DPR Sahkan Revisi UU P2SK, Industri Kripto Dapat Payung Hukum Baru
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi mengesahkan revisi Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) dalam Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Kamis, 4 Juni 2026.
Revisi ini turut mengatur penguatan industri kripto nasional.
>>> Amalkan Doa Allahumma Yassir Wala Tuassir saat Hadapi Kesulitan
Langkah hukum tersebut memuat 17 pokok materi perubahan strategis, termasuk perluasan kewenangan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) serta penguatan kelembagaan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dan Bank Indonesia.
Pelaku usaha aset digital menyambut positif payung hukum ini karena dianggap mampu menjadi fondasi pertumbuhan industri yang lebih sehat dan transparan.
Namun, mereka kini menantikan kejelasan teknis serta penyusunan aturan turunan agar masa transisi berjalan efektif tanpa memicu ketidakpastian baru.
Pihak Tokocrypto menyatakan dukungannya terhadap kolaborasi bersama regulator demi memastikan implementasi kebijakan baru ini berjalan optimal di dalam ekosistem.
"Saat ini, kami juga menunggu dan menantikan draft final didistribusikan kepada pelaku industri agar dapat melihat lebih rinci perubahan apa saja yang akan berdampak pada ekosistem," ujar Calvin dalam keterangannya, Jumat (12/6/2026).
Calvin menilai kejelasan regulasi yang adaptif sangat krusial untuk mengawal ruang inovasi sekaligus memelihara tingkat kepercayaan masyarakat terhadap aset digital.
>>> BYD M6 DM Siap Tantang Dominasi Toyota Kijang Innova Zenix Hybrid
"Tokocrypto siap bersinergi dengan regulator dan seluruh pemangku kepentingan untuk memastikan regulasi baru ini dapat diimplementasikan dengan baik.
Kami percaya, regulasi yang kuat, jelas, dan adaptif akan menjadi kunci untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat serta mempercepat pertumbuhan industri kripto Indonesia," kata Calvin.
Rapat Paripurna ke-20 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025–2026 yang mengesahkan beleid tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad.
Update Terbaru
Penonton Film Korea Melonjak 75 Persen pada Semester I
Minggu / 05-07-2026, 12:58 WIB
Cara Cek Saldo 3 Bansos PKH di Rekening BNI yang Cair Merata 2026
Minggu / 05-07-2026, 12:50 WIB
Cara Optimalkan 9 Fitur Rahasia WhatsApp 2026 untuk Chat Aman dan Cepat
Minggu / 05-07-2026, 12:49 WIB
Bripda Nopandri Ditemukan Tewas Usai Hilang saat Penggerebekan Narkoba
Minggu / 05-07-2026, 12:49 WIB
Maroko Ancaman Serius bagi Prancis di Perempat Final Piala Dunia 2026
Minggu / 05-07-2026, 12:49 WIB
Kunjungan PM Singapura, Polisi Atur Lalu Lintas di 8 Ruas Jalan Jakarta
Minggu / 05-07-2026, 12:49 WIB
Jadwal Prancis vs Maroko di Perempat Final Piala Dunia 2026
Minggu / 05-07-2026, 12:49 WIB
Kembang Api Meriahkan Langit New York Rayakan HUT ke-250 AS
Minggu / 05-07-2026, 12:47 WIB
Ketum Viking: Terkejut dengan Rekrutan Anyar Persib, Notsuda dan Ragnar
Minggu / 05-07-2026, 12:47 WIB
Harga HP Naik Terus, David Gadgetin Ungkap Waktu Terbaik Ganti Ponsel Baru
Minggu / 05-07-2026, 12:47 WIB
Brandon Woodruff Cedera Bahu Lagi, Brewers Kalah dari Diamondbacks
Minggu / 05-07-2026, 12:43 WIB
12 Drama Korea Baru Tayang Juli 2026 yang Wajib Masuk Daftar Tontonan
Minggu / 05-07-2026, 12:43 WIB
Penembakan di Westgate Glendale, Pelaku Masih Buron
Minggu / 05-07-2026, 12:42 WIB
Kembang Api di BMO Stadium Meledak ke Arah Penonton, Evakuasi Dilakukan
Minggu / 05-07-2026, 12:42 WIB







