DPR Soroti Aturan Pendanaan Danantara Lewat APBN dalam PP Nomor 19 Tahun 2026
Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun menyoroti regulasi pendanaan badan pengelola investasi Daya Anagata Nusantara atau Danantara yang menggunakan instrumen APBN.
Hal itu disampaikan Misbakhun di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (9/6/2026), menanggapi terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2026 yang mengatur tata kelola dan suntikan Penyertaan Modal Negara (PMN) untuk holding investasi tersebut.
>>> PT Pyridam Farma Tbk Jaga Pertumbuhan Lewat Efisiensi dan Optimalisasi Penjualan
Menurut Misbakhun, beberapa tugas Danantara yang berkaitan dengan Public Service Obligation (PSO) mau tidak mau menggunakan instrumen APBN.
Ia mencontohkan beberapa bentuk PSO yang mendapat penugasan negara, seperti Bulog, PT Kereta Api Indonesia (KAI), dan PT Pelni.
"PLN pun dalam hal penugasan soal listrik desa. Itu kan tugas pembebanan yang berasal dari pembiayaan APBN," ujar Misbakhun.
Politisi Fraksi Golkar itu menjelaskan, operasional Danantara yang menjalankan fungsi PSO akan masuk ke ranah non-komersial, sedangkan urusan komersial memiliki jalur tersendiri.
"Tugas yang berkaitan dengan Public Service Obligation, yang masuknya itu non-komersial. Jadi yang komersial itu tentunya melalui jalur komersial.
>>> Timnas Indonesia U19 Ungguli Timor Leste Lewat Gol Reno Salampessy
Yang non-komersial ini harus tetap ada tanggung jawab APBN," kata Misbakhun.
Isi Pasal 31A PP Nomor 19 Tahun 2026
Berdasarkan Pasal 31A PP Nomor 19 Tahun 2026, Danantara yang bertindak sebagai holding investasi berhak mendapatkan pendanaan dari APBN untuk mendukung pembangunan nasional.
Aturan itu menyebutkan, negara dapat melakukan penyertaan modal negara kepada holding investasi yang bersumber dari APBN, meliputi kekayaan negara.
Melalui aturan baru ini, Danantara diizinkan menerima suntikan dana segar milik negara, barang milik negara, piutang negara pada BUMN atau Perseroan Terbatas, serta aset negara lainnya.
Selain itu, holding investasi juga dapat meminta dukungan kepada negara berupa penyertaan modal negara.
>>> Is Pusakata Ungkap Alasan Enggan Rilis Lagu Berbahasa Inggris
Adanya penyertaan modal negara tersebut membuat Danantara berstatus sebagai BUMN yang difungsikan sebagai alat fiskal pemerintah.
Update Terbaru
Penonton Film Korea Melonjak 75 Persen pada Semester I
Minggu / 05-07-2026, 12:58 WIB
Cara Cek Saldo 3 Bansos PKH di Rekening BNI yang Cair Merata 2026
Minggu / 05-07-2026, 12:50 WIB
Cara Optimalkan 9 Fitur Rahasia WhatsApp 2026 untuk Chat Aman dan Cepat
Minggu / 05-07-2026, 12:49 WIB
Bripda Nopandri Ditemukan Tewas Usai Hilang saat Penggerebekan Narkoba
Minggu / 05-07-2026, 12:49 WIB
Maroko Ancaman Serius bagi Prancis di Perempat Final Piala Dunia 2026
Minggu / 05-07-2026, 12:49 WIB
Kunjungan PM Singapura, Polisi Atur Lalu Lintas di 8 Ruas Jalan Jakarta
Minggu / 05-07-2026, 12:49 WIB
Jadwal Prancis vs Maroko di Perempat Final Piala Dunia 2026
Minggu / 05-07-2026, 12:49 WIB
Kembang Api Meriahkan Langit New York Rayakan HUT ke-250 AS
Minggu / 05-07-2026, 12:47 WIB
Ketum Viking: Terkejut dengan Rekrutan Anyar Persib, Notsuda dan Ragnar
Minggu / 05-07-2026, 12:47 WIB
Harga HP Naik Terus, David Gadgetin Ungkap Waktu Terbaik Ganti Ponsel Baru
Minggu / 05-07-2026, 12:47 WIB
Brandon Woodruff Cedera Bahu Lagi, Brewers Kalah dari Diamondbacks
Minggu / 05-07-2026, 12:43 WIB
12 Drama Korea Baru Tayang Juli 2026 yang Wajib Masuk Daftar Tontonan
Minggu / 05-07-2026, 12:43 WIB
Penembakan di Westgate Glendale, Pelaku Masih Buron
Minggu / 05-07-2026, 12:42 WIB
Kembang Api di BMO Stadium Meledak ke Arah Penonton, Evakuasi Dilakukan
Minggu / 05-07-2026, 12:42 WIB







