DPR Sahkan UU Polri Baru untuk Tingkatkan Profesionalisme Anggota
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang Kepolisian Negara Republik Indonesia menjadi undang-undang dalam rapat paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Selasa (9/6/2026).
Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni menyambut positif pengesahan regulasi baru tersebut. Ia menilai aturan ini sebagai langkah maju bagi institusi kepolisian.
>>> Apple Siapkan MacBook Ultra Layar Sentuh dengan Panel OLED
"Ini suatu langkah yang bagus buat Polri ke depan lebih profesional, lebih mengayomi dan melayani masyarakat tanpa pandang bulu," kata Sahroni kepada wartawan, Selasa (9/6/2026).
Politikus Partai NasDem itu mengingatkan bahwa Korps Bhayangkara akan menghadapi tantangan berat ke depan. Kepekaan terhadap persoalan masyarakat sangat dibutuhkan.
"Ini kerja-kerja berat ke depan, Polri harus benar-benar peka terhadap problematika yang terjadi di masyarakat," ujarnya.
Sahroni meyakini perpanjangan masa pengabdian dapat membawa dampak positif bagi Polri. Ia berharap institusi kepolisian semakin baik dan terus membaik.
Pembahasan Singkat karena Sedikit Pasal yang Direvisi
Wakil Menteri Hukum Eddy Hiariej menjelaskan bahwa durasi pembahasan revisi UU Polri relatif singkat.
>>> Pemerintah Optimalkan Bansos 2027 dengan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional
Hal ini karena hanya sekitar 20 substansi yang mengalami perubahan, yang kemudian dikelompokkan ke dalam tujuh materi utama.
"Jadi RUU Polri ini sebetulnya mengapa pembahasannya tidak begitu lama, hanya ada 20 substansi dan substansi baru yang menjadi materi pembahasan.
Materi pembahasan itu ada 7," kata Eddy seusai rapat paripurna.
Beberapa poin penting yang disepakati meliputi peran kepolisian dalam mendukung kebijakan strategis pemerintah, afirmasi bagi penyandang disabilitas melalui rekrutmen berbasis keahlian khusus, jaminan sosial, dan batas usia pensiun.
>>> OJK Perketat Pengawasan Perbankan Usai BI Naikkan Suku Bunga
Regulasi ini juga mengatur mekanisme penugasan personel di luar struktur Polri dengan tetap merujuk pada fungsi kepolisian berdasarkan Pasal 30 ayat (4) UUD 1945, yaitu memelihara keamanan, ketertiban, memberikan perlindungan, pelayanan, serta menegakkan hukum.
Update Terbaru
Penonton Film Korea Melonjak 75 Persen pada Semester I
Minggu / 05-07-2026, 12:58 WIB
Cara Cek Saldo 3 Bansos PKH di Rekening BNI yang Cair Merata 2026
Minggu / 05-07-2026, 12:50 WIB
Cara Optimalkan 9 Fitur Rahasia WhatsApp 2026 untuk Chat Aman dan Cepat
Minggu / 05-07-2026, 12:49 WIB
Bripda Nopandri Ditemukan Tewas Usai Hilang saat Penggerebekan Narkoba
Minggu / 05-07-2026, 12:49 WIB
Maroko Ancaman Serius bagi Prancis di Perempat Final Piala Dunia 2026
Minggu / 05-07-2026, 12:49 WIB
Kunjungan PM Singapura, Polisi Atur Lalu Lintas di 8 Ruas Jalan Jakarta
Minggu / 05-07-2026, 12:49 WIB
Jadwal Prancis vs Maroko di Perempat Final Piala Dunia 2026
Minggu / 05-07-2026, 12:49 WIB
Kembang Api Meriahkan Langit New York Rayakan HUT ke-250 AS
Minggu / 05-07-2026, 12:47 WIB
Ketum Viking: Terkejut dengan Rekrutan Anyar Persib, Notsuda dan Ragnar
Minggu / 05-07-2026, 12:47 WIB
Harga HP Naik Terus, David Gadgetin Ungkap Waktu Terbaik Ganti Ponsel Baru
Minggu / 05-07-2026, 12:47 WIB
Brandon Woodruff Cedera Bahu Lagi, Brewers Kalah dari Diamondbacks
Minggu / 05-07-2026, 12:43 WIB
12 Drama Korea Baru Tayang Juli 2026 yang Wajib Masuk Daftar Tontonan
Minggu / 05-07-2026, 12:43 WIB
Penembakan di Westgate Glendale, Pelaku Masih Buron
Minggu / 05-07-2026, 12:42 WIB
Kembang Api di BMO Stadium Meledak ke Arah Penonton, Evakuasi Dilakukan
Minggu / 05-07-2026, 12:42 WIB







