokir
Rabu / 01-07-2026, 12:56 WIB
Pemprov Jateng Usulkan 1.000 Formasi CPNS 2026, Prioritas Tenaga Kesehatan
Rabu / 01-07-2026, 12:56 WIB
Pelatih Ekuador Bangga Meski Timnya Tersingkir dari Piala Dunia 2026
Rabu / 01-07-2026, 12:55 WIB
Kapolri Laporkan SPPG Polri Zero Accident di Depan Prabowo
Rabu / 01-07-2026, 12:55 WIB
Reli Surplus 72 Bulan Tamat, Neraca Dagang RI Defisit US$1,61 M
Rabu / 01-07-2026, 12:55 WIB
IHSG Hijau 5.690 Siang Ini, 362 Saham Menguat
Rabu / 01-07-2026, 12:49 WIB






