Cara Menonaktifkan BPJS Ketenagakerjaan Setelah Resign
Setelah mengundurkan diri dari pekerjaan, karyawan perlu memastikan status kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan sudah nonaktif. Langkah ini penting untuk menghindari tagihan iuran bulanan yang terus berjalan.
Status aktif yang tidak diubah akan menyulitkan mantan pekerja saat akan mengakses hak keuangan mereka.
>>> Kemenkeu Siapkan Dana untuk Program Biodiesel B50 pada 2027
Perubahan status menjadi nonaktif menjadi syarat wajib untuk mencairkan saldo Jaminan Hari Tua (JHT) secara penuh.
Prosedur penonaktifan ini juga berlaku bagi pekerja yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) atau berpindah kewarganegaraan.
Proses verifikasi klaim akan berjalan lebih lama jika tidak ada laporan resmi dari pemberi kerja.
Dokumen yang Diperlukan
Manajemen perusahaan maupun peserta harus melengkapi berkas pendukung untuk mempercepat verifikasi data. Berdasarkan regulasi BPJS Ketenagakerjaan, dokumen yang harus disiapkan meliputi:
Surat keterangan pengunduran diri asli atau surat pengalaman kerja resmi dari perusahaan lama. Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan dalam bentuk fisik atau digital melalui aplikasi.
Fotokopi KTP yang masih berlaku, fotokopi Kartu Keluarga beserta Akta Kelahiran, dan pas foto terbaru ukuran 3x4 sebanyak dua lembar.
>>> PT Hero Global Investment Tbk Bagikan Dividen Rp 2,79 Miliar
Prosedur dan Jalur Penonaktifan
Terdapat beberapa jalur yang bisa digunakan untuk mengubah status kepesertaan secara efisien. Perusahaan dapat melaporkan melalui sistem SIPP Online, sementara pekerja bisa memantau melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO).
Petugas HRD masuk ke portal SIPP Online menggunakan akun resmi perusahaan, mencari data pekerja, lalu memilih opsi "Nonaktifkan Pekerja" dengan alasan pemberhentian yang valid.
Pekerja disarankan memantau status kepesertaan secara berkala lewat aplikasi JMO.
Jika masa kerja telah berakhir namun status masih aktif, segera hubungi bagian personalia perusahaan lama karena otoritas perubahan ada di tangan pemberi kerja.
Peserta juga bisa mendatangi kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat jika menemui kendala teknis. Petugas akan memeriksa dokumen fisik dan memverifikasi sisa tunggakan iuran.
>>> 5 Kebiasaan Food Influencer yang Bikin Penonton Kesal
Proses perubahan status di sistem pusat memerlukan waktu 7-30 hari kerja setelah permohonan resmi diajukan.
Update Terbaru
Fakta-Fakta Penembakan Pilot AMA Warga AS di Papua
Sabtu / 04-07-2026, 09:21 WIB
Vozinha Jadi Momok Argentina dengan 8 Penyelamatan, Gagalkan 4 Peluang Messi
Sabtu / 04-07-2026, 09:21 WIB
Iran Siapkan Pengamanan Ketat untuk Pemakaman Ali Khamenei
Sabtu / 04-07-2026, 09:21 WIB
Link Live Streaming Kolombia vs Ghana di Piala Dunia 2026
Sabtu / 04-07-2026, 09:17 WIB
Keiko Fujimori Resmi Menang Pilpres Peru
Sabtu / 04-07-2026, 09:16 WIB
Daftar 15 Tim Tersingkir di 32 Besar Piala Dunia 2026
Sabtu / 04-07-2026, 09:16 WIB
10 Brand Makeup Ini Kasih Diskon Besar hingga 80 Persen di JxB 2026
Sabtu / 04-07-2026, 09:15 WIB
Update Top Skor Piala Dunia 2026: Messi Kembali Puncaki Daftar
Sabtu / 04-07-2026, 09:15 WIB
Panduan Melaporkan Dugaan Gratifikasi SPMB Batu Bara ke KPK
Sabtu / 04-07-2026, 09:14 WIB
Polisi Tetapkan 14 Tersangka Baru Kasus Kekerasan Daycare Little Aresha
Sabtu / 04-07-2026, 09:14 WIB
Gol Mudah Jhon Arias Bawa Kolombia Unggul 1-0 atas Ghana
Sabtu / 04-07-2026, 09:14 WIB
Jadwal Siaran Langsung Timnas Indonesia U-17 vs Malaysia di Garuda Championship Series 2026
Sabtu / 04-07-2026, 09:14 WIB
Iran Perkirakan 20 Juta Orang Hadiri Pemakaman Ali Khamenei
Sabtu / 04-07-2026, 09:14 WIB
The Rising of the Shield Hero Season 5 Dikonfirmasi Tayang pada 2027
Sabtu / 04-07-2026, 09:12 WIB






