Sony Sonjaya Ajukan Justice Collaborator dalam Kasus Korupsi MBG
Mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Bidang Operasional Pemenuhan Gizi, Sony Sonjaya, mengajukan diri sebagai justice collaborator (JC) dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Pengajuan tersebut disampaikan saat Sony mendatangi Gedung Jampidsus Kejaksaan Agung, Jakarta, pada Kamis (18/6/2026) pagi untuk menjalani pemeriksaan.
>>> Apple Dikabarkan Siapkan iPhone Air 2, Meluncur pada 2027
Langkah hukum ini diambil melalui kuasa hukumnya, Krisna Murti, dengan tujuan membongkar keterlibatan pihak-pihak lain dalam perkara tersebut.
Permohonan resmi sebagai justice collaborator telah diserahkan tim hukum tersangka kepada Jampidsus sejak Senin (8/6) lalu.
Krisna Murti menjelaskan bahwa kliennya berniat penuh membuka tabir perkara pidana ini dan menerangkan posisinya yang sebenarnya di hadapan penyidik.
Pihak Sony Sonjaya merasa keberatan atas tudingan tunggal mengenai manipulasi penentuan lokasi dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Menurut kuasa hukum, tindakan itu diklaim berdasarkan instruksi pihak luar, bukan inisiatif pribadi Sony.
"Artinya bahwa selama ini dia dipojokkan bahwa dia adalah yang menjual titik-titik dapur, dia yang menjual, dia yang mempermainkan dapur-dapur itu.
>>> 5 Rekomendasi Cushion Water Based Ringan dan Nyaman Seharian
Padahal menurut Pak Sony bahwa beliau dalam tekanan, ada atensi," ungkap Krisna Murti.
Penasihat hukum menambahkan bahwa kliennya bersiap membeberkan deretan figur penting yang memberikan intervensi tersebut pada saat proses pembuktian di persidangan kelak.
"Diatensi oleh nama-nama besar yang akan beliau sampaikan nanti sendiri. Beliau sampaikan nanti di persidangan.
Bahwa beliau ditekan, bahwa otaknya bukan beliau. Jangan disangkakan jual dapur-dapur itu adalah beliau," kata Krisna Murti.
Eks pejabat BGN tersebut tiba di lokasi pemeriksaan pada pukul 09.24 WIB menggunakan mobil tahanan dengan membawa pulpen serta buku catatan, menyusul kuasa hukumnya yang sudah bersiap sejak pukul 09.18 WIB.
>>> Bahlil dan Airlangga Bahas Kompensasi serta Subsidi PLN
Kejaksaan Agung sejauh ini telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus tata kelola MBG, termasuk mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung, Asep Yusuf Soemantri, serta Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT) Andri Mulyono.
Update Terbaru
Penonton Film Korea Melonjak 75 Persen pada Semester I
Minggu / 05-07-2026, 12:58 WIB
Cara Cek Saldo 3 Bansos PKH di Rekening BNI yang Cair Merata 2026
Minggu / 05-07-2026, 12:50 WIB
Cara Optimalkan 9 Fitur Rahasia WhatsApp 2026 untuk Chat Aman dan Cepat
Minggu / 05-07-2026, 12:49 WIB
Bripda Nopandri Ditemukan Tewas Usai Hilang saat Penggerebekan Narkoba
Minggu / 05-07-2026, 12:49 WIB
Maroko Ancaman Serius bagi Prancis di Perempat Final Piala Dunia 2026
Minggu / 05-07-2026, 12:49 WIB
Kunjungan PM Singapura, Polisi Atur Lalu Lintas di 8 Ruas Jalan Jakarta
Minggu / 05-07-2026, 12:49 WIB
Jadwal Prancis vs Maroko di Perempat Final Piala Dunia 2026
Minggu / 05-07-2026, 12:49 WIB
Kembang Api Meriahkan Langit New York Rayakan HUT ke-250 AS
Minggu / 05-07-2026, 12:47 WIB
Ketum Viking: Terkejut dengan Rekrutan Anyar Persib, Notsuda dan Ragnar
Minggu / 05-07-2026, 12:47 WIB
Harga HP Naik Terus, David Gadgetin Ungkap Waktu Terbaik Ganti Ponsel Baru
Minggu / 05-07-2026, 12:47 WIB
Brandon Woodruff Cedera Bahu Lagi, Brewers Kalah dari Diamondbacks
Minggu / 05-07-2026, 12:43 WIB
12 Drama Korea Baru Tayang Juli 2026 yang Wajib Masuk Daftar Tontonan
Minggu / 05-07-2026, 12:43 WIB
Penembakan di Westgate Glendale, Pelaku Masih Buron
Minggu / 05-07-2026, 12:42 WIB
Kembang Api di BMO Stadium Meledak ke Arah Penonton, Evakuasi Dilakukan
Minggu / 05-07-2026, 12:42 WIB







