Richard Lee Siap Buka Fakta di Sidang Kasus Kesehatan
Richard Lee menyatakan siap blak-blakan di persidangan kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan Undang-Undang Kesehatan di Pengadilan Negeri Tangerang.
Ia datang ke PN Tangerang pada Kamis (18/6) dan mengatakan lelah terus berperang opini terkait kasus tersebut.
>>> Masa Tahanan P Diddy Dipotong Lagi, Bisa Bebas Februari 2028
Richard memilih untuk membuka semuanya di hadapan majelis hakim.
"Saya capek kita perang opini kanan kiri sebelah sana kanan kiri perangnya.
Oke kita selesaikan di pengadilan, kita buka-buka fakta aja di pengadilan," kata Richard seperti diberitakan detikHot pada Kamis (18/6).
"Saya percaya sih kalau kemarin kan semuanya bisa ada namanya penggiringan opini ya, tapi kalau di sini saya akan menjawab dengan fakta kebenaran.
Kita keluarkan semua data kita di sini," tegasnya.
Richard menegaskan selama 15 tahun tidak pernah menjual produk tanpa izin edar. Semua produk yang ia jual telah memiliki izin BPOM.
>>> King Nassar Gelar Konser Tunggal Perdana November 2026
Ia juga mengaku tidak pernah menjual skincare abal-abal yang mengandung merkuri atau hidrokuinon berbahaya.
"Saya ikhlas jalanin semuanya, nanti kita serahkan saja pada yang mulia hakim. Kalian boleh liput setiap kali sidangnya supaya juga bisa terbuka untuk publik," katanya.
Kronologi Kasus
Kasus yang menyeret Richard berawal dari laporan Samira Farahnaz atau dokter detektif (doktif) pada 2 Desember 2024 dengan nomor LP/B/7317/XII/2024/SPKT Polda Metro Jaya.
Polisi menetapkan Richard sebagai tersangka dugaan pelanggaran di bidang kesehatan dan perlindungan konsumen. Ia menyandang status tersangka sejak 15 Desember 2025.
Richard dijerat Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat 2 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana penjara 12 tahun dan/atau denda paling banyak Rp5 miliar.
Ia juga dijerat Pasal 62 ayat 1 juncto Pasal 8 ayat 1 dan/atau Pasal 9 ayat 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman pidana penjara lima tahun dan/atau denda paling banyak Rp2 miliar.
>>> Daveigh Chase, Pengisi Suara Lilo dan Stitch, Meninggal di Usia 35 Tahun
Richard resmi ditahan di Rutan Polda Metro Jaya setelah menjalani pemeriksaan lanjutan sebagai tersangka pada Jumat (6/3) malam.
Update Terbaru
Pemerintah Kutuk Keras Pembakaran Pesawat dan Penembakan Pilot oleh OPM
Jumat / 03-07-2026, 22:47 WIB
Ronaldo Jadi Pemain Tertua Cetak Gol di Fase Gugur Piala Dunia
Jumat / 03-07-2026, 22:47 WIB
Terdakwa Pembunuhan Satu Keluarga di Indramayu Divonis Seumur Hidup
Jumat / 03-07-2026, 22:47 WIB
Pelatih Argentina: Cape Verde Lolos 32 Besar Bukan karena Kebetulan
Jumat / 03-07-2026, 22:47 WIB
Karyawan Xbox Pertanyakan Strategi Asha Sharma, Pimpinannya Dinilai Terlalu Terpengaruh Twitter
Jumat / 03-07-2026, 22:47 WIB
5 Sepatu Running Asics Diskon di Sports Station, Potongan Harga hingga 64 Persen
Jumat / 03-07-2026, 22:46 WIB
4 Sepeda Road Bike Rp2 Jutaan, Cocok untuk Pemula hingga Gowes Jarak Jauh
Jumat / 03-07-2026, 22:46 WIB
Tiga Pelajar SD Raih Nilai Sempurna di Olimpiade Matematika Nasional
Jumat / 03-07-2026, 22:46 WIB
Korea Gagal di Piala Dunia 2026, KFA Minta Maaf dan Siapkan Pelatih Baru
Jumat / 03-07-2026, 22:37 WIB
Kebakaran TPA Jatiwaringin Padam 30%, Petugas Gunakan Sistem Inject
Jumat / 03-07-2026, 22:37 WIB
Kemendagri Minta Klarifikasi Bupati Purwakarta, Saepul Akui Kesalahan
Jumat / 03-07-2026, 22:37 WIB
Amien Rais Sebut PN Jakarta Timur Pengadilan Paling Aneh se-Asia Tenggara
Jumat / 03-07-2026, 22:37 WIB
Hashim Ungkap Ide MBG Sudah Digagas Prabowo Sejak 2006, Tak Akan Dihentikan
Jumat / 03-07-2026, 22:37 WIB
Bank Mandiri Kumpulkan 7.000 Kantong Darah Lewat Program Donor 2026
Jumat / 03-07-2026, 22:36 WIB






