Kejaksaan Agung Tahan Glory Harimas sebagai Tersangka Korupsi Badan Gizi Nasional
Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Khusus Kejaksaan Agung resmi menahan Glory Harimas Sihombing sebagai tersangka baru dalam kasus korupsi Badan Gizi Nasional (BGN).
Penahanan dilakukan pada Jumat, 19 Juni 2026, setelah penyidik mengantongi minimal dua alat bukti yang valid.
>>> Goldman Sachs: The Fed Perlu Naikkan Suku Bunga pada September
Glory merupakan tersangka keenam dalam dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) tahun anggaran 2025–2026.
Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Syarief Sulaeman Nahdi, menyatakan penahanan dilakukan untuk mendalami keterlibatan pihak swasta dalam pengelolaan dana program prioritas nasional.
"Serangkaian tindakan hukum oleh penyidik dilakukan secara mendalam, profesional, dan akuntabel, dengan tetap menjunjung tinggi prinsip kehati-hatian dan asas praduga tidak bersalah," ujar Syarief.
Kronologi Kasus
Program MBG diluncurkan pemerintah melalui BGN pada 6 Januari 2025 dengan anggaran Rp85,27 triliun untuk 2025 dan Rp268 triliun untuk 2026.
Yayasan yang ditunjuk sebagai mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) justru dimanipulasi agar jatuh ke pihak yang terafiliasi dengan pejabat internal BGN.
>>> Luis Diaz Bawa Kolombia Kalahkan Uzbekistan di Piala Dunia 2026
Glory selaku pihak swasta diduga diminta oleh mantan Kepala BGN, Dadan Hindayana, untuk mencari mitra.
Dadan secara melawan hukum memberikan akses penentuan titik dapur SPPG kepada yayasan Glory, yang kemudian diperjualbelikan kepada pihak lain dengan dokumen tidak sah.
Atas tindakan tersebut, Glory diduga menerima aliran dana dari mitra-mitra yang meminta bantuan, lalu menyerahkan sejumlah uang tunai dalam mata uang asing dan rupiah kepada Dadan.
Glory kini dijerat pasal berlapis Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi jo. KUHP.
>>> Elon Musk Resmi Jadi Triliuner Pertama di Dunia Usai IPO SpaceX
"Terhadap Tersangka GHS dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung," ujar Syarief.
Update Terbaru
Antusiasme Memuncak, Pengunjung Padati Hari Terakhir JXB 2026
Minggu / 05-07-2026, 11:49 WIB
Mohamed Salah dan Tim Rayakan Kemenangan Mesir di Jalanan Dallas
Minggu / 05-07-2026, 11:49 WIB
Trump Ancam Habisi Pelayat Ali Khamenei, Iran Beri Respons Pedas
Minggu / 05-07-2026, 11:49 WIB
Alasan Mojtaba Khamenei Tak Hadiri Pemakaman Ayahnya, Ali Khamenei
Minggu / 05-07-2026, 11:49 WIB
Viral Mbappe Ditimpuk Bola usai Abaikan Uluran Tangan Kiper Paraguay
Minggu / 05-07-2026, 11:49 WIB
Bukan Egois Kok, Ini 7 Pentingnya Me Time untuk Orang Tua
Minggu / 05-07-2026, 11:49 WIB
Roy Suryo Ajukan Praperadilan Lagi, Kali Ini soal Penetapan Tersangka
Minggu / 05-07-2026, 11:49 WIB
Banjir Diskon, Kulkas dan TV Lebih Terjangkau di Transmart Full Day Sale
Minggu / 05-07-2026, 11:47 WIB
Ancelotti Enggan Beri Instruksi Khusus ke Pemain Brasil soal Haaland
Minggu / 05-07-2026, 11:47 WIB
Minions and Monsters Raih Skor Tertinggi dalam Sejarah Illumination
Minggu / 05-07-2026, 11:47 WIB
Mets Hadapi Braves di Laga Hari Kemerdekaan 4 Juli
Minggu / 05-07-2026, 11:43 WIB
Tennessee Titans Jual Memorabilia Stadion Nissan Secara Online
Minggu / 05-07-2026, 11:42 WIB
Yordan Alvarez Pukul Dua Home Run, Astros Menang Dramatis
Minggu / 05-07-2026, 11:42 WIB







