IDAI Soroti Kejanggalan Kasus Hukum Dokter Anak di Pangkalpinang
Ketua Umum Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) dr Piprim Basarah Yanuarso menyoroti sejumlah kejanggalan dalam kasus hukum dr Ratna Wulandari.
Dokter tersebut dituntut 4,5 tahun penjara terkait kematian seorang pasien anak di Pangkalpinang, Bangka Belitung.
>>> Timnas Jerman Targetkan Kemenangan Lawan Pantai Gading di Piala Dunia 2026
Organisasi profesi ini telah mengawal perkara sejak awal melalui Badan Pembinaan dan Pembelaan Anggota (BP2A). Mereka menemukan prosedur yang dinilai tidak lazim.
"Jadi kami dari IDAI memang sejak awal sudah mengawal kasus ini melalui BP2A. Dan memang terasa betul kejanggalannya," kata dr Piprim dalam konferensi pers, Kamis (18/6/2026).
Penegakan hukum pidana ini dikritik karena mendahului pemeriksaan mekanisme disiplin profesi ataupun sidang etik. Padahal, sidang tersebut menjadi standar dalam dugaan pelanggaran pelayanan medis.
"Belum dilakukan sidang disiplin profesi yang paling purna dan juga belum ada sidang etik terhadap sejawat kita ini.
Tiba-tiba dikeluarkan rekomendasi untuk dilakukan penyelidikan oleh polisi," ujarnya.
Berdasarkan kajian tim ahli IDAI, tindakan dr Ratna yang memberikan instruksi telepon kepada dokter jaga dan merujuk pasien ke dokter spesialis jantung sudah sesuai standar kompetensi dokter anak umum.
Kasus yang ditangani adalah blok jantung.
"Sebagai dokter anak umum, dr Ratna sudah melakukan tata laksana sesuai kompetensinya melalui instruksi lewat telepon kepada dokter jaga dan dirujuk ke dokter spesialis jantung yang ada di sana," jelasnya.
IDAI mempertanyakan alasan penetapan tersangka tunggal terhadap dr Ratna. Sebab, ada tenaga medis lain yang ikut serta dalam merawat pasien tersebut.
>>> Ketrosden Triasmitra Targetkan Pendapatan Rp1,01 Triliun pada 2026
"Tidak tepat kalau kemudian dr Ratna yang jadi tersangka sendirian, padahal ada dokter-dokter lain yang terlibat dalam proses pelayanan pasien itu," tambahnya.
Update Terbaru
Cuktech Power Bank 600 Meluncur dengan Daya 600W, Bisa Nyalakan Ketel dan Bor
Rabu / 01-07-2026, 11:15 WIB
9 Merek Skincare Organik Aman untuk Ibu Hamil dan Menyusui
Rabu / 01-07-2026, 11:15 WIB
North West Pamer Tindikan Bibir di Paris Fashion Week
Rabu / 01-07-2026, 11:15 WIB
Harga BBM Non Subsidi Turun, Pertamax Tetap Rp16.250 per Liter
Rabu / 01-07-2026, 11:14 WIB
Insentif EV Molor Lagi, Pemerintah Lebih Fokus Mobil Nasional
Rabu / 01-07-2026, 11:14 WIB
Film Obsession Tawarkan Teror Cinta Berujung Maut, Ini Sinopsis Horor Psikologis yang Viral di X
Rabu / 01-07-2026, 11:08 WIB
Teori Penggemar: Cyberpunk: Edgerunners Season 2 Bisa Berdarah di Awal
Rabu / 01-07-2026, 11:05 WIB
Badai Tunda Laga Meksiko vs Ekuador di Piala Dunia, Wartawan Senior Pensiun
Rabu / 01-07-2026, 11:05 WIB
Suami Sarah Gibson Kerja Apa? Diska Resha Putra Ternyata Pengusaha dan Pernah Jadi Manajer Klub Sepak Bola
Rabu / 01-07-2026, 11:02 WIB
Jadwal Mega Bollywood Paling Yahud 2 - 5 Juli 2026
Rabu / 01-07-2026, 11:02 WIB
Mesin Pinball Lego Fungsional Jadi Set Terbaik Juli 2026
Rabu / 01-07-2026, 11:01 WIB
Yordan Alvarez Pukul Grand Slam, Astros Kalahkan Twins 6-4
Rabu / 01-07-2026, 11:01 WIB
Suporter Meksiko Teriakkan Nyanyian Homofobik ke Kiper Ekuador
Rabu / 01-07-2026, 11:00 WIB






