Telat Perpanjang SIM? Wajib Buat Baru dari Awal, Ini Biayanya
Surat Izin Mengemudi (SIM) memiliki masa berlaku lima tahun. Pemilik wajib memperpanjang sebelum masa aktif habis.
Jika terlambat, SIM tidak bisa langsung diperpanjang. Pemilik harus mengajukan permohonan penerbitan baru dari awal.
>>> Komparasi Skutik Listrik Premium: Omoway Omo-X vs Maka Cavalry
Kasubdit Regident Ditlantas Polda Jateng, AKBP Prianggo Malau, menjelaskan aturan ini tercantum dalam Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021 Pasal 1.
"Dijelaskan pada Pasal 1, SIM Ranmor Perseorangan dan SIM Ranmor umum sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 ayat (1) huruf a dan huruf b, berlaku selama 5 (lima) tahun terhitung mulai tanggal penerbitan dan dapat diperpanjang sebelum habis masa berlakunya," kata Prianggo kepada Kompas.
com.
Prianggo menegaskan bahwa keterlambatan mengharuskan pemilik mengikuti mekanisme pembuatan dari awal. Aturan ini tercantum dalam Pasal 3 Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021.
SIM yang telah melewati batas masa aktif harus diproses melalui pengajuan penerbitan baru. "Kesimpulan, setiap SIM yang lewat masa berlakunya, harus diproses penerbitan SIM Baru," terangnya.
>>> Pasar Mobil LCGC Merosot 25 Persen pada Awal Tahun 2026
Dampaknya, pemilik yang terlambat harus melewati seluruh tahapan dari awal lagi. Prosedur ini mencakup kelengkapan administrasi, tes kesehatan, ujian psikologi, ujian teori, hingga ujian praktik berkendara.
Oleh sebab itu, pengendara diimbau selalu memeriksa tanggal masa berlaku dokumen. Langkah ini penting agar terhindar dari proses pembuatan baru yang membutuhkan waktu lebih lama.
Masyarakat bisa mengakses layanan perpanjangan melalui Satpas, SIM Keliling, maupun aplikasi Digital Korlantas Polri sebelum masa aktif berakhir.
Biaya Perpanjangan dan Pembuatan Baru SIM
Tarif penerbitan baru dan perpanjangan mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
>>> Marc Marquez Masuk Daftar Sementara MotoGP Italia 2026 di Mugello
- SIM A: perpanjangan Rp80.000, baru Rp120.000
- SIM B: perpanjangan Rp80.000, baru Rp120.000
- SIM C: perpanjangan Rp75.000, baru Rp100.000
- SIM D: perpanjangan Rp30.000, baru Rp50.000
Nominal tersebut belum mencakup pemeriksaan kesehatan, tes psikologi, serta premi asuransi yang berjalan sesuai ketentuan berlaku.
Update Terbaru
Los Angeles Lakers Bangun Ulang Skuad di Sekitar Luka Doncic dengan Beberapa Perekrutan
Kamis / 02-07-2026, 01:30 WIB
ICE Bebaskan Biarawati Nigeria yang Ditahan Saat Berjalan ke Gereja di Texas
Kamis / 02-07-2026, 01:30 WIB
Toronto Raptors Resmi Perpanjang Kontrak Alijah Martin Dua Tahun
Kamis / 02-07-2026, 01:30 WIB
St. Louis Blues Resmi Rekrut Ross Johnston Kontrak Tiga Tahun
Kamis / 02-07-2026, 01:29 WIB
15 Fitur Tersembunyi Google Maps yang Jarang Diketahui Pengguna
Kamis / 02-07-2026, 01:29 WIB
Kode Redeem FF Free Fire Terbaru Juli 2026, Klaim Skin dan Diamond Gratis
Kamis / 02-07-2026, 01:28 WIB
Web Top Up Diamond Free Fire Termurah dan Aman, Ada Diskon?
Kamis / 02-07-2026, 01:28 WIB
7 Aplikasi AI Penghasil Uang 2026, Terbukti Bayar ke DANA dan Gopay
Kamis / 02-07-2026, 01:28 WIB
Mint Mobile Tawarkan Paket Unlimited Rp15/Bulan, Incar Pelanggan T-Mobile
Kamis / 02-07-2026, 01:28 WIB
Indonesia Nonaktifkan 4,8 Juta Akun Media Sosial Anak di Bawah 16 Tahun
Kamis / 02-07-2026, 01:28 WIB
Euforia Suporter Meksiko Rayakan Kemenangan Piala Dunia di LA dan Mexico City
Kamis / 02-07-2026, 01:28 WIB
Indonesia Targetkan Netralitas Degradasi Lahan 12,3 Juta Hektare pada 2030
Kamis / 02-07-2026, 01:26 WIB
Panduan Mengoperasikan Jalur Logistik Ramah Lingkungan di China Sepanjang 2026
Kamis / 02-07-2026, 01:26 WIB
Melania Trump Raup Rp170 Miliar dari Film Dokumenter Amazon
Kamis / 02-07-2026, 01:25 WIB






