KLH Targetkan 100 Skema PJLH pada 2026 untuk Insentif Aksi Lingkungan
Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menargetkan perluasan skema Pembayaran Jasa Lingkungan Hidup (PJLH) mencapai 100 skema pada tahun 2026.
Langkah ini bertujuan memperkuat instrumen insentif ekonomi untuk aksi lingkungan di Indonesia.
>>> Pramono Tawarkan Singapura Investasi MRT Jakarta Fase 3-4 dan TOD
Deputi Bidang Tata Lingkungan dan Sumber Daya Alam Berkelanjutan KLH, Sigit Reliantoro, menekankan bahwa target tersebut tidak sekadar angka.
"Yang kita dorong adalah kualitas implementasi, penguatan kelembagaan, serta kepastian bahwa manfaat lingkungan benar-benar dirasakan oleh masyarakat dan ekosistem tetap terjaga," ujar Sigit dalam keterangan resmi, Selasa.
PJLH berangkat dari prinsip Payment for Ecosystem Services (PES), yaitu mekanisme di mana pihak yang memperoleh manfaat dari jasa lingkungan memberikan kontribusi kepada pihak yang menjaga ekosistem.
Prinsip ini dinilai penting untuk memperkuat keberlanjutan pengelolaan sumber daya alam di berbagai sektor.
Dengan target 100 skema pada 2026, KLH berharap PJLH menjadi instrumen utama perlindungan lingkungan sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat yang menjaga sumber daya alam.
>>> Samsung Care Perluas Peluang Karier Terampil di Amerika Serikat
Direktur Pencegahan Dampak Lingkungan Kebijakan Wilayah dan Sektor KLH, Widhi Handoyo, menambahkan bahwa PJLH bukan hanya instrumen pembiayaan lingkungan.
"PJLH menjadi jembatan antara pihak yang menjaga lingkungan dan pihak yang memperoleh manfaat dari jasa lingkungan tersebut.
Tujuannya agar keberlanjutan ekosistem tetap terjaga sekaligus memberikan nilai ekonomi yang adil," jelas Widhi.
Pengembangan PJLH di Indonesia telah berjalan sejak 2005 dan diperkuat melalui Peraturan Menteri LH/BPLH Nomor 2 Tahun 2025.
Saat ini, pemerintah fokus pada penguatan implementasi melalui pengembangan dashboard nasional PJLH, pemetaan potensi skema di berbagai daerah, peningkatan kapasitas SDM, serta integrasi dengan program lingkungan lainnya.
>>> Anggota DPR Minta Anggaran LPSK 2027 Sesuai Mandat UU PSdK
Melalui pengembangan PJLH, pemerintah mendorong lahirnya lebih banyak praktik kerja sama antara pihak yang menjaga ekosistem dan pihak yang memanfaatkan jasa lingkungan.
Update Terbaru
Kejutan Besar! Spoiler Lookism Chapter 615 Bahasa Indonesia, Ending Makin Bikin Penasaran!
Kamis / 02-07-2026, 23:40 WIB
Baca Lookism Chapter 614 Bahasa Indonesia, Pembahasan dan Preview Chapter 615
Kamis / 02-07-2026, 23:05 WIB
SIG Pasok Beton untuk Sekolah Rakyat di 4 Provinsi, Capai 28 Ribu Meter Kubik
Kamis / 02-07-2026, 23:01 WIB
Pasar Karbon RI Siap Terhubung ke Global, Potensi Rp5 Triliun Terbuka
Kamis / 02-07-2026, 23:01 WIB
Bocoran Gambar Galaxy Watch Ultra 2: Kaca Safir dan Ketahanan 10 ATM
Kamis / 02-07-2026, 23:01 WIB
Petinju Legendaris Bereaksi atas Masalah Keuangan Floyd Mayweather
Kamis / 02-07-2026, 22:29 WIB
Karyawan Toko Laporkan Tanda Bahaya Sebelum Penangkapan Kasus Pengabaian Anak di Ohio
Kamis / 02-07-2026, 22:29 WIB
Penambahan Tenaga Kerja AS Melambat, Hanya 57.000 Pekerjaan pada Juni
Kamis / 02-07-2026, 22:29 WIB
Chicago Pecahkan Rekor Suhu Minimum, Badai Petir Mengancam Akhir Pekan
Kamis / 02-07-2026, 22:28 WIB
Aktris Lisa Faulkner Umumkan Diagnosis Kanker Payudara Stadium Awal
Kamis / 02-07-2026, 22:28 WIB
Futures TSX Naik Didorong Kenaikan Emas dan Data Tenaga Kerja AS Melemah
Kamis / 02-07-2026, 22:28 WIB
Lorenzo Sonego Kalahkan Gabriel Diallo di Laga Marathon Wimbledon
Kamis / 02-07-2026, 22:28 WIB
Prediksi Portugal vs Kroasia di Babak 32 Besar Piala Dunia 2026
Kamis / 02-07-2026, 22:28 WIB
Ilmuwan Missouri Ciptakan Entitas Buatan SpudCell dengan 36 Gen
Kamis / 02-07-2026, 22:27 WIB






