Ditjen Pajak Targetkan Pajak Marketplace Berlaku Juli 2026
Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) menyatakan menghormati langkah pemerintah yang membebankan mekanisme pemungutan pajak 0,5 persen kepada pihak aplikator.
Sekretaris Jenderal idEA Budi Primawan menyebut kebijakan ini tidak melahirkan jenis beban perpajakan baru, melainkan hanya menggeser sistem pemungutannya.
Namun, implementasi aturan di sektor digital masih menghadapi kendala teknis dan tata kelola administrasi.
"Marketplace harus menyediakan sistem yang memungkinkan seller mengunggah dokumen tersebut dan menyampaikannya kepada sistem DJP. Surat tersebut wajib dicetak, ditandatangani, dan bermeterai.
Ini memerlukan kesiapan sistem, edukasi, dan komunikasi yang baik kepada para penjual," kata Budi Primawan.
>>> IHSG Melemah ke Level 6172, Saham Big Caps Tertekan
Budi Primawan menambahkan bahwa ekosistem ekonomi digital, terutama pelaku UMKM, membutuhkan ruang sosialisasi serta masa transisi yang cukup panjang.
Berdasarkan konsensus bersama para pengelola platform, pelaku industri marketplace memerlukan waktu persiapan minimal satu tahun.
Penarikan pajak berpotensi memicu pedagang melimpahkan beban pengeluaran kepada konsumen, tergantung strategi bisnis masing-masing penjual.
Syarat Pertumbuhan Ekonomi dan Kriteria Pembebasan
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan akan menganalisis indikator daya beli masyarakat serta realisasi pertumbuhan ekonomi sebelum mengeksekusi aturan ini.
Purbaya memberikan sinyal bahwa penerapan regulasi akan dipertimbangkan apabila pertumbuhan ekonomi nasional mampu menyentuh angka di atas 6 persen berturut-turut.
"Kalau yang pertumbuhan ekonomi 5,61% kan stabil 6%. Let's say kalau 2 kali triwulan berturut-turut di atas 6%, kita akan pertimbangan pajak-pajak yang lain.
Tapi untuk pajak-pajak misalnya online [marketplace], approach-nya adalah untuk membuat yang offline bisa lebih bersaing," kata Purbaya dalam media briefing di Kementerian Keuangan pada Senin (11/5/2026).
Purbaya menekankan pemerintah tidak akan tergesa-gesa dan menunggu rilis data pertumbuhan ekonomi kuartal II-2026 dari Badan Pusat Statistik.
Update Terbaru
Cara Cek Status Tilang ETLE, Wajib Dikonfirmasi Walau Tak Melanggar
Sabtu / 04-07-2026, 08:07 WIB
KPK: Bupati Langkat Terima Suap Rp800 Juta dari Total Rp1,1 Miliar
Sabtu / 04-07-2026, 08:07 WIB
Gol Lisandro Dibalas Cabral, Cape Verde Samakan Skor 2-2 Menit ke-103
Sabtu / 04-07-2026, 08:07 WIB
Alasan Mojtaba Khamenei Tak Hadiri Pemakaman Ayahnya, Ali Khamenei
Sabtu / 04-07-2026, 08:07 WIB
Kondisi YTR Korban Penganiayaan Taufik Hidayat Berangsur Membaik
Sabtu / 04-07-2026, 08:07 WIB
Gol Sundulan Romero, Argentina Kembali Unggul 3-2 Menit ke-111
Sabtu / 04-07-2026, 08:07 WIB
Fakta-fakta Kasus Korupsi BGN: Brigjen Lalu Tersangka ke-7, Kolonel Budi Didalami
Sabtu / 04-07-2026, 08:07 WIB
Argentina Lolos ke 16 Besar Piala Dunia 2026 Usai Menang Dramatis atas Cape Verde
Sabtu / 04-07-2026, 08:06 WIB
Jangan Salah Waktu! Catat Jam Flash Sale di Jakarta x Beauty 2026 Ini
Sabtu / 04-07-2026, 08:06 WIB
15 Tim Lolos ke Babak 16 Besar Piala Dunia 2026, Argentina dan Mesir Terbaru
Sabtu / 04-07-2026, 08:06 WIB
Reddit Kembali Dibuka di Indonesia, Komdigi Ungkap Alasan dan Syaratnya
Sabtu / 04-07-2026, 08:02 WIB
7 Manfaat Pelihara Kucing di Rumah, Ada Bukti Ilmiahnya
Sabtu / 04-07-2026, 08:02 WIB
Adam Sandler Jadi Penghulu Pernikahan Taylor Swift dan Travis Kelce
Sabtu / 04-07-2026, 08:02 WIB
Punya Rumah Tusuk Sate? Ini 5 Tips Blokir Energi Negatif Menurut Feng Shui
Sabtu / 04-07-2026, 08:01 WIB






