Kemendikdasmen Terbitkan Aturan Baru MPLS 2026 untuk TK hingga SMK
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) resmi menerbitkan Peraturan Menteri Dasar dan Menengah RI Nomor 12 Tahun 2026 tentang Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS).
Aturan baru ini menjadi pedoman utama pelaksanaan MPLS bagi jenjang TK, SD, SMP, SMA, hingga SMK.
>>> Google Luncurkan Search Profile untuk Kreator dan Publisher
Tujuan dan Materi MPLS
Objek utama MPLS diarahkan untuk mengenalkan potensi diri murid baru, warga sekolah, kurikulum, serta ekosistem lingkungan sekolah.
Selama periode pengenalan, siswa baru akan mendapatkan pemaparan materi utama dan praktik baik mengenai budaya di sekolah dan wilayah sekitarnya.
Pihak sekolah wajib menyiapkan materi utama yang diberikan secara langsung, serta materi pilihan yang disesuaikan dengan kebutuhan dan ciri khas masing-masing satuan pendidikan.
Materi utama yang wajib disampaikan meliputi gerakan tujuh kebiasaan anak Indonesia hebat, tata krama atau sopan santun dalam bermedia sosial, serta pembudayaan senyum, salam, sapa, sopan, dan santun.
Durasi Pelaksanaan dan Ketentuan Seragam
MPLS dijadwalkan berlangsung selama lima hari pada minggu pertama tahun ajaran baru.
Pihak sekolah berwenang menetapkan penggunaan seragam beserta atribut yang wajib dikenakan murid baru, namun tidak boleh membebani kondisi finansial murid maupun orang tua dan wali murid.
>>> Marc Marquez Rebut Pole Position MotoGP Hungaria 2026 Usai Atasi Crash
Aturan Kepanitiaan dan Larangan Tegas
Kepanitiaan utama kegiatan berasal dari unsur kepala sekolah, guru, serta tenaga kependidikan di internal sekolah.
Siswa yang aktif dalam pengurus OSIS, anggota majelis perwakilan kelas, atau pengurus ekstrakurikuler diperbolehkan membantu jalannya kegiatan.
Siswa yang menjadi panitia disyaratkan tidak memiliki kecenderungan sifat buruk, tidak punya riwayat sebagai pelaku kekerasan, memiliki kemampuan interpersonal yang baik, serta berprestasi.
Kemendikdasmen melarang keras tindakan perpeloncoan atau bentuk tindak kekerasan lainnya selama kegiatan pengenalan.
Sekolah juga dilarang melakukan pungutan biaya dalam bentuk apapun, memberikan aktivitas yang tidak relevan, hingga menggunakan atribut yang tidak edukatif.
>>> Airlangga Targetkan Ratifikasi IEU-CEPA Rampung Semester II 2026
Penyelenggaraan kegiatan ini dilarang keras melibatkan alumni sebagai panitia pelaksana ataupun melibatkan murid yang tidak memenuhi kriteria regulasi.
Update Terbaru
XLSmart Buka 1.000 Peluang Kerja di Tengah Gelombang PHK
Minggu / 05-07-2026, 00:32 WIB
Tren Estetika Bergeser, Wajah Natural Kini Jadi Incaran Gen Z
Minggu / 05-07-2026, 00:32 WIB
10 Pukulan Luffy Paling Memuaskan di One Piece, dari Hebat hingga Legendaris
Minggu / 05-07-2026, 00:32 WIB
Sony Konfirmasi PS3 PlayStation Store Tutup Global pada 2027
Minggu / 05-07-2026, 00:28 WIB
Epic Games Capai Kesepakatan dengan Pembocor Fortnite, Larang Akses Data Rahasia
Minggu / 05-07-2026, 00:28 WIB
Fosil Texas Ungkap Predator Laut Purba Baru, Tylosaurus rex
Minggu / 05-07-2026, 00:28 WIB
Alexandra Eala Kalahkan Iga Swiatek di Wimbledon, Swiatek Jatuh ke Peringkat 6
Minggu / 05-07-2026, 00:22 WIB
Empat Negara Buka Babak 16 Besar Piala Dunia 2026
Minggu / 05-07-2026, 00:22 WIB
Valkyries Incar Kemenangan Keempat Beruntun Lawan Dream
Minggu / 05-07-2026, 00:22 WIB
Kelly Ripa Khawatir dengan David Muir yang Akan Siaran 24 Jam
Minggu / 05-07-2026, 00:21 WIB
Chris Evert dan Martina Navratilova Hadapi Kanker dalam Film Dokumenter Baru
Minggu / 05-07-2026, 00:21 WIB
Jasa Marga Perkuat Layanan Pelanggan, Libatkan Rhenald Kasali dan Mohammed Ali Berawi
Minggu / 05-07-2026, 00:15 WIB
Lontong Wu Fu dan Tarian Topeng Meriahkan Perayaan Thay Shang Lao Jun di Kelenteng Tian Fu Gong
Minggu / 05-07-2026, 00:15 WIB
KPK: Kenaikan Gaji Kepala Daerah Tak Berkorelasi dengan Pencegahan Korupsi
Minggu / 05-07-2026, 00:15 WIB







