Drama Korea Teach You A Lesson Puncaki Netflix Global, Angkat Kisah Biro Anti-Perundungan
Seorang siswa yang kecanduan platform tersebut merugikan keluarganya hingga miliaran rupiah.
Puncak konflik drama ini terjadi saat BPHP menyelidiki kasus pembunuhan guru oleh muridnya.
Pelaku yang sempat dipenjara selama 2 hingga 3 tahun dibebaskan karena statusnya yang masih di bawah umur.
>>> Kesepakatan AS-Iran Picu Penurunan Harga Minyak Dunia
Penyelidikan lebih dalam oleh BPHP mengungkap bahwa motif pembunuhan tersebut dipicu oleh aksi pelaku yang ketahuan mengedarkan narkoba di sekolah.
Kasus-kasus ini akhirnya diselesaikan dengan hukuman yang menjerakan para pelaku.
Perbandingan Sistem Perlindungan di Indonesia
Perlindungan hak pendidikan di Indonesia telah diatur secara resmi melalui Undang-Undang.
Pengawasannya melibatkan beberapa lembaga nasional, kementerian, serta komisi independen yang bergerak di bidang HAM dan perlindungan anak.
Beberapa lembaga tersebut di antaranya Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Komnas HAM, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA), serta Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen).
Menurut keterangan KPAI, penanganan kasus perundungan di lingkungan pendidikan dilakukan oleh satuan tugas khusus.
Sekolah membentuk Satgas Tim PPK (Pencegahan dan Penanganan Kekerasan), sedangkan perguruan tinggi memiliki Satgas PPKS atau PPKPT.
Kementerian pendidikan di Indonesia sebelumnya menerapkan program Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Satuan Pendidikan (PPKSP).
Aturan ini disahkan pada masa Nadiem Makarim melalui Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023.
Regulasi tersebut berfungsi sebagai payung hukum bagi seluruh warga sekolah untuk menangani kekerasan seksual, perundungan, diskriminasi, dan intoleransi.
Aturan ini memiliki kemiripan dengan fungsi BPHP karena mencakup penanganan kekerasan berbasis daring maupun psikis.
Namun, regulasi tersebut kini telah dicabut dan digantikan oleh Permendikdasmen Nomor 6 Tahun 2026 tentang Budaya Sekolah Aman dan Nyaman (BSAN).
Update Terbaru
Rumus Kecepatan, Jarak, dan Waktu serta Contoh Soal
Rabu / 01-07-2026, 14:10 WIB
Duke Energy Siap Hadapi Lonjakan Pemakaian Listrik saat Gelombang Panas
Rabu / 01-07-2026, 14:10 WIB
Makin Tua IQ Makin Jongkok? Ini Penjelasan Ahli
Rabu / 01-07-2026, 14:10 WIB
Penjelasan Komnas Perempuan Soal Kasus YTR Belum Masuk Kategori Penyiksaan Menurut Konvensi PBB
Rabu / 01-07-2026, 14:08 WIB
Ole Romeny Berpotensi Satu Tim dengan Justin Hubner di Fortuna Sittard
Rabu / 01-07-2026, 14:07 WIB
Bek Timnas Indonesia Tim Geypens Dikabarkan Gabung Bali United
Rabu / 01-07-2026, 14:07 WIB
Meksiko Belum Kebobolan, Rekor Apik Berlanjut di Piala Dunia 2026
Rabu / 01-07-2026, 14:07 WIB
Kapolri: 278 Ribu Situs Judi Online Diblokir, 1.164 Tersangka
Rabu / 01-07-2026, 14:07 WIB
Penghasilan Pedagang Online Kena Pajak Mulai 1 Agustus 2026
Rabu / 01-07-2026, 14:07 WIB
Pemain RD Kongo Kenal Inggris, Bisa Jadi Petaka
Rabu / 01-07-2026, 14:07 WIB
Acara Musik Korea Tak Lagi Hanya Soal K-Pop
Rabu / 01-07-2026, 14:05 WIB
Kelompok Katolik AS Membangkang Paus Leo XIV, Angkat Uskup Tanpa Restu
Rabu / 01-07-2026, 14:05 WIB
Joao Felix Yakin Portugal Kalahkan Kroasia di Piala Dunia 2026
Rabu / 01-07-2026, 14:05 WIB
LeBron James Resmi Tinggalkan Los Angeles Lakers
Rabu / 01-07-2026, 14:01 WIB






