Jaksa Tuntut Dokter Ratna Setia Asih Empat Tahun Enam Bulan Penjara
Jaksa Penuntut Umum menuntut dokter spesialis anak RSUD Depati Hamzah Pangkalpinang, dr Ratna Setia Asih, SpA, dengan pidana penjara selama empat tahun enam bulan.
Tuntutan tersebut didasarkan pada Pasal 440 ayat 2 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, terkait dugaan kealpaan yang mengakibatkan kematian pasien.
>>> Arab Saudi Tahan Imbang Uruguay 1-1 di Piala Dunia 2026
Kasus ini memicu gelombang keprihatinan dan aksi protes karena dinilai sebagai bentuk kriminalisasi terhadap tenaga medis.
IDAI Kecam Tuntutan Hukum
Ketua Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) dr Piprim Basarah Yanuarso, SpA, mengecam keras langkah hukum tersebut.
Menurutnya, tuntutan pidana dilayangkan tanpa adanya landasan dari sidang etik dan disiplin profesi terlebih dahulu.
"Belum ada sidang apapun, tiba-tiba keluar rekomendasi untuk ditindaklanjuti ke ranah pidana. Nah, ini yang kami maksud dengan kriminalisasi," kata dr Piprim di Jakarta, Minggu (14/6/2026).
Ia menambahkan bahwa tindakan dr Ratna dalam penanganan pasien sudah sesuai standar kompetensi yang berlaku.
>>> Arab Saudi Tahan Uruguay 1-1 di Piala Dunia 2026
Regulasi kedokteran saat ini juga telah melegitimasi metode pelayanan jarak jauh atau telemedicine.
Sementara itu, Ketua Majelis Disiplin Profesi (MDP) Prof Sundoyo memilih tidak memberikan penjelasan rinci mengenai tuntutan jaksa.
"Hal tersebut masih dalam sidang di pengadilan dan sidang pemeriksaan Majelis Disiplin Profesi, karena hal tersebut juga diadukan adanya dugaan pelanggaran disiplin yang pemeriksaannya masih berjalan," kata Sundoyo saat dihubungi, Senin (15/6/2026).
MDP khawatir pernyataan publik yang terlalu dini dapat memengaruhi proses hukum yang sedang berlangsung.
>>> Daftar Kode Redeem Blox Fruits Mei 2026 Terbaru dan Aktif
"Agar tidak mempengaruhi pemeriksaan di pengadilan dan pemeriksaan oleh MDP, penjelasannya kalau sudah ada putusan saja ya," ujarnya.
Update Terbaru
Ada Berapa Role di MLBB? Ini Penjelasan Lengkap dan Tugasnya
Rabu / 01-07-2026, 12:20 WIB
iQOO Pad 5c Resmi Meluncur dengan Snapdragon 8s Gen 3 dan Baterai 10.000 mAh
Rabu / 01-07-2026, 12:20 WIB
Redmi Luncurkan Headphone Over-Ear Pertama dengan ANC 42dB dan Baterai 72 Jam
Rabu / 01-07-2026, 12:15 WIB
6 Drakor Terbaru Juli 2026: Comeback Nam Joo Hyuk hingga Lee Dong Wook
Rabu / 01-07-2026, 12:15 WIB
Ekspresi Marah Suporter Cantik Viral, Ternyata Anak Legenda Piala Dunia
Rabu / 01-07-2026, 12:15 WIB
Snapdragon Summit 2026 Digelar September, Ini Bocoran Chip Baru
Rabu / 01-07-2026, 12:14 WIB
Meta dan Komdigi Bentuk Tim Khusus Berantas Spam Link Judi Online
Rabu / 01-07-2026, 12:14 WIB
Potongan Aplikasi 8 Persen, Menhub Jamin Tarif Ojol Tak Berubah
Rabu / 01-07-2026, 12:14 WIB
Ronald Koeman Mundur Usai Belanda Tersingkir dari Piala Dunia 2026
Rabu / 01-07-2026, 12:14 WIB
Blue Dragon Series Awards 2026 Umumkan Daftar Nominasi, Drama dan Variety Show OTT Terbaik Siap Bersaing
Rabu / 01-07-2026, 12:11 WIB
Ahn Bo Hyun Berburu Kriminal dengan Gaya Mewah Chaebol di Flex x Cop 2
Rabu / 01-07-2026, 12:07 WIB
Creative Director Clair Obscur: Expedition 33 Puji Kingdom Hearts 2 sebagai Action RPG Terbaik
Rabu / 01-07-2026, 12:07 WIB
Meksiko Lolos ke 16 Besar Piala Dunia Usai Kalahkan Ekuador
Rabu / 01-07-2026, 12:07 WIB
Meksiko dan Prancis Lolos ke Babak 16 Besar Piala Dunia 2026
Rabu / 01-07-2026, 12:07 WIB






