Legislator: Tidak Ada Ruang bagi Perundungan di Jakarta
Apabila mengandung unsur kekerasan fisik, penganiayaan, ancaman, pemaksaan, atau mengakibatkan luka dan trauma, pelaku dapat dijerat ketentuan hukum yang berlaku.
"Jangan ada anggapan bahwa bullying adalah hal biasa. Jika sudah memenuhi unsur pidana, tentu ada konsekuensi hukum yang harus dipertanggungjawabkan," ujarnya.
>>> Inggris Tekuk Kroasia 4-2 di Piala Dunia 2026 Lewat Brace Harry Kane
Dalam kasus yang melibatkan anak sebagai pelaku, mekanisme Sistem Peradilan Pidana Anak tetap dapat diterapkan dengan mengedepankan pembinaan sekaligus efek jera.
Kenneth juga menilai persoalan perundungan tidak hanya berkaitan dengan pelaku semata.
Ada faktor lingkungan yang turut berkontribusi, seperti lemahnya pengawasan orang tua, rendahnya pendidikan karakter, budaya senioritas yang keliru, minimnya empati sosial, hingga belum optimalnya sistem pelaporan dan pendampingan terhadap korban.
Ia mendorong Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk memperkuat kebijakan pencegahan dan penanganan bullying secara menyeluruh.
Langkah yang dinilai perlu antara lain memperkuat pendidikan karakter dan literasi digital di sekolah, memastikan mekanisme pelaporan yang aman dan berpihak kepada korban, memperluas layanan konseling psikologis, meningkatkan pengawasan di ruang publik ramah anak, serta memberikan sanksi tegas terhadap pihak yang melakukan pembiaran.
Selain itu, ia mengajak para orang tua untuk lebih aktif memantau perkembangan dan kondisi psikologis anak.
Menurutnya, banyak kasus bullying dapat dicegah apabila perubahan perilaku anak terdeteksi sejak dini.
"Orang tua harus hadir dalam kehidupan anak-anaknya. Perhatikan perubahan sikap, emosi, prestasi belajar, hingga pola pergaulannya.
Jangan sampai anak menjadi korban atau bahkan pelaku bullying tanpa diketahui oleh keluarga," kata dia.
Kenneth menegaskan bahwa DKI Jakarta tidak boleh hanya maju dari sisi pembangunan fisik. Jakarta juga harus menjadi kota yang menjunjung tinggi nilai kemanusiaan dan perlindungan anak.
"Kita tidak boleh menunggu korban berikutnya.
Tidak boleh ada anak yang merasa takut pergi ke sekolah, bermain di taman, atau berinteraksi dengan teman-temannya karena ancaman perundungan.
Setiap anak Jakarta harus merasa aman, dihargai, dan dilindungi," tuturnya.
Ia mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama memerangi budaya perundungan di ibu kota. "Siapa pun pelakunya, apa pun alasannya, dan di mana pun kejadiannya, perundungan harus dilawan bersama.
>>> Kementerian PU Gerak Cepat Tangani Infrastruktur Pascagempa Sulteng
Tidak ada toleransi terhadap kekerasan terhadap anak. Jakarta harus menjadi Kota Ramah Anak, bukan kota yang memberi ruang bagi perundungan," tutupnya.
Update Terbaru
Penjelasan Komnas Perempuan Soal Kasus YTR Belum Masuk Kategori Penyiksaan Menurut Konvensi PBB
Rabu / 01-07-2026, 14:08 WIB
Ole Romeny Berpotensi Satu Tim dengan Justin Hubner di Fortuna Sittard
Rabu / 01-07-2026, 14:07 WIB
Bek Timnas Indonesia Tim Geypens Dikabarkan Gabung Bali United
Rabu / 01-07-2026, 14:07 WIB
Meksiko Belum Kebobolan, Rekor Apik Berlanjut di Piala Dunia 2026
Rabu / 01-07-2026, 14:07 WIB
Kapolri: 278 Ribu Situs Judi Online Diblokir, 1.164 Tersangka
Rabu / 01-07-2026, 14:07 WIB
Penghasilan Pedagang Online Kena Pajak Mulai 1 Agustus 2026
Rabu / 01-07-2026, 14:07 WIB
Pemain RD Kongo Kenal Inggris, Bisa Jadi Petaka
Rabu / 01-07-2026, 14:07 WIB
Acara Musik Korea Tak Lagi Hanya Soal K-Pop
Rabu / 01-07-2026, 14:05 WIB
Kelompok Katolik AS Membangkang Paus Leo XIV, Angkat Uskup Tanpa Restu
Rabu / 01-07-2026, 14:05 WIB
Joao Felix Yakin Portugal Kalahkan Kroasia di Piala Dunia 2026
Rabu / 01-07-2026, 14:05 WIB
LeBron James Resmi Tinggalkan Los Angeles Lakers
Rabu / 01-07-2026, 14:01 WIB
Indeks Manufaktur Indonesia Turun ke 46,9 per Juni 2026
Rabu / 01-07-2026, 14:01 WIB
Changan Akui Penjualan Masih 231 Unit, CEO: Bayi Baru Lahir Butuh Proses
Rabu / 01-07-2026, 14:00 WIB
Eks Panglima Militer Israel Gadi Eisenkot Resmi Maju Capres, Siap Tumbangkan Netanyahu
Rabu / 01-07-2026, 14:00 WIB






