Komdigi Tagih Komitmen Platform Digital Lindungi Anak, Deadline 6 Juni 2026
Hal ini bertujuan agar proses penelaahan oleh tim ahli di kementerian dapat berjalan lebih efisien dan tidak menumpuk di menit terakhir.
>>> Bukan Kolot, Ini 7 Ciri Kepribadian Old Soul yang Paling Banyak Dicari di 2026
"Kami mengimbau platform lain untuk segera melakukan self-assessment paling lambat 6 Juni tahun ini agar tidak menumpuk di ujung waktu," ujar Meutya saat ditemui di kantor Komdigi pada Selasa (28/4/2026).
Pemerintah telah membentuk tim khusus untuk memverifikasi laporan yang masuk dari setiap perusahaan penyedia layanan digital.
Jika ditemukan ketidaksesuaian antara laporan dengan praktik di lapangan, maka pemerintah siap mengambil tindakan sesuai regulasi yang berlaku.
Sanksi Bagi Platform yang Melanggar
Berdasarkan Peraturan Menteri Komdigi Nomor 9 Tahun 2026, terdapat konsekuensi serius bagi platform yang mengabaikan kewajiban ini.
Sanksi akan diberikan secara bertahap, mulai dari teguran hingga tindakan pemutusan akses secara permanen.
Berikut adalah tahapan sanksi administratif yang dapat dikenakan kepada PSE:
- Pemberian teguran administratif secara resmi sebagai langkah awal.
- Penghentian akses layanan secara sementara jika teguran tidak diindahkan.
- Pemutusan akses layanan atau blokir permanen bagi pelanggaran berat.
Penilaian mandiri ini akan membagi layanan ke dalam profil risiko rendah, menengah, hingga tinggi.
Kategorisasi ini bertujuan untuk menentukan seberapa ketat pembatasan dan pengawasan yang harus diterapkan pada layanan tersebut.
Meskipun status risiko tinggi tidak langsung berarti sebuah platform melakukan pelanggaran, status tersebut menandakan perlunya proteksi ekstra bagi anak-anak.
Meutya menekankan bahwa pihaknya tidak akan ragu untuk bertindak tegas jika ada pihak yang mencoba menghambat proses ini.
Pemerintah berjanji akan menjalankan aturan ini secara konsisten untuk menciptakan ruang digital yang lebih aman bagi generasi muda Indonesia.
>>> Daftar 30 Klub Terkaya Dunia 2026: Real Madrid Teratas, MU Terlempar
Seluruh mekanisme sanksi akan dijalankan secara transparan sesuai dengan prosedur hukum yang telah ditetapkan.
Update Terbaru
Pernikahan Taylor Swift di MSG: Biaya Polisi Capai Rp2,5 Miliar
Rabu / 01-07-2026, 09:42 WIB
Hujan Lebat dan Badai Petir Tunda Laga Meksiko vs Ekuador di Piala Dunia 2026
Rabu / 01-07-2026, 09:42 WIB
Piala Dunia 2026 Buktikan Sepak Bola Tak Bisa Diukur dengan Algoritma
Rabu / 01-07-2026, 09:42 WIB
Buruh Tolak Kemasan Rokok Polos: Bukan Solusi Tapi Masalah Baru
Rabu / 01-07-2026, 09:42 WIB
KPK Sita Aset Ketum Pemuda Pancasila Japto Terkait Kasus Rita
Rabu / 01-07-2026, 09:42 WIB
Mulai Hari Ini, Turis Pulang dari Jepang Bayar Pajak Rp330 Ribu
Rabu / 01-07-2026, 09:42 WIB
BTS Kukuhkan Posisi di Billboard, Artis HYBE Juga Bersinar
Rabu / 01-07-2026, 09:40 WIB
Anggota DPR Usul Pebalap Liar di JLNT Dihukum Sita Motor dan Penjara
Rabu / 01-07-2026, 09:40 WIB
5 Rekor Mbappe usai Cetak Brace di Prancis vs Swedia
Rabu / 01-07-2026, 09:40 WIB
MA AS Tolak Perintah Trump Akhiri Kewarganegaraan Berdasarkan Kelahiran
Rabu / 01-07-2026, 09:36 WIB
Manuel Neuer Pensiun dari Timnas Jerman Usai Tersingkir di Piala Dunia 2026
Rabu / 01-07-2026, 09:35 WIB
MK Tolak Gugatan Dharma Pongrekun soal KLB dan Wabah di UU Kesehatan
Rabu / 01-07-2026, 09:35 WIB
Digitalisasi Desa Jadi Kunci Pertumbuhan Ekonomi Indonesia, Teknologi Buka Peluang Usaha
Rabu / 01-07-2026, 09:35 WIB
Norwegia Kalahkan Pantai Gading 2-1, Haaland Jadi Kunci Kemenangan
Rabu / 01-07-2026, 09:35 WIB






