Pemprov Sultra Raih Opini WTP ke-13 dari BPK RI

Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara kembali menorehkan prestasi dalam pengelolaan keuangan daerah. Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI berhasil dipertahankan.
Predikat tersebut diberikan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025. Ini menandai keberhasilan Pemprov Sultra meraih opini WTP selama 13 kali berturut-turut.
>>> Maarten Paes Tepis Dua Penalti, Bawa Ajax Menang Drama Adu Tos
Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dilaksanakan pada Senin, 25 Mei 2026.
Staf Ahli Bidang Manajemen Risiko BPK RI, Hery Subowo, menyerahkan laporan kepada pimpinan DPRD dan Gubernur Sultra, Andi Sumangerukka.
Acara berlangsung dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara. Gubernur Sultra mengapresiasi pencapaian tersebut.
Ia memandang opini WTP sebagai landasan penting untuk evaluasi. Tujuannya meningkatkan kualitas pelayanan publik dan tata kelola pemerintahan daerah ke depan.
"Hasil pemeriksaan BPK menjadi cermin bagi pemerintah daerah dalam melihat kualitas pengelolaan keuangan serta efektivitas pelayanan kepada masyarakat," ujar Andi Sumangerukka.
>>> Pasar Mobil Bekas Mulai Diramaikan Chery Omoda C5 Tahun Muda
Untuk merespons catatan BPK RI, Gubernur Sultra langsung menginstruksikan Penjabat Sekretaris Daerah dan jajaran OPD terkait. Mereka diminta segera merumuskan langkah-langkah perbaikan nyata.
"Jangan menunda-nunda. Semua catatan harus segera ditindaklanjuti agar perbaikan tata kelola berjalan optimal," tegas Andi Sumangerukka.
BPK RI menjelaskan bahwa evaluasi LKPD didasarkan pada kesesuaian standar akuntansi, kecukupan pengungkapan, kepatuhan hukum, dan efektivitas sistem pengendalian intern.
Meskipun opini WTP tetap diberikan, BPK mencatat beberapa persoalan.
Diantaranya realisasi belanja di luar APBD sebesar Rp59 miliar dan defisit riil utang belanja mencapai Rp279,4 miliar.
>>> Kemendikdasmen Umumkan Hasil TKA SD dan SMP 2026, Bukan untuk Ranking Daerah
BPK RI memberikan tenggat waktu maksimal 60 hari setelah LHP diserahkan untuk menindaklanjuti seluruh rekomendasi perbaikan.
Update Terbaru
Daftar Wilayah Masuk Puncak Musim Kemarau Juli 2026, Waspada Dampaknya
Rabu / 01-07-2026, 12:57 WIB
Beli Tiket ARTJOG 2026 Lewat BRImo, Dapat Diskon 15 Persen
Rabu / 01-07-2026, 12:56 WIB
DPR Hormati Putusan MK yang Tegaskan Pilkada Tetap Dipilih Rakyat
Rabu / 01-07-2026, 12:56 WIB
Haaland Jadi Pahlawan, Norwegia Lolos ke 16 Besar Piala Dunia 2026
Rabu / 01-07-2026, 12:56 WIB
Neraca Perdagangan RI Defisit US$1,61 Miliar pada Mei 2026
Rabu / 01-07-2026, 12:56 WIB
Cara Cek Tilang Elektronik ETLE Online via HP, Jangan Sampai STNK Diblokir
Rabu / 01-07-2026, 12:56 WIB
Pemprov Jateng Usulkan 1.000 Formasi CPNS 2026, Prioritas Tenaga Kesehatan
Rabu / 01-07-2026, 12:56 WIB
Pelatih Ekuador Bangga Meski Timnya Tersingkir dari Piala Dunia 2026
Rabu / 01-07-2026, 12:55 WIB
Kapolri Laporkan SPPG Polri Zero Accident di Depan Prabowo
Rabu / 01-07-2026, 12:55 WIB
Reli Surplus 72 Bulan Tamat, Neraca Dagang RI Defisit US$1,61 M
Rabu / 01-07-2026, 12:55 WIB
IHSG Hijau 5.690 Siang Ini, 362 Saham Menguat
Rabu / 01-07-2026, 12:49 WIB
ASN Malaysia Bisa WFH 2 Hari Mulai 1 Agustus
Rabu / 01-07-2026, 12:49 WIB
Update Harga HP Redmi, POCO, dan Xiaomi Juli 2026, Mulai Rp1 Jutaan
Rabu / 01-07-2026, 12:49 WIB
Sering Sakit Kepala Sebelah? Ini 4 Tips Agar Migrain Tak Kambuh
Rabu / 01-07-2026, 12:49 WIB






