Sidang Richard Lee: Kenapa Pelapor Beli Produk di Toko Lain?
Persidangan kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Kesehatan dan Perlindungan Konsumen yang menjerat dr Richard Lee kembali digelar di Pengadilan Negeri Tangerang pada Kamis (25/6).
Dalam sidang lanjutan tersebut, Richard bersama tim kuasa hukumnya menyampaikan nota keberatan atau eksepsi terhadap dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
>>> Patriot Bond Danantara: Investasi Legal dengan Perlindungan Hukum Ekstra, Amankah?
Kasus ini bermula dari laporan yang diajukan oleh Dokter Detektif (Doktif).
Produk milik Richard Lee diduga mengandung bahan atau memiliki klaim yang tidak sesuai izin, serta dipasarkan secara bebas tanpa pengawasan medis.
Atas perkara ini, Richard Lee didakwa melanggar Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Ia juga dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Konsumen.
Kejanggalan dalam Dakwaan
Dalam penyampaian eksepsi, Richard menyoroti sejumlah kejanggalan dalam proses pelaporan dan penyusunan dakwaan.
Salah satu yang paling disorot adalah alasan pelapor membeli produk dari toko pihak ketiga, bukan melalui kanal resmi miliknya.
"Kenapa pelapor membeli dari toko lain? Dan kenapa harus beli dari toko lain yang barangnya belum tentu itu bakal punya saya?"
kata Richard Lee di hadapan pers.
Richard mengaku bingung dengan langkah pelapor tersebut.
Menurutnya, produk asli miliknya bisa diperoleh dengan mudah melalui klinik maupun toko online resmi yang beroperasi setiap hari.
>>> Polisi Tangkap Wanita Tersangka Penyerangan Pedagang Kaki Lima di LA
"Saya juga bingung sih. Klinik saya buka setiap hari, toko online saya juga buka setiap hari.
Nggak ada tutupnya sama sekali. Mau beli sampai jam 12 malam juga kita tetap layani kok," ujarnya.
Update Terbaru
Timnas Indonesia Waspadai Vietnam di Piala AFF 2026
Jumat / 03-07-2026, 23:47 WIB
Link Live Streaming Australia vs Mesir di Babak 32 Besar Piala Dunia 2026
Jumat / 03-07-2026, 23:47 WIB
Viral Staf Timnas Mesir Ribut dengan Polisi, Nyaris Adu Jotos
Jumat / 03-07-2026, 23:47 WIB
Profil David Nascimento, Pelatih Indonesia U-17 Eks Asisten Van Gaal
Jumat / 03-07-2026, 23:47 WIB
Sinopsis Archives: The Nanyang Mystery, Drama Misteri Zhang Xincheng dan Ding Yuxi
Jumat / 03-07-2026, 23:47 WIB
Dari Hutan Ranjuri, Anto Ubah Daun Gugur Jadi Pewarna Alami Batik Valiri
Jumat / 03-07-2026, 23:46 WIB
4 Rekomendasi Shampo Non SLS yang Aman Dipakai Setiap Hari
Jumat / 03-07-2026, 23:46 WIB
Michelin Guide Resmi Hadir di Selandia Baru, Ini Daftar Restoran Berbintang 2026
Jumat / 03-07-2026, 23:46 WIB
Tangis Cristiano Ronaldo saat Kenakan Jersey No.21, Tanda Penghormatan untuk Diogo Jota
Jumat / 03-07-2026, 23:42 WIB
Susunan Pemain Swiss vs Aljazair di Piala Dunia 2026: Xhaka Vs Mahrez
Jumat / 03-07-2026, 23:42 WIB
Rating Pemain Spanyol Usai Tekuk Austria, Layak Jadi Kandidat Juara?
Jumat / 03-07-2026, 23:42 WIB
Tiga Mantan Pejabat Bea Cukai Didakwa Terima Suap Rp78,81 Miliar Impor Barang Tiruan
Jumat / 03-07-2026, 23:42 WIB
Antisipasi Kekeringan di Sukra Indramayu, Kementan Pasok Pompa Air untuk 1.945 Hektare Lahan
Jumat / 03-07-2026, 23:42 WIB
Kemenperin Dorong Kawasan Industri Pangkas Emisi, IWIP Masuk Program NZIP
Jumat / 03-07-2026, 23:42 WIB






